PERDEBATAN TEORI HUKUM

TEORI HUKUM

(Mengenal, mengingat, mengumpulkan dan membuka kembali)

Apa itu hukum? Beberapa pemikir telah menempatkan pertanyaan ini sebagai kerangka filosofis. Mungkin kita akan saling berbeda pendapat menafsirkan hukum. Jauh sebelum anda, memang tidak terdapat keseragaman dalam mengartikan hukum, karena dilatarbelakangi oleh pendidikan dan kehidupan sehari-hari yang berbeda pula. Namun paling tidak yang harus diketahui adalah kata hukum berasal dari bahasa Arab, asal katanya “Hukm”, kata jama’nya “Ahkam” yang berarti putusan (judgement, verdice, decision), ketetapan (privition), perintah (command), pemerintahan (goverment) dan kekuasaan (authority, power). Dari sedikit pemaparan diatas kita dapat mengambil makna dari hukum sesuai sudut pandang kita.

Lalu apa fungsi dan tujuan dari hukum? Secara umum fungsi hukum dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) bagian, Pertama: sebagai standart of conduc yakni sebagai sandaran atau ukuran tingkah laku yang harus ditaati oleh setiap orang dalam bertindak dan melakukan hubungan dengan yang lain, Kedua: sebagai as a tool of social engeneering, yakni sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat kearah yang lebih baik, Ketiga: sebagai a tool of social control, yakni sebagai alat mengontrol tingkah laku dan perbuatan manusia agar mereka tidak melakukan perbuatan yang melawan norma hukum, agama dan susila, Keempat: sebagai as a facility on of human interaction, yakni menciptakan perubahan masyarakat dengan cara memperlancar proses interaksi sosial dan diharapkan menjadi pendorong untuk menimbulkan perubahan dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan tujuan hukum adalah, Pertama: The Goal of Promoting morality, artinya hukum ditujukan untuk menegakkan moral, Kedua: The Goal of Reflecting Custom, adalah hukum bertujuan untuk merefleksikan kebiasaan,  Ketiga: The Goal of Social Welfare, yakni hukum ditujukan demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, Keempat: The Goal of Serving Power, adalah bertujuan untuk melayani kekuasaan.

Seperti apakah bentuk dan corak hukum itu? Dari segi terbentuknya, hukum dibedakan menjadi dua bagian, Pertama: Hukum Tertulis, yaitu aturan-aturan hukum yang ditulis dalam suatu peraturan perundang-undangan oleh pejabat yang berwenang, hukum tertulis ini terdiri dari dua bagian, yakni Hukum Tertulis Terkodifikasi (disusun dalam sebuah kitab secara sistematik) dan Hukum Tertulis tidak Terkodifikasi (sebagai undang-undang biasa). Kedua: Hukum Tidak Tertulis yaitu aturan-aturan hukum yang berlaku sebagai hukum yang semula merupakan kebiasaan-kebiasaan dan hukum kebiasaan. Sedangkan corak hukum dapat ditempuh melalui, Pertama: Unifikasi, yaitu berlakunya sistem hukum bagi setiap orang dalam kesatuan kelompok sosial atau suatu negara, Kedua: Dualistis, adalah berlakunya 2 (dua) sistem hukum bagi 2 (dua) kelompok sosial atau suatu negara, Ketiga: Pluralistis, adalah berlakunya bermacam-macam sistem hukum bagi kelompok-kelompok sosial yang berbeda atau suatu negara.

Dari manakah sumber-sumber hukum itu? Secara umum sumber hukum terdapat 5 (lima), Pertama: sumber hukum yang berupa Peraturan Perundang-Undangan, dapat berupa UUD 1945, UU/Perpu (peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang), Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan lain-lain, Kedua: Yurisprudensi, adalah putusan hakim yang memperoleh kekuatan hukum tetap, Ketiga: Traktat, yakni perjanjian yang dilakukan baik bilateral maupun multiteral, Keempat: Kebiasaan, adalah peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, karena mereka merasa yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum, Kelima: Doktrin, adalah pendapat ahli/pakar hukum yang sudah berpengalaman serta telah diakui keilmuannya, sehingga dapat dijadikan rujukan pendapat dan argumennya.

Asas apa saja yang ada dalam perundang-undangan? Pertama: Asas Retroaktif adalah Undang-Undang tidak boleh berlaku surut seperti dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP,  Kedua: Lex posteriori derogat lex priori, artinya bahwa Undang-Undang yang baru meniadakan Undang-Undnag lama yang mengatur materi yang sama, Ketiga: Lex specialis derogat legi generali, adalah Undang-Undang yang khusus lebih diutamakan daripada Undang-Undang yang umum.

Apa saja sistem hukum yang ada di dunia? Sistem hukum merupakan suatu sistem yang meliputi substansi, struktur, dan budaya hukum, dengan kata lain, sistem hukum secara cakupan materi kajian menyangkut legislasi (produk hukum), struktur, dan budaya hukum. Adapun macam-macam sistem hukum yang ada di dunia adalah, Pertama: Sistem Eropa Kontinental (civil law) adalah hukum memperoleh kekuatan hukum mengikat karena duwujudkan dalam suatu “peraturan perundang-undangan” yang tersusun secara sistematik dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu dengan tujuan demi kepastian hukum, untuk itu tugas hakim dalam sisten ini hanya sebagai menetapkan dan menafsirkan peraturan perundang-undangan dalam batas-batas kewenangannya, Kedua: Sistem Anglo Saxon (common law) adalah sumber hukum dalam sistem ini ialah “putusan-putusan hakim/pengadilan” melalui putusan-putusan hakim yang sebelumnya, maka prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan menjadi kaidah yang mengikat umum, sehingga hakim dalam sistem ini tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan perundang-undangan, melainkan berperan sebagai penafsir hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutus perkara yang sejenis, Ketiga: Sistem Hukum Adat (adat recht) adalah sitem hukum yang bersumber pada peraturan-peraturan tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya, Keempat: Sistem Hukum Islam adalah sistem hukum yang bersumber pada Kitab Suci Al-Qur’an, Sunnah Nabi (Hadist), Ijma’ (Kesepakatan para Ulama’), Qiyas (Analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian).

Apa saja pembidangan lapangan hukum? Pembidangan hukum ada banyak sekali, namun secara umum dapat dibagi menjadi beberapa bagian, yakni: Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Agraria, Hukum Internasional, dan lain-lain.

Continue Reading