Perbandingan Pemilihan Umum di Indonesia dengan Amerika Serikat

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Pemilihan umum merupakan bagian pilihan dari sistem politik negara-negara demokratis yang kemudian dijewantahkan melalui wakil-wakil rakyat baik yang terdapat ditingkatan ekskutif maupun legislatif. Hal itu senada dengan yang pernah diungkapkan oleh Henry B. Mayo[1] bahwa sistem politik yang demokratis adalah dimana kebijakan yang bersifat umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil rakyat dalam pemilihan umum berkala yang didasarkan oleh kesamaan dan kebebasan politik.

Adapun yang menjadi dasar pijakan dari adanya Pemilihan umum adalah untuk memilih wakil-wakil rakyat yang nantinya akan memperjuangkan aspirasi dan kehendaknya melalui lembaga ekskutif maupun legislatif baik yang berada ditingkatan pusat atau daerah. Lebih lanjut mengenai tujuan dari Pemilihan umum diantaranya adalah[2] (1) memungkkinkan terjadinya peralihan Pemerintahan secara aman dan tertib, (2) Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, dan (3) dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga negara[3].

Lembaga-lembaga negara yang ada di dunia yang secara umum dilakukan melalui mekanisme Pemilihan umum adalah lembaga Legislatif dan Ekskutif. Secara garis besar gambaran mengenai Pemilihan umum yang dilaksanakan dalam suatu negara dapat dilihat dalam suatu Konstitusi atau Undang-undang Dasar suatu Negara. Karena menurut C.F Strong[4] konstitusi suatu negara mengatur tentang (1) bentuk negara, (2) bentuk Konstitusi, (3) bentuk Lembaga Ekskutif, (4) bentuk lembaga Legislatif, (5) bentuk lembaga yudikatif atau peradilan[5].

Konstitusi Amerika Serikat merupakan instrumen utama bagi pemerintah Amerika dan juga merupakan kekuasaan hukum tertinggi di negeri tersebut. Selama 200 tahun Konstitusi tersebut telah menuntun proses perubahan berbagai lembaga pemerintahan dan menjadi dasar bagi stabilitas politik, kebebasan individu, pertumbuhan ekonomi dan kemajuan sosial.[6] Berdasarkan pengalaman selama 200 tahun itulah tentunya Indonesia dapat belajar dan bercermin melalui membandingkan Konstitusi yang berlaku di Amerika dan Undang-undang Dasar 1945 yang berlaku di Indonesia.

Pemilihan umum yang ada diberbagai negara tentulah tidak sama dengan Pemilihan umum yang ada dan berlaku di Indonesia, baik dari sistem pemilu, tata cara pemilihan, macam pemilihan, penyelenggara pemilihan umum, asas pemilihan umum dan lain sebagainya yang berkaitan dengan Pemilihan umum. Seperti yang diurai diatas bahwa konstitusi (Undang-undang Dasar) suatu negara telah mengatur aturan Dasar Negara atau Aturan Pokok Negara[7], sedangkan hal-hal yang bersifat teknis akan diatur dalam suatu Peraturan perundang-undangan lainnya.

Nilai sebuah demokrasi yang menjunjung tinggi keselarasan antara keinginan masyarakat dengan perilaku wakil-wakilnya yang telah diberikan kepercayaan melalui Pemilihan umum yang jujur, adil bebas dan rahasia bukan lagi suatu keniscayaan, sehingga penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung melalui pemilihan umum dapat memberikan pemberdayaan fungsi perwakilan rakyat yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Sehingga dapat memperkuat sistem demokrasi yang berdasarkan atas hukum (demokrasi konstitusional) dan prinsip negara hukum yang demokratis[8].

Dalam makalah ini akan dibahas mengenai Perbandingan Pemilihan Umum di Indonesia dengan Amerika Serikat Berdasarkan Konstitusi, artinya dalam pembahasan nantinya akan dibahas mengenai perbedaan mengenai Pemilihan Umum[9] yang ada di Indonesia berdasarkan Konstitusi (Undang-Undang Dasar) kedua negara. Penulis membatasi diri dalam Konstitusi (Undang-undang Dasar), artinya penulis hanya akan membahas Perbandingan Pelilihan Umum hanya berdasar pada yang ada dalam Konstitusi (Undang-undang Dasar) masing-masing negara.

Peranan dan fungsi dari mempelajari perbandingan hukum antara negara satu dengan negara lainnya sangatlah banyak, salah satunya menurut Munir Fuady[10] (1)faedah bidang kultural, (2) faedah bidang professional, (3) faedah bidang keilmuan, (4) faedah bidang internasional, dan (5) faedah bidang transnasional. Selain faedah atau fungsi dari mempelajari perbandingan hukum diatas, menurut Soerjono Soekanto[11] adalah (1) memberikan pemahaman tentang persamaan dan perbedaan diantara pengertian dasar dari berbagai bidang hukum, (2) mempermudah untuk mengadakan unifikasi, kepastian hukum dan kesederhanaan hukum, (3) memberikan pegangan atau pedoman tentang keanekawarnaan hukum yang harus diterapkan, (4) memberikan bahan-bahan tentang faktor-faktor hukum apakah yang perlu dikembangkan atau dihapuskan serangsur-angsur demi integrasi masyarakat, (5) memberikan bahan tentang hal-hal apa yang diperlukan untuk mengembangkan hukum antar tata hukum pada bidang-bidang dimana kodifikasi dan unifikasi terlalu sulit untuk diwujudkan, (6) untuk memecahkan masalah-masalah hukum secara adil dan tepat, jadi bukan hanya sekedar menemukan persamaan atau dan/atau perbedaannya saja, (7) memberikan kemungkinan untuk mengadakan pendekatan funfsional, yakni pendekatan dari sudut masalah hukum yang dihadapi terlebih dahulu menemukan hakikatnya, (8) mendapatkan bahan untuk dianalisis tentang motif-motif politis, ekonomis, sosial dan psikologis yang menjadi latar belakangsuatu aturan, (9) berguna bagi pembaharuan hukum, (10) untuk menpertajam dan mengarahkan proses penelitian hukum, dan (11) Memperluas kemampuan untuk memahami sistem hukum yang ada serta penegakan hukum yang adil dan tepat.[12]

Berdasarkan uraian singkat diatas, maka menjadi kebutuhan bagi penulis secara pribadi maupun kepada pembaca yang berkeinginan meneliti lebih jauh dan mendalam sehingga dapat mengerti dan paham betul tentang kajian perbandingan konstitusi utamanya yang secara khusus membahas tentang Perbandingan Pemilihan Umum di Indonesia dengan Amerika Serikat Berdasarkan Konstitusi.

  1. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian diatas maka dalam makalah ini terdapat 2 (dua) rumusan masalah yang akan menjadi fokus kajian dan pembahasan, yakni :

  • Bagaimana perbandingan Pemilihan Umum di Indonesia dengan Amerika Serikat Berdasarkan Konstitusi(Undang-undang Dasar)?
  • Apa nilai lebih dari Pemilihan Umum di Indonesia dan Amerika Serikat Berdasarkan Konstitusi(Undang-undang Dasar)?
  1. Tujuan Penulisan

Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan makalah ini diantaranya adalah :

  • Untuk mengetahui dan mengidentifikasi tentang perbandingan Pemilihan Umum di Indonesia dengan Amerika Serikat Berdasarkan Konstitusi(Undang-undang Dasar)
  • Untuk menganalisis nilai lebih dari Pemilihan Umum di Indonesia dan Amerika Serikat Berdasarkan Konstitusi(Undang-undang Dasar)
  1. Manfaat Penulisan

Adapun manfaat yang dapat diperoleh dalam penulisan makalah ini, diantaranya adalah :

  • Secara teoritis dapat menambah dan memperdalam keilmuan dalam bidang Hukum Tata Negara yang berkaitan dengan Hukum Pemilihan Umum, utamanya Pemilihan Umum yang ada di Indonesia dan Pemilihan Umum yang ada di Amerika Serikat berdasarkan Konstitusi (Undang-undang Dasar) yang berlaku di masing-masing negara.
  • Manfaat praktis adalah untuk membangun pemahaman kepada publik tentang perbandingan Pemilihan Umum di Indonesia dan Amerika Serikat Berdasarkan Konstitusi(Undang-undang Dasar)
  1. Motodologi Penelitian
  2. Pendekatan Masalah

Dalam metode penelitian hukum menurut Soerjono Soekanto[13] terdiri dari penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Penelitian hukum normatif terdiri dari penelitian terhadap azas-azas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum dan perbandingan hukum. Sedangkan penelitian hukum sosiologis atau empiris merupakan penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektifitas hukum dalam dinamika sosial kemasyarakatan. Untuk itu hukum seringkali dihubungkan dengan dinamika kemasyarakatan yang sedang dan akan terjadi.

Namun berbeda menurut Peter Mahmud Marzuki[14] yang menyatakan bahwa penelitian socio-legal research (penelitian hukum sosiologis) bukan penelitian hukum. Menurut beliau penelitian hukum sosiologis maupun penelitian hukum hanya memiliki objek yang sama, yakni hukum. Penelitian hukum sosiologis hanya menempatkan hukum sebagai gejala sosial, dan hukum hanya dipandang dari segi luarnya saja, dan yang menjadi topik seringkali adalah efektifitas hukum, kepatuhan terhadap hukum, implementasi hukum, hukum dan masalah sosial atau sebaliknya. Untuk itu hukum selalu ditempatkan sebagai variabel terikat dan faktor-faktor non-hukum yang mempengaruhi hukum dipandang sebagai variabel bebas.[15] Dalam Penelitian hukum sosiologis untuk menganalisis hipotesa diperlukan data, sehingga hasil yang diperoleh adalah menerima atau menolak hipotesis yang diajukan.

Berbeda menurut beliau dengan penelitian hukum, yang bukan mencari jawaban atas efektifitas hukum, oleh sebab itu beliau menyatakan bahwa dalam penelitian hukum tidak dikenal istilah hipotesis, variabel bebas, data, sampel atau analisis kualitatif dan kuantitatif, yang diperlukan hanya pemahaman tentang Undang-Undang yang ditelaah. Penelitian hukum dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang diajukan sehingga hasilnya memberikan premakalah mengenai apa seyogianya.

