CARA MUDAH MENGHITUNG BIAYA JASA PENGACARA/ADVOKAT/KONSULTAN HUKUM

CARA MUDAH MENGHITUNG BIAYA JASA PENGACARA/ADVOKAT/KONSULTAN HUKUM

Mungkin tidak jarang dari setiap orang setiap kali berkeinginan menggunakan Jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum merasa takut biaya yang akan dibayarkan akan terlalu mahal (kemahalan) atau bahkan terlalu murah (kemurahan) dikarenakan tidak tau kisaran/pasaran harga pengacara.

Pada tulisan ini akan dibahas tentang tata cara menghitung biaya yang harus dikeluarkan dalam menggunakan jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum. Pada dasarnya tidak Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur secara rinci patokan berapa jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, untuk itu pada akhirnya bergantung pada kesepakatan antara Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum dengan Klien.

Sebelum membahas terlalu mendalam tentang cara menghitungnya, kiranya penting untuk diketahui tentang jenis-jenis skema yang biasa ditawarkan oleh Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, berdasarkan waktu pengerjaan dan tata cara pembayarannya biasanya dibagi menjadi 5 (lima) skema pembayaran :

  1. Lump sum/Borongan (Pembayaran yang dilakukan guna membantu keseluruhan problem hukum yang akan atau sedang dihadapi oleh Klien menurut batas-batas yang disepakati antara Klien dengan Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang ditunjuk).
  2. Hourly basis/Hourly Rate (yakni tata cara pembayaran yang perhitungannya dihitung menurut berapa lama penanganan perkara dilakukan oleh seorang Advokat, biasanya bisa per-jam, perhari dan lain sebagainya).
  3. Perporsi/Jumlah yang dimenangkan (Biasanya advokat yang seperti ini menangani bagi Klien yang tidak memiliki biaya untuk membayar jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, sehingga mereka sesuai kesepakatan akan memberikan persentase dari jumlah yang dihasilkan dari penanganan perkara yang telah diselesaikan dengan baik oleh Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum. Selain itu biasanya jenis pembayaran jenis ini dilakukan oleh sebagian kecil Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, karena mau tidak mau dalam penanganannya ia harus membiayai sendiri segala bentuk operasional yang di keluarkannya).
  4. Klien Tetap/Retainer (mekanisme ini banyak digunakan oleh Perusahaan-Perusahaan dimana dalam penggunaan jasa hukum menggunakan sistem pembayaran secara berkala, biasanya dalam jangka waktu satu tahun atau lebih, yang dalam hal ini Perusahaan mendapatkan advice maupun masukan berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang akan atau telah diambil berkaitan dengan perspektif hukum yang akan ditimbulkannya. Namun tidak jarang kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum hanya memberikan jasa advice saja, untuk penanganan dilapangan biasanya memberikan tarif diluar jasa Retainer yang telah dibayarkan, meskipun harganyapun jauh lebih murah dari mereka yang tidak menggunakan jasa Retainer. Namun ada pula yang include menggunakan jasa retainer tidak hanya terbatas pada advice, akan tetapi termasuk pada penanganan problem dilapangan, tentu yang seperti ini jumlah nominal kontraknyapun lebih tinggi (mahal) dari retainer biasa).
  5. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) (biasanya LBH memberikan bantuan secara Cuma-Cuma, tentunya bagi mereka yang memiliki perekonomian dibawah rata-rata dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Biasanya salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah Surat Keterangan tidak mampu dari Kelurahan/Kepala Desa atau Kecamatan). LBH dalam melakukan pembelaan sebagian besar tidak berdiri sendiri, tidak jarang dalam menjalankan organisasinya didukung atau mendapatkan bantuan baik dari Pemerintah maupun Lembaga-Lembaga Donor yang berhubungan dengan Lembaga yang konsen dengan Bantuan Masyarakat Miskin atau Tidak Mampu).

