KRITIK TERHADAP HUKUM DAN MORAL DALAM PERSPEKTIF HANS KELSEN

 

  1. NORMA MORAL SEBAGAI NORMA SOSIAL

Hank Kelsen menyatakan bahwa terdapat perbedaan antara ilmu hukum dengan dengan ilmu alam, dikarenakan ilmu hukum adalah mempelajari tentang Norma. Selain itu norma hukum terdapat norma lain yang mengatur perilaku manusia, yakni yang disebut sebagai noma sosial. Ilmu hukum tidak hanya sebuah disiplin yang ditujukan untuk memahami dan menjelaskan norma sosial. Norma sosial yang lain dapat disebut sebagai “Moral”, sedangkan disiplin ilmu yang ditujukan untuk memahami dan menjelaskan moral disebut sebagai “Etika”. Hubungan antara keadilan dan hukum tercakup dalam hubungan moral dan hukum. Dalam keseharian moral seringkali sering dicampuradukkan dengan etika, perbedaan keduanya adalah bahwa etika mengatur perilaku manusia, hak dan kewajiban, sedangkan moral menjelaskan norma yang telah diciptakan oleh etika.

Kemurnian ilmu hukum menjadi terancam dikarenakan tidak dipisahkannya dengan ilmu alam, namun juga karena tidak dipisahkan dengan etika, yakni karena tidak ada pembedaan yang jelas antara hukum dan moral. karakter sosial moral kadang dipertanyakan dengan menunjuk pada norma-norma moral yang menetapkan suatu perilaku bukan kepada individu lain, melainkan kepada diri sendiri. Kesadaran diri sendiri ini juga berpengaruh terhadap lingkungan masyarakan lain, sehingga dapat dipatuhi oleh lingkungan sekitar, untuk itu norma moral juga dipatuhi oleh lingkungannya sehingga menjadi norma sosial.

 

  1. MORAL SEBAGAI PENGATUR PERILAKU INTERNAL

 

Pembedaan antara moral dan hukum tidak terkait dengan perilaku yang diwajibkan kepada manusia oleh norma sosial tersebut. Bunuh diri boleh jadi dilarang tidak hanya oleh moral, akan tetapi oleh hukum, keberanian dan kesederhanaan boleh jadi merupakan kewajiban moral dan hukum. Pendapat yang sering dikemukakan bahwa hukum menetapkan perilaku eksternal, dan moral mengatur perilaku internal juga tidak benar. Norma dari kedua tatanan tersebut menetapkan kedua jenis perilaku itu. Sisi kebaikan moral dari keberanian tidak hanya terdapat dalam kualitas internal dari ketidaktakutan, akan tetapi juga dalam perilaku eksternal yang disyaratkan oleh kwalitas ini. Sebaliknya jika sebuah tatanan hukummelarang pembunuhan, ia berarti tidak hanya melarangpenghilangan nyawa seseorang akibat perilaku eksternal orang lain, namun juga perilaku internal, yakni niat melakukan perbuatan seperti itu.

Tidak semua perilaku adalah moral, walupun dilakukan dengan kecenderungan kepentingan egoistic. Jika seseorang melakukan sesuatu dengan berdasarkan pada perintah orang lain, maka yang demikian tidak memiliki nilai moral apapun. Sesuatu perilaku hanya memiliki nilai moral jika tidak ada motif tetapi juga perilaku itu sendiri sesuai dengan norma moral. Dalam menyatakan penilaian moral, motif dan perilaku tidak dapat dipisahkan. Karena alasan ini pula konsep moral tidak dapat dibatasi pada norma, tekanlah kecenderungan anda wujudkanlah kepentingan egositik anda. Namun hanya membatasi konsep itupun sudah memungkinkan untuk membedakan antara moral dan hukum, karena yang pertama berkait dengan perilaku internal dan yang kedua juga menetapkan perilaku eksternal.