Hemat saya tidak perlu harus saling menyalahkan antar satu dan yang lainnya. Namun yang pasti perdebatan tentang Teori Hukum Murni dan Sosiological Yurisprudance (hukum sosiologis) bukan hanya terjadi belakangan ini dan hanya di Indonesia saja. Yang pasti aliran hukum diatas merupakan 2 (dua) pandangan besar yang satu sama lain memiliki cara pandang yang berbeda.[16] Itulah yang kemudian berdampak kepada perdebatan masalah penelitian hukum sebagaimana di jelaskan oleh pakar hukum terkemuka yang ada di Indonesia yang saling berbeda pandangan mengenai metode dalam penelitian hukum.

Aliran hukum positif juga dikenal sebagai aliran legisme. Aliran ini selalu mengidentikkan hukum dengan Undang-Undang, tidak ada hukum di luar Undang-Undang, satu-satunya sumber hukum adalah Undang-Undang. Pandangan-pandangan hukum positif ini dipertahankan oleh Paul Laband, Jellineck, Rudolf von Jherings, Hans Nawiasky, Hans Kelsen dan lain-lain.[17] Aliran hukum positif mulai berkembang di Jerman pada abad pertengahan dan telah banyak berpengaruh di berbagai negara, tidak terkecuali di Indonesia.

John Austin memberikan pengertian dan batasan tentang cakupan ilmu hukum. Pertama, hukum merupakan perintah penguasa, kedua, hukum merupakan sistem logika yang bersifat tetap dan tertutup, ketiga, hukum positif terdiri dari unsur-unsur perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan, di luar itulah hanyalah moral positif (positive morality).[18]

Pendapat lain lain datang dari Hans Kelsen yang menyatakan ”hukum haruslah dibersihkan dari anasir-anasir bukan hukum, seperti anasir etika, sosiologi, politik dan sebagainya”.[19] Kelsen juga menerangkan bahwa hukum sebagai (sollens katagori), yaitu hukum sebagai keharusan bukan sebagai (seinskategori) yakni sebagai kenyataan,[20] yakni orang menaati hukum karena sudah perintah negara, untuk itu pelalaian terhadap itu maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan ajaran yang juga terkenal dari Hans Kelsen dan sering dijadikan rujukan dalam teori hierarki (tingkatan) norma hukum adalah ajaran ”stufentheory”[21], yakni sistem hukum pada haikatnya merupakan sistem hierarkis yang tersusun dari peringkat terendah hingga peringkat tertinggi.

Dari pemeparan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya aliran hukum positif adalah aliran pemikiran hukum yang memberikan penegasan terhadap bentuk hukum (Undang-Undang), isi hukum (perintah penguasa), ciri hukum (sanksi, perintah, kewajiban, dan kedaulatan) dan sistematisasi norma hukum (hierarki norma hukum Kelsen). Secara implisit aliran ini hakikatnya juga menegaskan beberapa hal:

Pertama, bahwa pembentuk hukum adalah penguasa;

Kedua, bahwa bentuk hukum adalah Undang-Undang;

Ketiga, hukum diterapkan terhadap pihak yang di kuasai.

Sangat berbeda dengan sosiological jurisprudence yang merupakan aliran filsafat hukum yang memberi perhatian sama kuatnya terhadap masyarakat dan hukum, sebagai dua unsur utama hukum dalam penciptaan dan pemberlakuan hukum.[22] Itulah yang menyebabkan perbedaan yang tajam antara kalangan pemikir hukum normatif dan kalangan pemikir hukum sosiologis. Karena pemikir hukum sosiologis mendasarkan hukum pada teori tentang hubungan antara kaidah-kaidah hukum dengan kenyataan masyarakat.[23]

Pendasar mazhab ini dapat disebutkan, misalnya Roscoe Pound, Eugen ehrlich, Benyamin Cardozo, Kantorowics, Gaurvitch dan lain-lain.[24] Mazhab ini lebih mengarah pada kenyataan daripada kedudukan dan fungsi hukum dalam masyarakat. Inti dasar prinsip pemikiran mazhab ini adalah hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.[25] Hukum lahir dan berkembang seiring dengan kemajuan zaman, sehingga hukum tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Seperti gejala-gejala peradaban lain, hukum juga dapat ditinjau secara sosiologis, dapat diteliti hubungan ekonomis dan kemasyarakatan apa, aliran bidang kejiwaan kejiwaan apa yang telah menimbulkan pranata hukum tertentu.[26]

Pada prinsipnya ialah sosiological jurisprudence menekankan pada masalah-masalah evaluasi hukum (kualisifikasi hukum yang baik), kedudukan hukum tertulis dan tidk tertulis, fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial,[27] dengan cara pembentukan hukum yang baik (yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat), dan cara penerapan hukum.

Dari perbedaan dua pandangan besar antara paradigma hukum positif dengan hukum sosiologis, tidak perlu untuk saling menjatuhkan dengan saling menyalahkan antara teori yang satu dengan teori yang lainnya, mengingat kedua-duanya sama-sama memiliki kelebihan dan kekuarangan. Paradigma hukum positif dapat di gunakan untuk mempelajari tentang bentuk hukum (Undang-Undang), isi hukum (perintah penguasa), ciri hukum (sanksi, perintah, kewajiban, dan kedaulatan) dan sistematisasi norma hukum (hierarki norma hukum) sedangkan paradigma hukum sosiologis dapat digunakan untuk mengevaluasi hukum (kualisifikasi hukum yang baik), kedudukan hukum tertulis dan tidk tertulis, sebagai sarana rekayasa sosial, cara pembentukan hukum yang baik (yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat), dan cara penerapan hukum yang efektif.

Terlepas dari perdebatan diatas, namun dalam makalah ini metode yang digunakan adalah metode penulisan hukum normatif, yaitu cara penulisan yang didasarkan pada analisis terhadap beberapa asas hukum dan teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang sesuai dan berkaitan dengan permasalahan dalam makalah ini. Penelitian hukum normatif ini adalah suatu prosedur dan cara penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari segi normatifnya.[28]

Sedangkan pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah terdiri dari 3 (tiga) pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach).[29] Pendekatan perundang-undangan (statute approach) di gunakan untuk meneliti Konstitusi (Undang-undang Dasar) yang berkaitan dengan Pemilihan Umum baik di Indonesia maupun di Amerika Serikat. Pendekatan konseptual (conceptual approach) dipakai untuk memahami konsep-konsep yang berkaitan dengan Pemilihan Umum, serta pendekatan perbandingan (comparative approach) di pakai untuk meneliti perbandingan Pemilihan Umum berdasarkan Konstitusi (Undang-undang Dasar) yang berlaku di Indonesia dan di Amerika Serikat.

  1. Bahan Hukum

Bahan hukum merupakan bahan dasar yang akan dijadikan acuan atau pijakan dalam penulisan makalah ini. Adapun yang menjadi bahan hukum dalam penulisan makalah ini terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni bahan hukum primer, skunder dan tersier yang dapat diurai sebagai berikut :

  1. Bahan Hukum Primer

Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas.[30] Bahan-bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim. Dalam makalah ini di fokuskan pada bahan hukum yang berupa Konstitusi Amerika Serikat dan Undang-Undang Dasar 1945 setalah amandemen sebagai perbandingan.

  1. Bahan Hukum Skunder

Bahan hukum skunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer.[31] Adapun bahan hukum skunder yang digunakan untuk memberikan penjelasan mengenai materi yang terdapat dalam bahan hukum primer berasal dari beberapa literatur, buku tesk, jurnal hukum, karangan ilmiah dan buku-buku lain yang berkaitan langsung dengan tema penulisan makalah ini.

  1. Bahan Hukum Tersier

Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan skunder.[32] Bahan hukum ini sebagai alat bantu dalam penulisan makalah ini. Adapun bahan hukum tersier ini dapat berupa kamus-kamus hukum yang berkaitan langsung dengan makalah ini.

  1. Analisis Bahan Hukum

Dalam makalah ini di gunakan metode analisis induktif kualitatitif,[33] yaitu metode analisa dengan melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan (rumusan masalah) yang terdapat dalam makalah ini untuk kemudian di korelasikan dengan beberapa asas dan teori yang menjadi landasan atau pisau analisa dalam penulisan makalah ini sebagai langkah untuk menemukan konklusi, jalan keluar maupun konsepsi ideal tentang hal-hal yang berhubungan Perbandingan Pemilu antara Indonesia dengan Amerika Serikat berdasarkan Konstitusi (Undang-undang Dasar) masing-masing Negara.

BAB II

LANDASAN TEORI

  1. Teori Demokrasi
  2. Latar Belakang Demokrasi

Perdebatan masalah demokrasi merupakan perdebatan yang cukup panjang. Perdebatan dimulai dari jaman Yunani Kuno sampai saat sekarang masih saja Demokrasi menjadi perdebatan yang cukup alot. Perdebatan dimulai antar filsuf Yunani kuno, yang kemudian dilanjutkan oleh para sarjana yang lahir pada abad-abad berikutnya seperti Socrates, Plato, Thomas Aquinas, Polybius, dan Cicero.[34]

Dari berbagai konsep yang diajukan, paling tidak terdapat pengaruh yang tidak sedikit terhadap perkembangan dan esensi pemerintahan demokrasi pada saat ini. Contoh kecil adalah Socrates, walaupun beliau tidak mewariskan karya yang berupa tulisan sebagai media penyebarluasan gagasannya, akan tetapi melalui dialektika (tanya jawab) yang dia praktekkan, ternyata menghasilkan pemerintahan yang ideal, yakni bentuk pemerintahan Demokrasi. Hal itu terangkum dalam dari pernyataannya yang mengatakan bahwa Negara yang dicita-citakan tidak hanya melayani kebutuhan penguasa, tetapi Negara yang berkeadilan bagi warga masyarakat umum.[35]

Pendapat Plato yang paling dikenal adalah bahwa ada lima macam bentuk pemerintahan, yakni:[36]

  • Aristokrasi

Disinilah para para cendikia memerintah sesuai dengan pikiran keadilan. Segala sesuatu ditujukan untuk kepentingan sesama agar keadilan merata.

  • Timokrasi

Golongan yang memerintah itu lebih ingin mencapai kemashuran daripada keadilan. Tindakan dalam timokrasi hanya ditujukan pada kepentingan penguasa sendiri.

  • Oligarchi

Dalam pemerintahan ini yang memegang kekuasaan adalah golongan hartawan, sehingga tumbuhlah milik partikelir yang menyebabkan kekuasaan pemerintah jauh kedalam tangan golongan hartawan.