Selain itu apabila dilihat klasifikasi Pembayarannya dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, diantaranya :

  1. Lawyer fee (Biasanya merupakan biaya jasa profesional Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, yang pembayarannya dilakukan didepan, atau pada saat menandatangani surat kuasa atau surat perjanjian jasa hukum).
  2. Operational fee (Biaya operasional biasanya dibayarkan pada setiap kali penanganan oleh Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, baik penanganan diluar maupun didalam Pengadilan ataupun pada instansi-instansi lainnya apabila diperlukan).
  3. Success fee (adalah biaya yang dikeluarkan apabila Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum telah menyelesaikan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan oleh Klien)

Selanjutnya untuk menghitung berapa sewajarnya membayar jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, paling tidak harus melihat beberapa hal yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tinggi atau rendahnya tarif seorang pengacara, diantaranya :

  1. Rating/Nama & Jam Terbang Pengacara

Rating atau Nama Pengacara tentu merupakan hal yang sangat menentukan tarif seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, semakin seseorang memiliki Rating dan Nama, mana semakin mahal pula tarif seorang pengacara, biasanya harga berbanding lurus dengan rating dan nama seorang pengacara. Contoh misalnya bagi kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang baru dengan kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang telah lama dan malang melintang menangani berbagai macam perkara, tentu tarifnyapun akan berbeda antar kedunya. Maka jangan terkejut apabila terdapat kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang tarifnya sampai diluar nalar kita bersama, karena bukan tidak mungkin ia memiliki kualifikasi dan rating yang cukup bagus dalam penyelesaian perkara yang dihadapi oleh Klien-kliennya.

  1. Kerumitan Perkara

Setiap kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum akan memasang tarif sesuai dengan kerumitan dan kebutuhan penanganan sebuah perkara. Semakin rumit dan membutuhkan penanganan yang ekstra, tentu akan berpengaruh terhadap tarif yang akan diberikan seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum. Contoh misalnya perkara yang tidak hanya bernuansa Pidana, akan tetapi juga bersinggungan atau mengandung unsur-unsur Keperdataan atau bahkan Tata Usaha Negara. Hal yang demikian tentu akan mempengaruhi penanganan yang lebih ekstra, mengingat seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum akan mengusahakannya tidak hanya pada satu institusi, akan tetapi pada institusi lainnya yang berkenaan dengan problem hukum yang dihadapi.

  1. Kedudukan dan Tempat Tinggal Pengacara

Tempat tinggal dan kedudukan Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum menjadi salah satu pertimbangan mahal atau tidaknya tarif Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum. Contoh misalnya seorang pengacara berkedudukan di Jakarta, akan tetapi ia harus menyelesaikan perkara di daerah Sumatera, maka tentu akan membutuhkan dana ekstra, minimal untuk transportasi atau biaya operasional yang mengharuskan ia datang untuk menyelesaikan perkaranya di daerah Sumatera misalnya. Selain itu jarak juga berhubungan dengan tenaga yang harus dikeluarkan oleh Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, sehingga biasanya seorang pengacara akan memberikan tarif lebih apabila harus menangani masalah-masalah yang memiliki jarak cukup jah dari kedudukan dan tempat tinggal Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum.

  1. Perekonomian Klien

Tentu seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum tidak akan menafikan tingkat kemampuan perekonomian dari Klien. Tidak sedikit bagi seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum memberikan tarif dibawah rata-rata atau bahkan secara Cuma-Cuma hanya karena berkeinginan membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh seorang yang tidak mampu atau tingkat perekonomiannya dibawah rata-rata. Namun tidak jarang pula Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang memberikan tarif yang sangat fantastis bagi mereka-mereka yang memiliki tingkat perekonomian diatas rata-rata misalnya, tentunya sesuai dengan tingkat kerumitan masalah yang dihadapinya.

  1. Spesialisasi Pengacara

Sama halnya dengan dokter, seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang menekuni bidang tertentu dan ahli pada bidangnya akan lebih mudah menyelesaikan pada bidang yang ditekuninya. Semakin spesialis seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum maka tentu akan mahal pula tarif yang diberikannya, tentunya terhadap bidang yang sesuai atau menjadi spesialisasinya. Misalnya seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang menekuni perkara-perkara yang berkaitang dengan Kepemiluan, maka tentu ia akan memasang tarif yang berbeda atau cukup tinggi apabila dibandingkan dengan Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang biasa menangani perkara-perkara keperdataan misalnya.