 

  1. Moral Sebuah Tatanan Positif Tanpa Paksaan

 

Perbedaan antara hukumdan moral tidak dapat dijumpai dalam apa yang diperintahkan atau dilarang oleh tatanan sosial itu, tetapi hanya dalam bagaimana keduanya memerintahkan atau melarang perilaku tertentu. Perbedaan mendasar antara hukum dan moral adalah : hukum merupakan tatanan memaksa, sedangkan moral tidak memiliki daya seperti demikian, sanksi dari tatanan moral hanyalah kesetujuan atas perilaku yang sesuai norma dan ketidaksetujuan terhadap perilaku yang bertentangan dengan norma, dan tidak ada tindakan paksa yang diterapkan dalam sanksi.

 

  1. Hukum Sebagai Bagian dari Moral

 

Pertanyaan yang menarik, apa hubungan keduanya ? bagaimana seharusnya ? Untuk manjawab pertanyaan diatas, maka sebenarnya bahwa hukum berdasarkan sifatnya adalah moral, yang berarti apa yang diperintahkan atau dilarang oleh hukum juga sama halnya dengan moral. Namun boleh jadi apabila dilarang oleh moral yang diperintahkan oleh moral sendiri, maka yang demikian dapat dikatakan tidak adil. Bahwa suatu tatanan yang bukan moral boleh jadi merupakan hukum, meski dalil itu mengakui bahwa hukum mestinya merupakan moral. Tatanan hukum merupakan bagian dari tatanan moral, karena berdasarkan sifatnya ia adil. Selama penegasan ituditujukan pada pembenaran hukum, dan ini merupakan makna yang sebenarnya, meski diandaikan bahwa hanya satu tatanan moral yang berlaku yang merupakan nilai moral yang absolute.

 

 

  1. Relatifitas Nilai Moral

Semua sistem moral memiliki satu kesamaan yakni merupakan norma sosial, yang mengatur perilaku tertentu baik langsung maupun tidak langsung. Semua sistem moral memiliki satu kesamaan, yakni bersifat seharusnya. Apa yang baik menurut moral adalah apa yang sesuai dengan norma sosial, apa yang jahat secara moral adalah yang bertentangan dengan norma tersebut. Nilai moral relative untuk diwujudkan oleh norma sosial yang menyatakan bahwa manusia harus berperilaku dengan cara tertentu. Dengan demikian setiap hukum adalah nilai moral yang relative. Dengan demikian berarti persoalan antara hubungan antara hukum dan moral bukanlah persoalan tentang isi hukum, melainkan tentang bentuknya. Karena itu kita tidak dapat menyatakan, hukum tidak hanya merupakan moral, namun juga merealisasikan sebuah nilai, pernyataan itu hanya bermakna jika yang diandaikan adalah nilai yang absolute. Hukum mewujudkan sebuah nilai karena pada kenyataannya ia adalah sebuah norma (relatif).

Namun demikian, teori yang menyatakan bahwa hukum pada dasarnya merupakan taraf minimum moral, bahwa sebuah tatanan pemaksa, agar bisa dianggap sebagai hukum, harus memenuhi dalil moral minimum tidak dapat diterima. Karena mengasumsikan keberadaan dalil ini sama halnya dengan mengandaikan adanya moralitas absolute, yang ditentukan oleh isinya, atau minimal isi yang lazim dijumpai pada semua sistem positif, biasanya berupa tujuan perdamaian. Dari apa yang diuraikan dapat disimpulkan bahwa nilai hukum tidak mewujudkan dalil minimum moral dalam pengertian ini, khususnya bahwa nilai perdamaian bukanlah unsur yang sangat penting bagi konsep hukum.

 

  1. Pemisahan Antara Hukum dan Moral

Makna pemisahan antara hukum dan moral dapat dimaknai sebagai beikrut :

  1. jika sebuah tatanan hukum dinilai bermoral atau tidak bermoral, adil atau tidak adil, maka penilaiannya ini mengungkapkan hubungan antara tatanan hukum dengan salah satudari banyak sistem moral yang mungkin ada namun tidak dengan sistem moral yang sebenarnya, dan karena itu hanya merupakan pertimbangan nilai yang relative.
  2. validitas sebuah tatanan hukumpositif tidak tergantung pada kesesuaiannya dengan beberapa sistem moral.