  • Demokrasi

Dalam pemerintahan Oligarchi menimbulkan kemelaratan umum, orang-orang menjadi miskin. Tekanan dari penguasa makin berat. Rakyat miskin bersatu dan memberontak melawan para hartawan yang memegang pemerintahan. Pemerintahan lalu dipegang rakyat dan kepentingan umum diutamakan, dinamakan demokrasi. Demokrasi yang diutamakan adalah kemerdekaan dan kebebasan.

  • Tyrani

Pemerintahan ini dipegang oleh seorang saja. Bentuk pemerintaham ini yang paling jauh dari cita-cita keadilan. Sebab seorang tiran menelan rakyat.

Dari kelima bentuk Negara tersebut, maka aristokrasilah yang merupakan bentuk pemerintahan terbaik dan bahwasanya hanya keadilanlah, yaitu susunan dari dan oleh orang-orang yang merdeka, yang menguasai dirinya sendiri, yang dapat membawa kebahagiaan.[37] Karena Demokrasi ternyata mempunyai kelemahan karena dapat memberikan peluang kepada masyarakat bertindak sebebas-bebasnya tanpa batas yang akhirnya terjadi kekacauan atau anarkisme.[38] Dalam keadaan yang demikian, maka diperlukan seorang yang kuat agar dapat mengtasi keadaan, sehingga tampillah seorang raja yang penindas, kejam dan tidak berkeadilan dengan sebutan pemerintahan Tyrani.

Selain itu Plato juga mengakui bentuk pemerintahan Monarki dan Mobokrasi sebagaimana terurai dalam pemikirannya yang membagi pemerintahan (negara) menjadi dua jenis yaitu the ideal form[39] (bentuk cita) dan the corruption form[40] (bentuk pemerosotan).

Tokoh lain yang pernah membedah konsep demokrasi adalah Polybius. Pakar yang terkenal dengan teori siklus yang menyatakan, bahwa pemerintahan yang pertama adalah Monarki, karena pemerintahan Monarki mudah diselewengkan, maka muncullah Tyrani. Karena pemerintahan Tyrani memakai kekerasan dan menguntungkan diri sendiri dalam melaksanakan pemerintahan, maka terbentuklah pemerintahan Aristokrasi. Aristokrasipun belum juga membawa perubahan yang berarti bagi rakyat, sehingga pemerintahan tersebut diganti Oligarki. Karena Oligarki semakin menyengsarakan rakyat maka muncullah Demokrasi yang dalam esensi penyelenggaraannnya kepentingan rakyatlah yang diutamakan. Hanya saja dikarenakan pemerintahan yang menjalankan orang-orang yang tidak berpendidikan, maka muncullah pemimpin yang ideal dan responsif sebagaimana diharapkan, sehingga muncullah Okhlokrasi. Setelah Okhlokrasi dijalankan ternyata banyak penyimpangan-penyimpangan yang apada akhirnya kembalilah ke Monarki. Sistem ini yang kemudian dikatakan sebagai teori sistem.

Terilhami dari teori Polybius tersebut, secara diam-diam menggugah Aristoteles untuk melakukan studi perbandingan terhadap 158 konstitusi.[41] Dari hasil penyelidikannya itu dalam bentuk “cycle revolution”.[42] Namun teori siklus tersebut secara teoritik dan praktik sampai sekarang masih diragukan kebenarannya, karena secara fakta belum ada satu Negara pun yang dapat dijadikan contoh dari teori tersebut.

  1. Jenis-Jenis Demokrasi

Sri Soemantri mengetengahkan kembali pendapat Richard Butwel[43] yang menyatakan bahwa dalam perkembangan demokrasi kemudian timbul bermacam-macam predikat seperti “social dmocracy, liberal democracy people democrasi, guided democracy,” dan lain-lain. Indonesia sendiri setelah terjadinya peristiwa G30S PKI mempergunakan istilah demokrasi Pancasila, sedang sebelumnya demokrasi terpimpin.[44]

Dalam hal yang sama Miriam Budiardjo[45] menguraikan bahwa ada bermacam-macam atribut demokrasi yaitu demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi Soviet, demokrasi nasional dan sebagainya. Oleh karena Heywood membaginya menjadi ke dalam empat jenis; “classical democracy, protective democrasi, development democracy, people’s democracy” ada pula yang membegi demokrasi menjadi Westminster Model dan Consessus model.

  1. Unsur dan Syarat Demokrasi

Menurut A. Dahl yang diperkenalkan ulang oleh Arend Lijphart bahwa suatu Negara dapat dikatakan sebagai Negara demokrasi bila memenuhi unsur-unsur:[46]

  1. Freedom to form and join organization (ada kebebasan untuk membentuk dan menjadi anggota perkumpulan);
  2. Freedom of exspression (ada kebebasan menyatakan pendapat);
  3. The Right to vote (ada hak memberikan suara dalam pemungutan suara);
  4. Eliqibility of public office (ada kesempatan untuk dipilih atau menduduki berbagai jabatan pemerintahan negara);
  5. The Right of Political Leader to compete for support and votes (ada hak bagi pemimpin politik berkampanye untuk memperoleh dukungan suara);
  6. Alternative sources of information (terdapat beberapa sumber informasi)
  7. Free and fair election (adanya pemilihan yang jujur dan bebas);
  8. Institution for making government politics depend on votes and other exspression of preference (Lembaga-lembaga yang membuat kebijaksanaan bergantung kepada pemilih).

Sementara Sigmund Neuman[47] membagi sistem demokrasi menjadi 6 (enam) unsur pokok, yaitu:

  1. kedaulatan masional di tangan rakyat
  2. memilih alternatif dengan bebas
  3. kepemimpinan yang dipilih secara demokratis
  4. Rule of Law
  5. adanya Partai Politik
  6. kemajemukan (pluralisme)

Sebagai pakar ilmu politik Indonesia, Affan Gaffar menyadarkan demokrasi sebagai suatu paham yang universal. Atas keuniversalan itu demokrasi mengandung elemen-elemen sebagai berikut:[48]

  1. penyelenggaraan kekuasaan berasal dari rakyat
  2. yang menyelenggarakan kekuasaan secara bertanggung jawab
  3. diwujudkan secara langsung ataupun tidak langsung
  4. rotasi kekuasaan dari seorang atau kelompok ke orang atau kelompok yang lainnya
  5. adanya proses pemilu
  6. adanya kebebasan sebagai HAM

Berdasarkan para pendapat para ahli diatas, maka unsur-unsur demokrasi adalah:

  1. adanya kekuasaan bagi rakyat untuk ikut serta menentukan arah dan kepentingannya sendiri dalam penyelenggaraan pemerintah.
  2. adanya kebebasan yang bertanggung jawab untuk menetukan hak-haknya.
  3. adanya pemilu yang kompetitif
  4. adanya perangkat hukum yang demokratis dan penegasan hukum non diskriminatif
  5. adanya pengawasan yang fair, jujur dan adil

Ditinjau dari syarat demokrasi, Sri Soemantri M. telah memberikan pandangan seperti yang diajukan oleh International Commission of Jurist di Bangkok tahun 1965 yaitu:[49]

  1. adanya proteksi konstitusional
  2. adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak
  3. adanya pemilihan umum yang bebas
  4. adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat
  5. adanya tugas-tugas oposisi
  6. adanya pendidikan civic

Sementara Suhartono mengajukan dua syarat dasar, yakni:[50]

  1. syarat internal bagi kehidupan masyarakat, demokrasi dapat terlaksana apabila terdapat kesadaran politik masyarakat yang mandiri.
  2. syarat eksternal, berupa adanya kondisi yang mendukung posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

David Held mengemukakan ada 5 sysrat untuk dikatakan sebagai Negara demokrasi, yaitu:

  1. Effective participation (partisipasi yang efektif)
  2. Enlightened understanding (pengertian yang jelas)
  3. Voting equality at the decisive stage (kesamaan dalam pemungutan suara)
  4. Control of The Agenda (adanya pengawsan yang terjadwal)
  5. Inclusivenes (sifat terbuka)

Dalam konteks yang sama Arief Budiman[51] menyatakan bahwa demi terbentuknya sebuah demokrasi sejati yang bukan pinjaman dari pemerintah, syarat minimalnya adalah; kekuatan politik masyarakat yang seimbang plus faktor-faktor yang lain seperti ideologi, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem budaya, dan teknologi. Sedangkan kalau mengacu pada Dohrendorf atau Carter dan Henz[52] demokrasi suatu Negara dilihat dari jarak anatara realita dan idealita pada pluralisme liberal.

  1. Pemilu dan Sistem Keterwakilan

Salah satu syarat untuk mewujudkan esensi demokrasi salah satunya adalah dengan adanya pemilihan umum (Pemilu). Walaupun masih terdapat perdebatan apakah Pilkada perlu ditinjau ulang atau tidak, akan tetapi pada dasarnya adalah bagaimana rakyat dapat menentukan calon yang di idealkan sehingga akan mampu membawa aspirasi rakyat secara keseluruhan pada akhirnya.

Pemilihan umum yang demokratis merupakan satu-satunya jaminan untuk mewujudkan tujuan pemilu itu sendiri, yakni antara lain:[53]

  1. membuka peluang untuk terjadinya pergantian pemerintahan sekaligus momen untuk menguji dan mengevaluasi kualitas dan kuantitas dukungan rakyat terhadap keberhasilan dan kekurangan pemerintah yang sedang berkuasa.
  2. sebagai sarana menyerap dinamika aspirasi rakyat untuk diindetifikasi, diartikulasi dan di agregasikan selama jangka waktu tertentu
  3. yang paling pokok adalah untuk menguji kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat itu sendiri.