CONTOH CARA EFEKTIF & MUDAH MENGHITUNG TARIF PENGACARA :

  1. Seorang/Korporasi akan menggunakan Jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, untuk mengurus masalah Pidana/Perdata/Tata Usaha Negara di Pengadilan.
  2. Maka tentu terdapat beberapa biaya yang wajib dikeluarkan dikarenakan memang telah ditentukan oleh Pengadilan dalam perkara Perdata/Tun. Misalnya Biaya Pendaftaran & Biaya Pengiriman berkas-berkas perkara yang bergantung pada jumlah Tergugat. Misalnya Tergugat terdiri dari 3 Orang/Korporasi, maka apabila setiap Tergugat dibebankan sebesar Rp. 1.000.000,- maka apabila 3 Orang total keseluruhan adalah Rp. 3.000.000,-
  3. Kemudian misalnya dalam mengurus perkara Pidana/Perdata/Tata Usaha Negara di Pengadilan, biasanya minimal 14 kali sidang, maka apabila operasional fee yang disepakati adalah Rp. 2.000.000,- setiap kali sidang, maka harus disedikan minimal Rp. 28.000.000,-
  4. Kemudian berkenaan dengan biaya lawyer fee misalnya disepakati misalnya Rp. 100.000.000,-
  5. Maka biaya jasa keseluruhan yang harus dikeluarkan adalah (Biaya Perkara + Biaya Operasional + Biaya Lawyer Fee) = Rp. 3.000.000,- + Rp. 28.000.000,- + Rp. 100.000.000,- = Rp. 111.000.000,-
  6. Hal penting yang harus diperhatikan dalam menentukan jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum adalah 3 Point diantaranya (Biaya Perkara + Biaya Operasional + Biaya Lawyer Fee), diluar Succes Fee apabila berhasil menangani sebuah perkara.
  7. Biaya-biaya diatas bukan merupakan patokan resmi, hanya sebagai petunjuk yang dapat digunakan, pada akhirnya bergantung pada kesepakatan antara Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum dengan Klien.

Demikianlah cara mudah menghitung biaya jasa pengacara/advokat/konsultan hukum yang baik dan benar, sehingga pengguna layanan dapat menggunakan dengan baik rujukan biaya-biaya yang mesti dikeluarkan apabila akan menggunakan jasa pengacara/advokat/konsultan hukum.

Hubungi Pengacara Terbaik Jakarta :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

MASALAH HIDUP

Tidak dapat kita pungkiri setiap pribadi manusia pasti memiliki masalah dalam hidup dan kehidupannya. Tidak terdapat batasan usia, baik usia dewasa, remaja, tua, bahkan anak-anak sekalipun pasti memiliki masalah hidup yang tak dapat dihindari. Mulai dari masalah pribadi, masalah keluarga sampai masalah yang bersifat umum seperti masalah lingkungan, masyarakat dan lain sebagainya.
Masalah hidup yang pelik sebagian besar akan mengakibatkan seseorang akan stress dalam menghadapinya. Adapun tata cara menghadapi masalah hidup diantaranya:

1. Sabar
Sabar merupakan kata kunci dalam menghadapi segala macam permasalahan, baik permasalahan yang besar maupun masalah yang lingkupnya kecil. Stress dan putus asa menjadi akibat dari seseorang dalam menjalani persoalan, sehingga sabarlah yang harus menjadi pedoman dalam menghadapi segala macam persoalan. Sabar ini memang kata-kata yang gampang untuk dikatakan namun sulit untuk dilakukan. Dalam setiap kesempatan seringkali seseorang mengutarakan bahwa dirinya sudah bersikap sabar, tapi hal itu hanya sebatas ungkapan belaka, tidak terimplementasikan dalam suatu perbuatan yang nyata, sehingga meskipun menurutnya sudah berkelakuan sabar namun karena tidak secara sikap dan perbuatan tidak sabar sepenuhnya, maka akan menimbulkan masalah yang semakin besar dan berkepanjangan.