Teori relativitas seringkali disalampahami sebagai teori dan nilai-nilai keadilan tidak ada. teori ini lebih bermakna bersifat relative, bukan mutlak, bahwa keadilan tidaklah mutlak. Jelas bahwa moral yang relative tidak menyediakan standart mutlak untuk mengevaluasi hukum positif. Standart evaluasi semacam itu sama halnya dengan tidak adanya standart yang demikian, dikarenakan dalam sistem moral dapat berfungsi seperti itu. Namun kita mesti berhati-hati dalam menilai tatanan hukum positif dari sudut pandang moral yang menyatakan bahwa standart penilaian itu bersifat relative dan menggunakan suatu evaluasi didasarkan pada sistem moral yang berbeda, dan bahwa tatanan hukum yang dinilai sebagai tatanan yang tidak adil berdasarkan satu sistem moral, bisa saja dinilai adil oleh sistem yang lain.

 

  1. Pembenaran Hukum Melalui Moral

Tesis yang diterima luas oleh ilmu hukum tradisional namun ditolak oleh Teori Hukum Murni adalah hukum berdasarkan sifatnya harus bermoral, tatanan sosial yang tidak bermoral bukanlah hukum, dengan demikian mengasumsikan tatanan moral yang absolute yang berlaku kapanpun dan dimanapun. Hal demikian dikarenakan mengasumsikan tatanan moral dalam penerapan aktualnya berlaku dalam komunitas hukum tertentu, tesis ini mengarah pada pembenaran tidak kritis atas tatanan pemaksa nasional yang membentuk komunitas ini. hal itu dikarenakan menerima begitu saja bahwa tatanan pemaksa dalam Negara mereka merupakan tatanan hukum. Standart yang meragukan tentang moralitas absolute hanya diterapkan pada tatanan pemaksa dinegara lain. Hanya tatanan pemaksa dari Negara lain yang kita anggap immoral dan bukan hukum, bila tatanan pemaksa dari Negara lain yang kita anggap immoral dan bukan hukum, bila tatanan tersebut tidak sesuai dengan dalil tertentu yang sesuai dengan Negara kita, ketika tatanan tersebut mengakui atau tidak mengakui hak milik pribadi, atau tatanan itu demokratis atau tidak. Namun karena tatanan pemaksa kita adalah hukum, maka menurut tesisyang dijelaskan diatas harusnya bersifat moral. Pembenaran hukum positif itu bersfat kondusif secara politis, meskipun tidak dapat diterima secara logika. Dari sudut pandang ilmu hukum ia harus ditolak, karena ilmu ini tidak bertugas untuk membenarkan hukum dengan moral absolute atau relative.

 

  1. Kritik terhadap Hans Kelsen

Hans Kelsen tidak membedakan secara spesifik tentang Hukum dan Moral, sehingga tampaknya terjadi tumpang tindih antar keduanya. Untuk itu kritik saya adalah mencoba memberikan gambaran tentang perbedaan antara hukum dan moral seperti diurai dalam gambar berikut :

 

MORAL

 

 

 

 

 

Kaidah-kaidah moral yang mengatasi hukum

 

 

 

HUKUM

Kaidah-kaidah hukum moral

Kaidah-kaidah netral

 

Berdasarkan bagan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. ada kaidah hukum yang tidak dapat dimasukkan kedalam kaidah terpenting yang dikenal manusia, dank arena itu bersifat moral.
  2. banyak kaidah hukum yang dipandang sebagai kaidah yang penting bagi manusia, dan kaidah itu adalah kaidah hukum moral.
  3. kolompok terakhir berkaitan dengan kaidah moral yang mengatasi hukum.

   Ditulis dan disarikan dari buku Hans Kelsen yang berjudul :

  1. Pure Theory of Law
  2. General Theory of Law and State
  3. Introduction to the Problem of Legal Theory
  4. Essay in Legal and Moral Philosophy

 

Continue Reading