Pentingnya pemilu yang demokratis sebagai sarana demokrasi dalam sistem perwakilan setidaknya menjamin terbentuknya representative government.[54] Kata “Perwakilan” (representation) adalah konsep seorang atau suatu kelompok yang lebih besar. Dewasa ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada umumnya mewakili rakyat melalui partai politik. Pada hal pada dasarnya setiap jabatan politik dalam hal ini pemilihan Presiden, Gubernur, Wali Kota maupun Bupati pada tataran teoritis bukan hanya melalui partai politik, akan tetapi seperti yang ada di Amerika Serikat, bahwa calon House of Representative maupun senat tidak harus berangkat dari Partai Politik, akan tetapi meskipun misalkan yang bersangkutan tidak mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan, akan tetapi terdapat orang yang memilih, maka tetap dikatakan sah. Sehingga benar kalau di Indonesia dikatakan sebagai perwakilan yang bersifat politik (political representation)[55]

Perwakilan politik bagi beberapa kalangan dirasakan sebagai pengbaian terhadap kepentingan-kepentingan dan kekuatan-kekuatan lain yang ada didalam masyarakat.[56] Oleh karena itu, di beberapa Negara mencoba mengatasi persoalan tersebut dengan cara mengikutsertakan wakil dari golongan perseorangan atau yang dianggap memerlukan perlindungan khusus. Seperti di India mengangkat beberapa orang wakil dari golongan Anglo-Indian sebagai anggota Majelis Rendah, sementara golongan kesusestraan, kebudayaan, dan pekerja sosial diangkat menjadi anggota Majelis Tinggi. Lain halnya dengan Amerika yang memberikan peluang bagi calon independent untuk bertarung dalam setiap event pemilihan jabatan politik. Sehingga dapa dikatakan bahwa demokrasi yang dibangun di Indonesia adalah demokrasi partai politik, yang tidak dapat memberikan kesempatan kepada perorangan atau lembaga non partai politik untuk dapat mencalonkan apalagi menjabat sebagai jabatan politik.

  1. Teori Konstitusi

Unsur pokok yang di pelajari dalam Hukum Tata Negara adalah konstitusi. Konstitusi sendiri berasal dari bahasa Perancis “constituir” yang berarti membentuk.[57] Dengan demikian secara sederhana konstitusi dapat diartikan sebagai peraturan dasar mengenai pembentukan Negara. Terdapat perbedaan tentang penunjukan peristilahan dan pengertian konstitusi di berbagai Negara. Di Indonesia istilah konstitusi juga dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar, begitu juga di Belanda disamping dikenal istilah “groundwet” (undang-undang dasar) juga dikenal pula dengan istilah “constitutie”.

L.J Van Apeldoorn membedakan pengertian antara Undang-Undang Dasar “groundwet” dengan konstitusi “constitutie”. [58] Undang-Undang Dasar “groundwet” adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi, sedangkan konstitusi “constitutie” berisi peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Jadi berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa suatu Undang-Undang Dasar “groundwet” adalah pengertian terkecil dari konstitusi karena mancakup peraturan tertulis saja, sedang konstitusi “constitutie” adalah pengertian yang lebih luas dari undang-undang dasar, yakni mencakup hukum tertulis dan tidak tertulis, untuk itu pengertian konstitusi lebih luas daripada Undang-Undang Dasar.

Adapun penyamaan (yang menyamakan) pengertian antara konstitusi dan undang-undang dasar pernah dikemukakan oleh Sri Soemantri dalam disertasinya.[59] Namun sebelum itu ada pula yang menyamakan pengertian antara konstitusi dan undang-undang dasar yakni dimulai sejak Oliver Cromwell yang menamakan Undang-Undang Dasar itu sebagai instrument of government. Artinya adalah Undang-Undang Dasar di buat sebagai pegangan untuk memerintah, dari situlah timbul identifikasi dari pengertian konstitusi dan Undang-Undang Dasar.[60]

Para sarjana ilmu politik dan tata negara cukup berbeda-beda mendefinisikan tentang arti atau makna konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Adapun pengertian konstitusi menurut para penulis terkemuka adalah sebagai berikut :

  1. C.F. Strong

Konstitusi dapat dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak pihakyang di perintah (rakyat), dan hubungan diantara keduanya.[61]

  1. K.C. Wheare

Konstitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara.[62]

  1. A.V. Dicey

Hukum konstitusi terdiri dari (sebagaimana lazimnya) atas sejumlah aturan yang ditegakkan atau di akui oleh Negara yang merupakan dasar bagi terbentuknya hukum di bawahnya.[63]

  1. Hans Kelsens

Konstitusi adalah urutan tertinggi dalam tata hukum nasional yang merupakan rujukan bagi terbentuknya aturan yang berada di bawahnya.[64]

  1. Herman Helller

Konstitusi mencakup tiga pengertian yakni mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat, kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat dan merupakan naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.[65]

  1. F. Lasalle
  1. Lasalle membagi 2 (dua) pengertian tentang konstitusi yakni pengertian sosiologis dan pengertian yuridis. Pengertian konstitusi secara sosiologis merupakan sintesis dari faktor-faktor kkekuatan yang nyata (dreele machtsfactorn) dalam masyarakat, sedang pengertian yuridis adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan.[66]
  1. J.H.P. Bellefroid

Pengertian konstitusi menurut J.H.P. Bellefroid mencakup pengertian materiil dan formil. Secara materiil adalah suatu aturan ketatanegaraan, secara formil adalah akte ketatanegaraan yang menetukan dasar-dasar ketatanegaraan.[67]

  1. Sri Soemantri Martosoewignyo

Undang-Undang Dasar adalah sebagai pembatasan kekuasaan yang dimiliki oleh pemimpin-pemimpin rakyat yang mempunyai kecendrungan untuk disalahgunakan.[68]

  1. Solly Lubis

Undang-Undang Dasar merupakan dasar pijakan bagi dibentuknya peraturan-peraturan yang berada dibawahnya.[69]

  1. Abdul Hamid Saleh Attamimi

Konstitusi merupakan aturan dasar yang mengatur hal-hal yang bersifat pokok, bersifat dasar dan biasanya merupakan landasan luas bagi tata hukum yang lebih terperinci lagi.[70]

  1. Philipus M. Hadjon

Undang-Undang Dasar sebagai sarana jaminan dan kepastian hukum terhadap hak-hak asasi manusia.[71]

  1. Jimly Asshiddiqie

Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan Negara yang dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar dan dapat pula tidak tertulis.[72]

  1. Moh. Mahfud MD

Konstitusi adalah aturan pokok yang mengatur lembaga-lembaga negara dan wewenangnya serta hak asasi manusia.[73]

  1. Bagir Manan

Konstitusi merupakan bentuk hukum tertulis yang mengatur ketentuan-ketentuan Hak Asasi Manusia di bidang sipil, politik, ekonomi, social dan budaya.[74]

  1. Abdul Muktie Fajar

Konstitusi merupakan dokumen formal yang mengatur bekerjanya lembaga-lembaga Negara dan pembatasan kekuasaannya dalam sistem pemerintahan Negara.[75]

  1. Maria Farida Indrati Soeprapto

Aturan dasar Negara atau aturan pokok Negara merupakan aturan-aturan yang masih bersifat pokok dan merupakan aturan-aturan umum yang bersifat garis besar sehingga masih merupakan norma tunggal dan belum disertai norma skunder.[76]

  1. Soehino

Undang-Undang Dasar suatu Negara merupakan bentuk peraturan perundang-undangan yang tertinggi, karena merupakan dasar serta sumber dari segala peraturan perundangan yang dapat dikeluarkan menurut Undang-Undang Dasar itu sendiri.[77]

  1. Dahlan Thaib

Dahlan Thaib merumuskan makna konstitusi adalah kaidah yang memberikan batasan terhadap kekuasaan penguasa, dokumen tentang pembagian tugas, deskripsi tentang lembaga Negara dan menyangkut masalah-masalah Hak Asasi Manusia.[78]

  1. Bintan Regen Siragih

Konstitusi berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, hukum dasar yang tertulis biasanya disebut sebagai Undang-Undang Dasar, sedang hukum dasar yang tidak tertulis disebut konvensi.[79]

Berdasar pada pendapat tentang pengertian konstitusi atau Undang-Undang Dasar diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian konstitusi dan Undang-Undang Dasar terdapat perbedaan. Pengertian konstitusi lebih luas daripada Undang-Undang Dasar. Karena konstitusi meliputi konstitusi tertulis dan tidak tertulis (dua bagian), sedang Undang-Undang Dasar merupakan konstitusi tertulis saja (satu bagian).

Konstitusi juga dapat diklasifikasikan dalam beberapa bagian. K.C. Wheare mengklasifikasikan konstitusi menjadi 5 (lima) bagian, diantaranya :[80]

  1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis
  2. Konstitusi fleksibel dan rigid
  3. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi non derajat tinggi
  4. Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
  5. Konstitusi sistem pemerintahan presidensiil dan parlementer

Yang dikatakan konstitusi tertulis adalah konstitusi yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa dokumen formal. Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah merupakan suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam dokumen formal yang hanya berbentuk kebiasaan-kebiasaan atau konfensi ketatanegaraan ataupun juga dapat berbentuk konstitusi adat.

Kriteria tentang fleksibel dan rigidnya suatu konstitusi maka dapat dilihat dari prosedur perubahannya. Kalau prosedur perubahan konstitusi bersifat gampang maka dapat dikategorikan sebagai kaonstitusi fleksibel, namun apabila prosedur perubahan konstitusinya sulit atau tidak gampang, maka dapat dikategorikan sebagai konstitusi yang rigid.

Tentang Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi non derajat tinggi dapat di bedakan dari kedudukan konstitusi dalam suatu Negara. Apabila konstitusi dalam suatu negara memiliki kedudukan tertinggi dan supreme terhadap parlemen maka dapat dikategorikan sebagai konstitusi derajat tinggi, sedangkan konstitusi non derajat tinggi merupakan kebalikannya, yakni konstitusi tersebut tidak memiliki kedudukan tertinggi dalam Negara dan konstitusi tersebut berada dibawah supremasi parlemen.

Pembagian konstitusi serikat ataupun kesatuan didasarkan pada pencantuman pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah Negara bagian. Apabila terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah Negara bagian, maka dapat dikategorikan sebagai konstitusi Negara serikat, namun apabila tidak terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah Negara bagian, maka digolongkan sebagai konstitusi Negara kesatuan.

Konstitusi juga dapat dikategorikan sebagai Konstitusi sistem pemerintahan presidensiil dan sistem pemerintahan parlementer. Dikatakan presidensiil dikarenakan presiden berkedudukan sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Sedang parlementer kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.

Mengenai materi muatan konstitusi K.C. Wheare berpendapat bahwa konstitusi harus sesingkat mungkin, dan yang singkat itu menjadi peraturan-peraturan hukum yang paling esensial.[81] Artinya K.C. Wheare ingin mengatakan bahwa konstitusi hanya berisi hal-hal yang esensial yang dianggap dibutuhkan saja. Untuk ketentuan yang mengatur lebih lanjut dapat diatur dalam ketentuan hukum berikutnya.