2. Masalah untuk di selesaikan
Masalah yang ada jangan sesekali dipahami bahwa masalah yang sedang diderita oleh seseorang adalah masalah permanen dan tidak dapat diselesaikan. Masalah itu seyogyanya secara tepat dicarikan solusi alternative penyelesaian sebaik mungkin, sehingga diupayakan tidak akan terulang kembali kejadian-kejadian yang sama pada waktu yang akan datang. Penyelesaian masalah harus melalui perhitungan dan strategi yang sangat matang, agar masalah yang dihadapi benar-benar tuntas dan tidak akan terjadi buntut yang berkepanjangan. Penyelesaian masalah membutuhkan keahlian manajemen yang baik sehingga melahirkan konklusi yang menyenangkan, hasilnya apabila masalah yang diderita berhubungan dengan orang lain atau bersifat umum, maka solusi yang dicapai adalah mencari win-win solution, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, semua dapat menerima dengan hati yang rela dan menyenangkan.

3. Tenang
Dalam kesempatan kondisi dan seberat apapun masalah yang diderita, upayakan sikap tenang tetap menjadi pegangan. Sikap ceroboh, tergesa-gesa dan analisa kurang komprehensif justru akan menjerumuskan kita terhadap persoalan hidup yang lebih kompleks. Untuk itu pemikiran yang jernih dan upaya-upaya solutif murni diperlukan untuk penyelesaian suatu masalah, dan semua itu dapat tercapai dengan adanya sikap dan sifat yang tenang dalam menghadapi serumit apapun persoalan yang kita hadapi. Tenang bukan berarti lamban atau santai tanpa berfikir solusi masalah yang kita hadapi, akan tetapi sifat dan sikap tenang tetap mengupayakan solusi terbaik dengan mengenyampingkan sikap-sikap ceroboh yang justru memperkeruh suasana, yang pada akhirnya akan menambah masalah yang kita hadapi. Tetap tenang sambil mencari solusi terbaik bagi masalah yang dihadapi.

4. Mintalah petunjuk dan bantuan orang lain
Petunjuk dan bantuan dari orang lain menjadi masukan yang sangat berarti bagi upaya penyelesaian masalah yang kita hadapi. Orang lain yang sedikit memiliki masalah biasanya berfikir lebih jernih dan objektif dalam mencari solusi dan alternative masalah yang kita hadapi. Namun yang harus menjadi catatan adalah kita mesti selektif serta memilah kepada siapa dan tentang apa kita meminta petunjuk dan bantuan, kita harus paham karakter dan sikap dari orang yang akan kita mintai bantuan, kita mesti selektif tentang apa yang akan kita biacarakan dan kita mintakan bantuan. Apabila yang bersangkutan dirasa kurang mampu serta dirasa justru akan menjerumuskan atau semakin memperkeruh keadaan atau situasi masalah, maka lebih baik tidak kita utarakan dan meminta bantuan kepada yang bersangkutan. Mintalah petunjuk, saran dan bantuan dari orang-orang terdekat atau orang kepercayaan anda yang memang dapat dan benar-benar membantu anda menyelesaikan masalah yang dihadapi.

5. Jujur terhadap persoalan
Dalam mencari solusi dan alternative solusi terhadap permasalahan yang kita hadapi kita mesti jujur terhadap permasalahan kita yang sedang hadapi. Betapapun berat masalah yang kita hadapi harus tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip kejujuran, ini sangat penting dalam hal upaya mengurai masalah yang kita hadapi guna dicarikan solusi yang tepat sehingga permasalahan dapat teratasi dengan tepat pula. Apabila tidak jujur maka solusinya pun juga tidak akan tepat dan akurat, sehingga mengakibatkan persoalan yang berlarut-larut atau bahkan semakin memperkeruh keadaan. Untuk itu dalam hal mencari upaya solusi diperlukan kejujuran-kejujuran dalam mentranformasikan masalah yang dihadapi, sehingga tercipta solusi dan konklusi yang baik.

6. Kerjakan kegiatan positif
Memiliki masalah dan persoalan bukan berarti kita harus berdiam diri dan mengurung diri tidak bersosialisasi atau bahkan tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang positif. Berdiam diri bukan berarti merupakan bagian penyelesaian masalah, justru akan menjadikan bom waktu tentang masalah yang kita hadapi. Juga dengan mengerjakan hal-hal yang tidak positif justru akan menimbulkan kebingungan-kebingunan setelah menghadapi persoalan. Seperti yang telah diurai sebelumnya bahwa masalah untuk dihadapi dan siselesaikan, sambil menghadapi masalah usahakan kita memiliki kesibukan dan kegiatan-kegiatan yang positif agar kita tidak hanya terfokus pada masalah yang dihadapi, akan tetapi terdapat hal-hal lain yang mesti kita laksanakan, hasilnya adalah kita dapat menyelesaikan masalah dengan rileks dan jernih dalam mencari solusi permasalahan.

7. Jadikan masalah sebagai pengalaman
Masalah adalah pengalaman untuk hidup yang lebih baik kedepan. Pengalaman pahit bukan berarti ridak berguna sama sekali, pengalaman pahit justru menjadi pengalaman berharga bagi kita agar bagaimana selanjutnya kita tidak terjebak kedalam lubang yang sama. Jadikanlah masalah sebagai pengalaman yang tidak akan terulang kembali untuk yang kedua kalinya. Apabila masih terulang kembali, berarti kita lalai dalam menjalankan dan upaya mencari solusi, dikarenakan solusi yang sudah dicari justru diulang kembali dengan kasus yang sama, sehingga sia-sialah solusi yang diambilnya. Untuk itu jangan sampai masalah yang telah terjadi dapat terulang kembali.

8. Masalah adalah pendewasaan
Masalah adalah proses pendewasaan kita untuk merubah kualitas hidup yang lebih baik dari yang sebelumnya. Kita harus dewasa dengan keadaan serta berupaya meningkatkan kreatifitas untuk menunjang esensi hidup yang pada akhirnya segala masalah-masalah yang kita hadapi dan akan kita hadapi dapat dijadikan penyadaran bahwa kita harus segera memperbaiki hal-hal yang masih kurang untuk selanjutnya diperbaiki. Kita akan lebih dewasa menyikapi segala bentuk masalah-masalah hidup apabila dihadapi dengan kebaikan serta percaya bahwa segalanya adalah anugerah dari sang pencipta. Apabila kita mampu berpikir yang demikian, maka kita adalah orang-orang yang dewasa dalam menyikapi pelik dan tantangan hidup di dunia.

9. Tawakal dan berdoa
Tawakal dan berdoa merupakan bagian dari solusi jitu dalam menghadapi masalah. Orang yang selalu bertawakal serta berdoa memanjatkan kepada Tuhan agar jalan hidupnya diberikan yang terbaik adalah bagian dari jalan terbaik menuju kehidupan yang sadar akan arti dan makna tujuan hidup yang sebenarnya. Apabila kita selalu bertawakal dan berdoa maka seberat apapun beban hidup yang dihadapi. Kita akan mulai terbiasa dengan keadaan-keadaan yang menerpa kita, dan tidak menganggap suatu hambatan, akan tatapi menganggap suatu kebiasaan-kebiasaan kecil yang sudah terbiasa terjadi setiap waktu dan kesempatan. Orang yang telah terbiasa dengan terpaan-terpaan yang sperti itulah yang berpeluang untuk menjadi besar dan tumbuh guna mengisi hidup yang lebih berkualitas menuju kesuksesan. Semoga kita dapat menghadapi masalah demi masalah dengan atif dan bijak. Amin…

Continue Reading