Sedang A.A.H. Struycken menyatakan bahwa isi konstitusi tertulis berupa dokumen formal yang berisi:[82]

  1. Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu lampau
  2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
  3. Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan
  4. Suatu keinginan dengan mana perkembangan ketatanegaraan bangsa.

Apabila dikaji lebih mendalam maka dapat dikatakan selain konstitusi merupakan dokumen hukum juga dapat dikatakan dokumen politik bangsa. Dikatakan dokumen hukum dikarenakan mengikat bagi seluruh masyarakat bangsa, juga dapat dikatakan sebagai dokumen politik dikarenakan merupakan hasil dari perjuangan politik baik dikarenakan revolusi (proklamasi) maupun perubahan Undang-Undang Dasar.

C.F. Strong juga mengemukakan tentang 3 (tiga) materi pokok yang diatur dalam konstitusi, diantyaranya:[83]

  1. Kekuasaan Pemerintahan.;
  2. Hak-hak yang diperintah (hak-hak asasi); dan
  3. Hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah.

Berdasarkan pendapat C.F. Strong diatas, maka konstitusi merupakan hal yang mengatur kekuasaan dalam Negara. Pembatasan kekuasaan yang tercantum dalam konstitusi pada umunya menyangkut 2 (dua) hal, yaitu pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan isinya dan pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan waktu.[84]

Lebih lanjut Miriam Budiardjo memberikan ketentuan mengenai batasan isi dari konstitusi diantaranya mengatur mengenai :[85]

  1. Organisasi Negara
  2. Hak-hak asasi manusia
  3. Prosedur mengubah Undang-Undang dasar
  4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.

Sehubungan dengan itu pula Sri Soemantri berpendapat bahwa maeri muatan konstitusi pada umumnya adalah :[86]

Pertama: jaminan hak asasi manusia warga negaranya,

Kedua: susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental, dan

Ketiga: pembagian dan pembatasan kekuasaan yang fundamental

Apabila dicermati maka sebenarnya tidak jauh berbeda dengan bebarapa pendapat yang lainnya, hanya saja berbeda dalam ruang lingkup bahasa yang digunakan saja, untuk itu berdasarkan beberapa pemaparan tentang materi konstitusi diantaranya:

  1. Tentang bentuk dan kedaulatan negara
  2. Tentang lembaga-lembaga Negara
  3. Tentang pembatasan kekuasaan lembaga Negara
  4. Tentang hubungan penguasa dengan rakyatnya
  5. Tentang perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
  6. Ketentuan tentang prosedur perubahan konstitusi

Tentang hal-hal lain yang bersifat lokal kenegaraan yang dianggap penting untuk diatur dalam konstitusi.


BAB III

PERBANDINGAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA DENGAN AMERIKA SERIKAT BERDASARKAN KONSTITUSI (UNDANG-UNDANG DASAR)

  1. Pemilu di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen

Pengaturan pemilihan umum di Indonesia sangat beragam, ada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur, Bupati, Walikota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota. Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai Pasal yang mengatur tentang Pemilihan Umum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen, ada baik mengetahui tentang Asas penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia yang juga diatur dalam Pasal 22E Ayat (1) yang berbunyi “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Mengenai penyelenggara Pemilihan umum diatur dalam Pasal 22E Ayat (5) yang berbunyi : “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.”. Sedangkan mengenai Pasal-pasal yang mengatur tentang Pemilihan Umum dalam Undang-undang Dasar 1945 Amandemen diantaranya:

  1. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 6 Ayat (1)

Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 6 Ayat (2)

Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 6A Ayat (1)

Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Pasal 6A Ayat (2)

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Pasal 6A Ayat (3)

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 6A Ayat (4)

Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 6A Ayat (5)

Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 8 Ayat (1)

Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

Pasal 8 Ayat (2)

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

Pasal 8 Ayat (3)

Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk   memilih   Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Pasal 22E Ayat (2)

Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 22E Ayat (6)

Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

  1. Pemilihan Umum DPR

Pasal 2 Ayat (1)

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 19 Ayat (1)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.

Pasal 22E Ayat (2)

Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 22E Ayat (3)

Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

Pasal 22E Ayat (6)

Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

  • Pemilihan Umum DPD

Pasal 2 Ayat (1)

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 22C Ayat (1)

Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum

Pasal 22C Ayat (2)

Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 22E Ayat (2)

Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 22E Ayat (4)

Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.

Pasal 22E Ayat (6)

Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

  1. Pemilihan Umum Gubernur Bupati/Walikota

Pasal 18 Ayat (4)

Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

  1. Pemilihan Umum DPRD

Pasal 18 Ayat (4)

Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Pasal 22E Ayat (2)

Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 22E Ayat (6)

Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

  1. Pemilu di Amerika Serikat berdasarkan Konstitusi United States

Pemilihan Umum di Amerika Serikat tertuang dalam pasal-pasal berikaut, diantaranya:

  1. Article I Section 2

House of Representatives akan terdiri dari para anggota yang dipilih setiap Tahun kedua oleh Rakyat di beberapa Negara Bagian, dan para Pemilih di setiap Negara Bagian harus memenuhi Persyaratan yang diperlukan untuk menjadi Pemilih bagi Cabang dari Bagan Legislatif Negara Bagian yang terbanyak.

Tak seorang pun dapat menjadi Representatives bila belum mencapai umur duapuluh-lima tahun, dan belum tujuh tahun menjadi warga negara Amerika Serikat, dan, jika terpilih, bukan penduduk Negara Bagian di mana ia terpilih.

Jumlah Representatives tidak boleh lebih dari satu untuk setiap tigapuluh ribu orang, tetapi setiap Negara Bagian akan mempunyai paling sedikit satu Wakil Rakyat; dan sampai dilakukannya penghitungan demikian, Negara Bagian New Hampshire berhak untuk memilih tiga orang, Massachusetts delapan, Rhode Island dan Providence Plantation satu, Connecticut lima, New York enam, New Jersey empat, Pennsylvania delapan, Delaware satu, Maryland enam, Virginia sepuluh, North Carolina lima, South Carolina lima, dan Georgia tiga.

Apabila terjadi lowongan dalam perwakilan suatu Negara Bagian, Penguasa Eksekutifnya akan mengeluarkan Perintah Pemilihan untuk mengisi lowongan demikian.

  1. Article I Section 3

Senat Amerika Serikat akan terdiri dari dua Senator dari setiap Negara Bagian, yang dipilih oleh Badan Legislatif Negara Bagian tersebut, untuk enam tahun; dan masing masing Senator akan memiliki satu suara. Segera setelah mereka bersidang Menyusul Pemilihan pertama, mereka akan dibagi serata mungkin ke dalam tiga Kelas. Kedudukan Senator kelas satu akan dilowongkan Sehabis Tahun kedua, kelas dua sehabis tahun keempat, dan kelas tiga sehabis tahun keenam, sehingga sepertiga jumlahnya dapat dipilih tiap Tahun kedua;[ dan apabila terjadi Lowongan karena Pengunduran diri, atau sea lin, selama Reses Badan Legislatif Negara Bagian mana pun, Penguasa Eksekutif Negara Bagian tersebut dapat melakukan pengangkatan sementara sampai sidang Badan Legislatif berikutnya, yang kemudian akan mengisi Lowongan tersebut ].

Tak seorang pun dapat menjadi Senator bila elum mencapai Usia tigapuluh tahun, dan belum sembilan Tahun menjadi warga negara Amerika Serikat, dan jika, pada waktu dipilih, bukan penduduk Negara Bagian untuk mana ia dipilih.

  • Article I Section 4

Waktu, Tempat, dan Cara menyelenggarakan Pemilihan Senator dan Representativesakan ditentukan di setiap Negara Bagian oleh badan Legislatifnya masing-masing; tetapi Konres dapat setiap saat dengan Undang-Undang membuat atau mengubah peraturan demikian, [ kecuali tentang tempat untuk memilih Senator.]

  1. Article II Section 1

Masing-masing Negara Bagian, dengan Cara yang ditentukan oleh Bagan Legislatifnya, akan menunjuk Sejumlah Pemilih (Electors), yang sama dengan seluruh Jumlah Senator dan Representatives yang menjadi hak Negara Bagian itu dalam Kongres; tetapi tak seorang pun Senator atau Wakil Rakyat, atau orang yang memegang Jabatan Kepercayaan atau yang memberi Untung di bawa pemerintahan Amerika Serikat, akan diangkat sebagai Pemilih.

Para Pemilih akan bertemu di Negara Bagian masing-masing, dan dengan Kartu Suara memilih dua Orang, paling sedkit satu diantaranya bukan penduduk Negara Bagian yang sama dengan mereka. Dan mereka akan membuat Daftar semua Orang yang dipilih, dan daftar Jumlah Suara yang diperoleh masing-masing. Daftar ini akan mereka tanda-tangani dan sahkan, dan mereka sampaikan dalam keadaan disegel ke tempat Kedudukan Pemerintah Amerika Serikat, dialamatkan kepada Ketua Senat. Ketua Senat, di hadapan Senat dan House of Representatives, akan membuka semua surat yang sudah Disahkan itu, dan jumlah Suara akan dihitung. Orang yang mendapat Jumlah Suara terbanyak akan menjadi Presiden, bila Jumlah tersebut merpakan mayoritas dari seluruh Jumlah Pemilih yang ditunjuk; dan bila ada lebih dari seorang yang memperoleh Mayoritas demikian, dan mendapat Jumlah Suara yang sama, maka House of Representatives akan segera dengan Pemungutan Suara memilih salah seorang menjadi Presiden; dan bila tidak seorang pun memperoleh suara Mayoritas, maka dari lima orang yang tercantum paling tinggi dalam Daftar Dewan ini akan memilih Presiden dengan cara yang sama. Tetapi dalam memilih Presiden, pemungutan suara akan dilakukan per Negara Bagian, dengan Perwakilan dari masing-masing Negara Bagian memiliki satu Suara; Kuorum untuk Tujuan ini akan terdiri dari satu Anggota atau Anggota-Anggota dari dua pertiga jumlah Negara Bagian, dan suatu Mayoritas dari seluruh Negara Bagian akan dibutuhkan untuk menentukan Pilihan. Dalam Kasus mana pun, setelah Terpilihnya Presiden, orang yang mendapat jumlah terbesar suara Pemilih akan menjadi Wakil Presiden. Akan tetapi bila masih ada dua orang atau lebih suara mendapat Suara yang sama, maka Senat akan memilih dengan Pemungutan Suara salah seorang diantara mereka untuk menjadi Wakil Presiden.

Kongres dapat menentukan Waktu untuk memilih para Pemilih, dan Hari kapan mereka akan memberikan Suara; Hari tersebut haruslah sama di seluruh A.S.

Tak seorang pun kecuali yang terlahir sebagai Warga Negara, atau seorang Warga Negara Amerika Serikat pada saat Konstitusi ini Disahkan, akan berhak atas jaatan Presiden; juga tak seorang pun berhak atas Jabatan tersebut bila ia belum mencapai umur tiga puluh lima tahun, dan belum empat belas tahun menjadi penduduk di wilayah Amerika Serikat.

Dalam hal Presiden Dibebaskan dari Jabatanna, atau Meninggal, atau Mengundurkan diri, atau tidak Mampu melaksanakan Wewenang dan Tugas Jabatan tersebut, maka Jabatan itu akan berpindah ke Wakil Presiden, dan Kongres dengan Undang-Undang dapat mengadakan Pengaturan dalam hal Pembebasan, Kematian, Pengunduran diri, atau Ketidakmampuan, baik Presiden maupun Wakil Presden, dengan menentukan Pejabat mana yang kemudian akan bertindak sebagai Presiden, dan Pejabat demikan akan bertugas sebagaimana mestina sampai Ketidakmampuan itu dihilangkan atau seorang Presiden baru terpilih.

  1. Amandemen XII (1804)

Para anggota Dewan Pemilih (Electors) akan bersidang di Negara Bagian masing-masing, dan memberkan suara dengan kartu suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, sedikitnya salah satu di antara keduanya harus bukan penduduk Negara bagian yang sama dengan mereka sendiri; mereka akan menyebutkan pada kartu suara mereka nama orang yang mereka pilih sebagai Presiden, dan pada kertas suara yang berbeda nama orang yang mereka pilih sebagai Wakil Presiden, dan mereka akan menyusun daftar tersendiri untuk semua orang yang dipilih sebagai Presiden , dan untuk semua orang yang dipilih sebagai Wakil Presiden, dan untuk jumlah suara untuk masing-masing, daftar-daftar tersebut akan mereka tandatangani dan sahkan, dan kirimkan secara tersegel ke tempat kedudukan Pemerntah Amerika Serikat, dialamatkan kepada Ketua Senat; _Ketua Senat dengan dihadiri oeh Senat dan House of Representatives, akan membuka semua kartu suara kemudian akan dihitung;_ Orang yang mendapat jumlah suara terbesar untuk Presiden, akan menjadi Presiden jika jumlah tersebut merupakan mayoritas dari seluruh jumlah anggota dewan pemilih yang diangkat; dan bila tidak ada orang mendapat mayoritas demikian, maka dari antara orang-orang yang mencapai jumlah terbesar yang tidak melebihi tiga dalam daftar mereka yang dipilih sebagai Presiden, Dewan Perwakian segera akan memilih Presiden, lewat pemungutan suara. Akan tetapi dalam memilih Presiden, suara akan dihitung menurut Negara Bagian, dengan perwakilan masing-masing Negara Bagian memiliki satu suara; Suatu kuorum untuk tujuan ini akan terdiri dari seorang anggota atau anggota-anggota dari dua pertiga Negara Bagian, mayoritas terdiri dari semua Negara Bagian akan diperlukan untuk menetapkan pilihan. [ Dan apabila House of Representatives tidak memilih Presiden manakala hak untuk memilih tersebut bepindah kepada mereka, sebelum hari keempat bulan Mei berikutnya tiba, maka Wakil Presiden akan bertindak sebagai Presiden, seperti dalam kematian atau ketidakmampuan konstitusional lainnya dari Presiden ]* Orang yang mendapat jumlah suara terbesar sebagai Wakil Presiden, akan menjadi Wakil Presiden, apabila jumlah tersebut merupakan mayoritas dari seluruh jumlah Pemilih yang diangkat, dan bila tidak ada yang mencapai mayoritas, maka dari antara dua yang mencapai jumlah-jumlah tertinggi dalam daftar, Senat akan memilih Wakil Presiden; kuorum untuk ini akan terdiri dari dua pertiga dari seluruh jumlah Senator, dan suatu mayoritas dari seluruh jumlah itu akan diperlukan untuk menetapkan pilihan. Namun tidak ada orang yang menurut konstitusi tidak berhak memegang jaatan Presiden akan berhak memegang jabatan Wakil Presiden.

  1. Amandemen XIV (1868) Section 2

Representatives akan dijatahkan kepada Negara-Negara Bagian menurut jumlah masing-masing, dengan menghitung seluruh jumlah orang di dalam setiap Negara Bagian, kecuali kaum Indian yang tidak dikenai pajak. Akan tetapi bila hak untuk memberi suara dalam pemilihan anggota dewan Pemilih Presiden dan Wakil Presiden Amerika Serikat, para wakil di Kongres, para pejabat Eksekutif dan Yudikatif Negara Bagian, atau anggota-anggota Badan Legislatifnya, diingkari bagi siapa pun di antara warga pria Negara Bagian demikian, yang sudah berumur dua pulu satu tahun*, dan warga negara Amerika Serikat, atau dibatasi denan cara apa pun, kecuali karena ikut dalam pemberontakan, atau kejahatan ain maka dasar perwakilan di situ akan dikurangi menurut proporsi yang akan ditanggung oleh jumlah warga pria demikian terhadap seluruh jumlah warga pria berumur dua puluh satu tahun di Negara Bagian seperti itu.

  • Amandemen XIV (1868) Section 3

Tidak seorang pun akan menjadi Senator atau Representatives dalam Kongres, atau Pemilih Presiden dan Wakil Presiden, atau memangku jabatan apa pun, sipil atau militer, dibawah Amerika Serikat, atau di bawah Negara Bagian mana pun, yang setelah sebelumnya mengambil sumpah sebagai anggota Kongres, atau sebagai pejabat Amerika Serikat, atau sebagai anggota Badan Legislatif Negara Bagian mana pun, atau sebagai Eksekutif atau pejabat Yudikatif Negara Bagian mana pun, untuk mendukung Konstitusi Amerika Serikat, melakukan pembangkangan atau pemberontakan terhadapnya, atau memberi bantuan dan kemudahan kepada musuh-musuhnya. Akan tetapi, dengan suara dua pertiga masing-masing Kamar, Kongres dapat menyingkirkan larangan demikian.

  • Amandemen XVII (1913)

Senat Amerika Serikat akan terdiri dari dua senator dari tiap-tiap Negara Bagian, yang dipilih oleh warga Negara Bagian bersangkutan, untuk waktu enam tahun; dan tiap Senator akan mempunyai satu suara. Anggota Dewan Pemilih (Electors) di tiap Negara Bagian harus memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk para anggota pemilih bagi caang yang paling besar dalam badan Legislatif Negara Bagian.

Jika terjadi lowongan dalam pewakilan suatu Negara Bagian dalam Senat, maka penguasa Eksekutif Negara Bagian demikian akan mengeluarkan surat perintah pemilihan untuk mengisi lowongan tersebut: Asalkan, Badan legislatif Negara Bagian mana pun dapat memberi kuasa kepada Eksekutifnya untuk melakukan pengangkatan sementara sampai rakyat mengisi lowongan tersebut lewat pemilihan seperti yang diatur oleh badan legislatif.

Amandemen ini tidak akan diartikan demikian rupa sehingga akan mempengaruhi pemilihan atau masa jabatan Senator mana pun yang dipilih sebelum amandemen ini berlaku sebagai bagian dari Konstitusi.

  1. Amandemen XIX (1920)

Hak warga negara Amerika Serikat untuk memilh tidak akan diingkari atau dibatasi oleh Amerika Serikat atau oleh Negara Bagian mana pun berdasarkan jenis kelamin. Kongres akan mempunyai wewenang untuk memberlakukan pasal ini denan perundang-undangan yang sesuai.

  1. Amandemen XX (1933) Section 1

Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden akan berakhir pada tengah hari tanggal 20 Januari, dan masa jabatan para Senator dan Representativespada tengah hari tanggal 3 Januari, pada tahun-tahun di mana masa jabatan demikian akan berakhir seandainya pasal ini tidak disahkan; dan masa jabatan para penerusnya akan mulai.

  1. Amandemen XX (1933) Section 3

Jika,pada waktu yang sudah ditentukan untuk permulaanmasa jabatan Presiden, Presiden terpilh meninggal, maka Wakil Presiden terpilih akan menjadi Presiden. Jika seorang Presiden belum terpilih sebelum saat yang ditetapkan untuk permulaan masa jabatannya, atau jika Presiden terpilih ternyata tidak memenuhi syarat, maka Wakil Presiden akan ertindak seagai Presiden sampai seorang Presiden memenui syarat; dan Kongres dengan undang-undang boleh mengadakan aturan dalam hal baik Presiden terpilih maupun Wakil Presiden terpilih tidak memenuhi syarat, dengan menyatakan siapa yang selanjutnya akan bertindak sebagai Presiden, atau bagaimana seseorang yang akan bertindak demikian akan dipilih, dan orang itu akan bertindak demikian sampai seorang Presidenatau Wakil Presiden memenuhi syarat.

  • Amandemen XXIII (1961) Section 1

Distrik yang menjadi tempat kedudukan Pemerintah Amerika Serikat akan mengangkat menurut cara yang akan ditentukan oleh Kongres:

Sejumlah pemilih Presiden dan Wakil Presiden (Electors) yang sama dengan seluruh jumlah Senator dan Representativesdalam Kongres yang menjadi hak Distrik itu seandainya Distrik itu adalah sebuah Negara Bagian, akan tetapi bagaimana pun tidak lebih banyak daripada pemilih Negara Bagian yang paling sedikit penduduknya; mereka akan merupakan tambahan pada jumlah pemilih yang diangkat oleh Negara-Negara Bagian, akan tetapi mereka akan dianggap, untuk maksud pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sebagai pemilih yang diangkat oleh Negara Bagian; dan mereka akan bertemu di Distrik tersebt dan menjalankan tugas-tugas sebagaimana ditetapkan dalam pasal dua belas dari amandemen ini.

  • Amandemen XXIV (1964) Section 1

Hak warga negara Amerika Serikat untuk memberikan suara dalam pemilihan pendahuluan atau pemilihan lainnya untuk memilih Presiden atau Wakil Presiden, anggota dewan pemilih (electors) Presiden atau Wakil Presiden, atau Senator atau Representativesdalam Kongres, tidak akan diingkari atau dibatasi oleh Amerika Serikat atau Negara Bagian mana pun dengan alasan mereka tidak membayar pajak orang dewasa atau pajak lainnya.

  • Amandemen XXV (1967) Section 1

Dalam hal Presiden tersingkir dari jabatannya atau meninggal atau mengundurkan diri, Wakil PResden akan menjadi Presiden.

  1. Amandemen XXV (1967) Section 2

Apabila terjadi lowongan dalam jabatan Wakil Presiden, Presiden akan mencalonkan seorang Wakil Presiden yang akan memegang jabatan itu setelah ada pengukuhan dengan suara mayoritas dari kedua Kamar di Kongres.

  • Amandemen XXV (1967) Section 4

Bilamana Wakil Presiden dan mayoritas pejabat utama departemen – departemen eksekuti, atau badan lain yang oleh Kongres dapat ditetapkan dengan undang-undang, menyampaikan kepada Ketua sementara Senat dan Ketua Dewan Pewakilan Rakyat pernyataan tertulis mereka bahwa Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan dan tugas jaatannya, maka Wakil Presiden akan segera memikul kekuasaan dan tugas jabatan tersebut sebagai Pejabat Presiden. Setelah tu, apabila Presiden menyampaikan kepada Ketua sementara Senat dan Ketua House of Representatives pernyataan tertulisnya bahwa ia bukan tidak mamu, maka ia akan kembali menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya kecuali jika Wakil Presiden dan mayoritas pejabat utama departemen-departemen eksekutif, atau badan lain yang ditetapkan oleh Kongres dengan undang-undang menyampaikan dalam waktu empat hari kepada Ketua sementara Senat dan Ketua House of Representatives pernyataan tertulis mereka bahwa Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya. Kemudian Kongres akan memutuskan masalah itu, dengan bersidang dalam waktu 48 jam untuk keperluan tersebut, bila tidak sedang bersidang. Jika Kongres, dalam waktu 21 hari setelah menerima pernyataan tertuli syang disebut belakangan, atau, bila Kongres sedang tidak bersidang, dalam waktu 21 hari setelah Kongres diminta bersidang, memutuskan dengan dua pertiga suara kedua Kamar bahwa Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan dan jug tugas jawabannya, maka Wakil Presiden akan meneruskan menjalankannya selaku Pejabat Presiden; kalau tidak, Presden akan kembali menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya.

  • Amandemen XXVI (1971) Section 1

Hak warga negara Amerika Serikat, yang sudah berumur delapan belas tahun atau lebih, untuk memilih, tidk akan diingkari atau dibatasi oleh Amerika Serikat atau oleh Negara Bagian mana pun berdasarkan pada usia.


BAB IV

PENUTUP

  1. Simpulan
  • Terdapat perbedaan antara Pemilihan Umum antara Negara Indonesia dengan Amerika Serikat, kalau di Indonesia Pemilihan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur, Bupati, Walikota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota, sedangkan di Amerika Serikat Pemilu untuk memilih Senat, House Of Representative dan Presiden.
  • Sistem yang dipakai dalam sistem Pemilihan Amerika Serikat lebih gampang dibandingkan dengan sistem Pemilihan Umum yang ada di Indonesia.
  1. Saran
  • Banyaknya Pemilihan Umum di Indonesia menyebabkan banyak persoalan politik Ketatanegaraan di Indonesia, sehingga Pemerintahan yang dijalankan jauh dari stabil.
  • Diharapkan sistem yang ada dari masing-masing Negara saling memberikan kontribusi dalam mengisi kekurangan yang masih harus diperbaiki.

DAFTAR PUSTAKA

Abu Daud Busroh dan Abu Bakar Busroh, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988

Abdul Hamid Saleh Attamimi, UUD 1945-Tap MPR-Undang-Undang, dalam Padmo Wahjono, Masalah Ketatanegaraan Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985

 

Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005

Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum (Civil Law, Common Law, Hukum Islam), Rajawali Pers, Jakarta, 2004

Abdul Mukti Fajar, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press, Jakarta, 2006

Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

Afan Gafar, Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Jakarta, 2004

A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution, Terjemahan Murhadi dan Nurainun Mangunsong, Nusamedia, Bandung, 2007

Bagir Manan, Perkembangan dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, YHDS, Bandung, 2006

—————-, Lembaga Kepresidenan, Gama Media, Yogyakarta, 1999

Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, UII Press, 2005

—————–, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Upaya Membangun Kesadaran dan Pemahaman Kepada Publik akan Hak-hak Konstitusionalnya yang dapat diperjuangkan dan dipertahankan Melalui Mahkamah Konstitusi), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

Bintan Regen Siragih, Perubahan, Penggantian dan Penetapan Undang-Undang Dasar di Indonesia, CV. Utomo, Bandung, 2006

Budiman N.D.P Sinaga, Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan, UII Press, Yogyakarta, 2005

C.F. Strong, Modern Political Constitutions : An Introduction to the Comparative Study and Existing Form, Terjemahan SPA Teamwork, Nusamedia, Bandung, 2004

Dahlan Thaib, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

Dasril Rajab, Hukum Tata Negara Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2005

El-Mahtaj, Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen, Pustaka Kencana, Jakarta, 2005

Erni Setyowati, Panduan Praktis Pemantauan Proses Legislasi, PSHK, Jakarta, 2005

  1. Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, Dwiwantara, Bandung, 1964

Hendarmin Ranadireksa, Arsitektur Konstitusi Demokratik, Fokusmedia, Bandung, 2007

Hendra Nurtjahjo, Filsafat Demokrasi, Bumi aksara, Jakarta, 2006

Hans Kelsen, Pure Theory Of Law, Berkely: Unibersity California Press 1978

—————, General Theory Of Law And State, Terjemahan Somardi, Bee Media Indonesia, Jakarta, 2007

Hendro Nurtjahjo, Ilmu Negara, Pengembangan Teori Bernegara dan Suplemen, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2005

Herman Sihombing, Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia, Penerbit Djambatan, Jakarta, 1996

Ikhsan Rosyada Parluhutan Duhulay, Mahkamah Konstitusi (memahami keberadaannya dalam system ketatanegaraan republik Indonesia), PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2006

Ismail Suny, Pergeseran Kekuasaan Ekskutif, Aksara Baru, Jakarta, 1981

Jazim Hamidi, Revolusi Hukum Indonesia (Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus dalam Sistem Ketatanegaraan RI), Konpress, Jakarta, 2006

Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2005

———————-, Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, PT. Buana Ilmu Populer Kelompok Gramedia, Jakarta, 2007

———————-, Perihal Undang-Undang, Konstitusi Press, 2006

———————-, Konstitusi & Konstitusialisme Indonesia, Konpress, Jakarta, 2006

———————-, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Konpress, Jakarta, 2006

———————-, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Konpress, Jakarta, 2006

———————-, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Konpress, 2006

———————-, Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen Dalam Sejarah, Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara, UI Press, Jakarta, 1996

John M. Ehols dan Hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Gramedia, Jakarta, 1987

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2006

J.J.H. Bruggink, Rechts Refflectie, Grondbegrippen Uit De Rechtstheory, Alih Bahasa B. Arief Sidharta, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999

J.J. Von Schmidd, Ahli-ahli Pikir Besar Tentang Negara dan Hukum, Pustaka Sardjana, Jakarta, 1980

Jean Jacques Rousseau, The Social Contract, (terjemahan), Erlangga, Jakarta, 1947

Joeniarto, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bumi Aksara, 2001

Kranenburg dan Tk. B. Sabaroedin, Ilmu Negara Umum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1986

K.C. Wheare, Modern Constitutions, London Oxford University Press, 1975

Lily Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, CV. Mandar Maju, Bandung 2003

Lily Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

L.J Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1989

Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan (Dasardaar dan Pembentukannya), Kanisius, Yogyakarta, 1998

  1. Solly Lubis, Dasar Kepemimpinan Nasional Presiden Menurut UUD 1945, dalam Padmo Wahjono, Masalah Ketatanegaraan Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 2006

———————-, Dasar & Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Rineka Cipta, 2001

———————-, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia (Studi Tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan), PT. Rineka Cipta, Jakarta,, 2003

———————-, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, LP3ES, Jakarta, 2007

Moh. Kusnardi dan Bintan Siragih, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, PT. Gramedia, Jakarta, 1978

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002

Moh. Kusnardi dan Bintan Siragih, Ilmu Negara, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2000

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi HTN Fakultas Hukum UI, Jakarta, 1988

Moh. Tolchah Mansoer, Demokrasi Sepanjang konstitusi, Nurcahya, Yogyakarta, 1981

Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Alumni, Bandung, 2004

Mustamin DG. Matutu. dkk, Mandat, Delegasi, Atribusi dan Implementasinya di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2004

  1. Solly Lubis, Landasan dan Teknik Perundang-Undangan, CV. Mandar Maju, Bandung, 1995

Muhammad Alim, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Madinah dan UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, 2004

Ni’matul Huda, Politik Ketatanegaraan Indonesia, Kajian Terhadap Dinamika Peubahan UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, 2003

Otje Salman dan F. Susanto, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung, 2005

Padmo Wahjono, Ilmu Negara, Ind Hill Co, Jakarta, 1996

Paul Scholten, De Struktuur Der Rechtswetenschap, Alih Bahasa B. Arief Sidharta, P.T Alumni, Bandung, 2005

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005

Philipus M. Hadjon. dkk, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Gajah Mada University Press, 2002

———————-, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Sjachran Basah, Ilmu Negara, Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996

Slamet Effendy yusuf dan Umar Basalim, Reformasi Konstitusi Indonesia, Perubahan Pertama UUD 1945, Pustaka Indonesia Satu, Jakarta, 2000

Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta, 2000

————–, Hukum Tata Negara (Teknik Perundang-Undangan), Liberty, Yogyakarta, 2005

————–, Hukum Tata Negara (Sumber-Sumber Hukum Tata Negara Indonesia), Liberty, Yogyakarta, 1985

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2006

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001

Soetikno, Filsafat Hukum Bagian 2, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2003

Soetomo, Ilmu Negara, Usaha Nasional, Surabaya, 1993

Solly Lubis, Asas-asas Hukum Tata Negara, Alumni, Bandung, 1982

Susilo Suharto, kekuasaan Presiden Republik Indonesia Dalam Periode berlakunya Undang-Undang Dasar 1945, Graha Ilmu, Jakarta, 2006

Sri Soemantri, Sistem Pemerintahan Negara-Negara ASEAN, Tarsito, Bandung, 1976

—————–, Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut Undang-Undang Dasar 1945,   Alumni, Bandung, 1986

—————–, Konstitusi Serta Artinya Untuk Negara, Bina Aksara, Jakarta, 1985

—————–, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, 1987

—————–, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, 2002

Sumali, Reduksi Kekuasaan Ekskutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu), UMM Press, 2003

Tim Kajian Amandemen FH UNIBRAW, Amandemen UUD 1945, Antara Teks dan Konteks Dalam Negara yang Sedang Berubah, Sinar Grafika, Jakarta, 2000

Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1976

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta, 1977

Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia, Gema Insani Press, Jakarta, 1996

[1] Henry B. Mayo, An Introduction to Demokratic Theory, (New York : Oxford University Press, 1960), h. 70

[2] Moh. Kurnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas hukum UI, Cetakan ke-7, 1988), h. 330

[3] Bandingkan dengan pendapat Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta : Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Cetakan ke – 22, 2002), h. 161

[4] C.F. Strong, Modern Political Constitution: An Introduction on the Comparative Study of Their history and Existing Form, (London : Jackson Limited London, 1966), h. 86

[5] Bandingkan dengan K.C. Wheare, Modern Constitution, (New York, Oxford University Press, 1996), h. 1

[6] United States State Department, Outline of the United States Government, (USA : Office of International Information Programs, 2000), h. 6

[7] Maria Farida Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan, Dasar-dasar dan Pembentukannya, (Yogyakarta : Penerbit Kanisius, 2006), h. 30

[8] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta : Konpress, 2006), h. 72

[9] Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Lihat Anwar Arifin, Pencitraan dalam politik, (Jakarta: pustaka Indonesia, 2006) h.39. Bandingkan dengan Amin Suprihatini, Partai Politik di Indonesia, (Klaten: Cempaka Putih, 2008), h.8-9

[10] Munir Fuady, Perbandingan Ilmu Hukum, (Bandung : Rineka Cipta, 2007), h. 19

[11] Soerjono Soekanto, Perbandingan Hukum, (Bandung : Alumni, 1979), h. 61

[12] Bandingkan dengan Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, civil law, common law dan hukum Islam, (Jakarta : PT. Grafindo Persada, 2004), h. 19. Baca juga Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, (Jakarta : Rajawali Press, 2002), h. 17. Baca juga Sri Soemantri M, Perngantar Perbandingan Hukum Tata Negara, (Jakarta : Rajawali Pers, 1998), hal.27

      [13] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press, 2006), h.51

      [14] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta : Prenada Media, 2005), h. 87 – 91

      [15] Peter Mahmud Marzuki, Ibid, Hal. 87

      [16] Otje Salman dan F. Susanto, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, (Bandung : Refika Aditama, 2005), h. 46

      [17] Lily Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2004), h. 56

      [18] Lily Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, (Bandung : CV. Mandar Maju, 2003), h. 119-120

      [19] Hans Kelsen, Pure Theory Of Law, (Berkely : Unibersity California Press 1978), h. 1

      [20] Hans Kelsen, General Theory Of Law And State, Terjemahan Somardi, (Jakarta : Bee Media Indonesia, 2007), h. 202-203

      [21] Hans Kelsen, Op Cit, Hal. 165-169

      [22] Lily Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, Op Cit, h. 121

      [23] J.J.H. Bruggink, Rechts Refflectie, Grondbegrippen Uit De Rechtstheory, Alih Bahasa B. Arief Sidharta, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1999), h. 163

      [24] Lily Rasjidi, Op Cit, h. 66

      [25] Lily Rasjidi, Ibid, h. 66

      [26] Paul Scholten, De Struktuur Der Rechtswetenschap, Alih Bahasa B. Arief Sidharta, (Bandung : P.T Alumni, 2005), h. 6

      [27] Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, (Jakarta : Prenada Media, 2005), h. 3

      [28] Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang : Bayu Media Publishing, 2006), h.57

      [29] Untuk lebih lebih jelasnya bandingkan Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), (Jakarta : Rajawali Pers, 2001), h. 14 dengan Peter Mahmud Marzuki, Op Cit, h. 93-137 dan Johnny Ibrahim, Op Cit, h. 299-321

      [30] Peter Mahmud Marzuki, Op Cit, h. 141

      [31] Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Op Cit, h.13

      [32] Soerjono Soekanto, Op Cit, h. 52

      [33] Metode induktif adalah metode yang merupakan kesimpulan-kesimpulan umum yang diperoleh berdasarkan proses pemikiran setelah mempelajari peristiwa-peristiwa khusus atau peristiwa-peristiwa yang konkret. Untuk lebih jelasnya baca : Sjachran Basah, Ilmu Negara, Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2002), h. 60

[34] Soehino, Ilmu Negara, (Yogyakarta : Lyberty, 2000), h. 14-61

[35] Syahran Basah, Ilmu Negara, Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 1992), hal.86

[36] Soetomo, Ilmu Negara, (Surabaya : Usaha Nasional, 2002), h. 41-42

[37] Soetomo, Ibid

[38] Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah (Pasang Surut Kewenangan DPRD dan Kepala daerah), (Bandung : Alumni, 2006) h.55

[39] Syahran Basah, Opcit, hal.95

[40] Syahran Basah, Ibid, hal.96

[41] Juanda, Opcit. h.58

[42] C.F. Strong, Opcit. h.59

[43] Sri Soemantri M, Perngantar Perbandingan Hukum Tata Negara, (Jakarta : Rajawali Pers, 1998), h.27

[44] Moh. Mafud MD, Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta : LP3ES, 2006), h. 67

[45] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2006), h.50

[46] Soetjipto Wirosardjono, Dialog dengan Kekuasaan, Esai-Esai Tentang Agama, Negara, dan Rakyat, (Bandung, Mizan, 1995), h. 5

[47] Sigmund Neuman, diangkat kembali oleh andi Pangerang, Prinsip-Prinsip Permusyawaratan Rakyat Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 dan Implementasinya Dalam Sistem Pemerintahan di Daerah, Disertasi, Unpad, Bandung, 1999, h.59

[48] Bagir Manan, Kedaulatan Rakyat Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum, Kumpulan Esai Guna Menghormati Prof. Dr. R. Sri Soemantri M, S.H., (Jakarta : Gajah Media Pratama, 2003), h.238-239

[49] Sri Seomantri, Loc Cit, h. 43

[50] Suhartono, et.al, Politik Lokal Parlemen Desa; Awal Kemerdekaan Sampai Jaman Otonomi Daerah, (Yogyakarta : Lapera Pustaka Utama, Edisi Revisi, 2000), h.24

[51] Arief Budiman, Teori Negara, Kekuasaan, dan Ideologi, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2002), h.40

[52] Diketengahkan kembali oleh Moh. Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum, (Yogyakarta : Gema Media, 1999), hal.53

[53] Juanda, Loc Cit, h.96-97

[54] Riswanda Imawan, Profil Legislator di Masa Depan, Dalam Miriam Budiardjo dan Ibrahim Ambong, Fungsi Legislatif dalam SistemPolitik Indonesia, (Jakarta : Rajawali Press, 1993), h.75

[55] Miriam Budiardjo, Loc Cit, h.175

[56] Juanda, Opcit, h.175

      [57] Mengenai hal itu dapat dilihat dalam Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, (Jakarta : Dian Rakyat, 1977), h. 10. Bandingkan dengan Dahlan Thaib, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004), h. 7

      [58] L.J Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta : Pradnya Paramita, 1989), h.118

      [59] Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, (Bandung : Alumni, 2002), h.1

      [60] Dahlan Thaib, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Op Cit, h.8

      [61] C.F. Strong, Opcit, h.15

      [62] K.C. Wheare, Opcit, h.1

      [63] A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution, Terjemahan Murhadi dan Nurainun Mangunsong, (Bandung, Nusamedia, 2007), h.449

      [64] Hans Kelsens, Op Cit, h. 156

      [65] Dalam Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta : Pusat Studi HTN Fakultas Hukum UI, 1988), h.65

      [66] Abu Daud Busroh dan Abu Bakar Busroh, Asas-Asas Hukum Tata Negara, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1988), h. 71

      [67] Moh. Tolchah Mansoer, Demokrasi Sepanjang konstitusi, (Yogyakarta : Nurcahya, 1981), h. 5-6

      [68] Sri Soemantri Martosoewignyo, Konstitusi Serta Artinya Untuk Negara, dalam Padmo Wahjono, Op Cit, h. 8

      [69] M. Solly Lubis, Landasan dan Teknik Perundang-Undangan, (Bandung : CV. Mandar Maju, 1995), h. 18-19

      [70] Abdul Hamid Saleh Attamimi, UUD 1945-Tap MPR-Undang-Undang, dalam Padmo Wahjono, Op Cit, h.126

      [71] Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, (Surabaya : Bina Ilmu, 1987), h.38

      [72] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusialisme Indonesia, (Jakarta : Konpress, 2006), h. 35. Lihat juga Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, (Jakarta : Konpress, 2006), h. 24. Lihat juga Jimly Asshiddiqie, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, (Jakarta : Konpress, 2006), h.1-9

      [73] Moh. Mahfud MD, Op Cit, h. 72

      [74] Bagir Manan, Perkembangan dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, (Bandung : YHDS, 2006), h. 80

      [75] Abdul Mukti Fajar, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, (Jakarta : Konstitusi Press, 2006), h. 5-12

      [76] Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan (Dasardaar dan Pembentukannya), Opcit, h.30

      [77] Soehino, Hukum Tata Negara (Teknik Perundang-Undangan), Liberty, Yogyakarta, 2005, Hal.1 Bandingkan Soehino, Hukum Tata Negara (Sumber-Sumber Hukum Tata Negara Indonesia), (Yogyakarta : Liberty, 1985), h.182

      [78] Dahlan Thaib, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Op Cit, h. 14

      [79] Bintan Regen Siragih, Perubahan, Penggantian dan Penetapan Undang-Undang Dasar di Indonesia, (Bandung, CV. Utomo, 2006), h.1

      [80] K.C. Wheare, Op Cit, h. 23-50

      [81] K.C. Wheare, Op Cit, h. 49

      [82] Sri Soemantri Martosoewignyo, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, (Bandung : Alumni, 1987), h.2

      [83] C.F. Strong, Op Cit, h.5

      [84] C.F. Strong, Ibid, h.5

      [85] Miriam Budiardjo, Op Cit, h. 101

      [86] Sri Soemantri Martosoewignyo, Op Cit, h. 51

Continue Reading