DANA HIBAH BUKANLAH SUATU TINDAK PIDANA KORUPSI

ANALISIS : DANA HIBAH

BUKANLAH SUATU TINDAK PIDANA KORUPSI

  1. Bahwa Pengadaan dan Pemasangan Pompa air oleh saudara Priyono Sanjoyo pendanaannya bersumber dari BANTUAN DANA HIBAH dari badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Pemerintah Kota Semarang tahun Anggaran 2009;
  1. Bahwa karena kegiatan yang dilaksanakan oleh terdakwa bersumber dari BANTUAN DANA HIBAH dari badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Pemerintah Kota Semarang tahun Anggaran 2009, maka dalam pelaksanaannya harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang DANA HIBAH atau HIBAH DAERAH;
  1. Bahwa Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang DANA HIBAH atau HIBAH DAERAH diantaranya adalah :
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW);
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas PP Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 tahun 2007;
  6. Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor : 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.07/2008 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Pemerintah Daerah;
  1. Bahwa dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut diatas, diatur tentang pengertian atau definisi HIBAH, diantaranya sebagai berikut :
  1. Pasal 1666 KUHPerdata, yang berbunyi : Hibah adalah Suatu Perjanjian dengan mana si penghibah, diwaktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu”.
  2. Pasal 1 angka 18 PP No. 38 Th. 2008, yang berbunyi : ”Hibah adalah pengalihan kepemilikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah pusat/pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian”.
  3. Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah, yaitu :

Pasal 1 angka 10, yang berbunyi :

“Hibah adalah pemberian sukarela dengan pengalihan hak atas sesuatu”.

Pasal 1 angka 11, yang berbunyi :

“Hibah Daerah adalah bantuan dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang tidak perlu dibayar kembali”.

  1. Bahwa berdasarkan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana pada angka 4 diatas, dapat disimpulkan bahwa HIBAH adalah Perbuatan / perjanjian keperdataan antara pemberi dan penerima hibah yang mempunyai konsekwensi hukum pengalihan hak atas sesuatu barang / benda atau uang dari pemberi hibah kepada penerima hibah mulai pada saat hibah itu diberikan serta tidak dapat ditarik kembali. Artinya barang/benda atau uang yang sudah dihibahkan menjadi hak sepenuhnya penerima hibah.
  1. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada angka 4 dan angka 5 diatas, BANTUAN DANA HIBAH dari badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Pemerintah Kota Semarang tahun Anggaran 2009 selaku Pemberi Hibah kepada Terdakwa selaku Penerima Hibah, maka pada saat itu pula Dana Hibah tersebut sepenuhnya menjadi hak (milik) sepenuhnya terdakwa selaku Penerima Hibah.
  1. Bahwa dalil sebagaimana pada angka 6 diperkuat dengan fakta dianggarkannya BANTUAN DANA HIBAH dari badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Pemerintah Kota Semarang tahun Anggaran 2009 dalam Pos Belanja Daerah Tidak Langsung sebagaimana belanja gaji pegawai, yang mempunyai implikasi hukum bahwa Uang / Dana Hibah tersebut sejak dibelanjakan / diberikan kepada Penerima Hibah tidak dicatat lagi (dihapus) sebagai kekayaan daerah.
  1. Bahwa dengan demikian, pada dasarnya dana hibah yang telah diterima oleh penerima hibah menjadi hak sepenuhnya penerima hibah untuk penggunaan dan pemanfaatannya, hal tersebut dapat dilihat dari beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan pada angka 3 diatas, tidak ada satupun ketentuan yang secara detail mengatur penggunaan / pemanfaatan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah/pemerintah daerah kepada masyarakat kecuali dana hibah yang diterima oleh pemerintah / pemerintah daerah, karena dana negara/daerah yang telah dihibahkan kepada masyarakat selaku penerima hibah telah berpindah hak kepemilikan dari negara/daerah selaku pemberi hibah  kepada masyarakat selaku penerima hibah;
  2. Bahwa untuk BANTUAN DANA HIBAH dari badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Pemerintah Kota Semarang tahun Anggaran 2009 sebagaimana diantaranya telah diterima oleh terdakwa, selain tunduk pada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang diantaranya sebagaimana disebutkan pada angka 3 diatas, juga telah didahului dengan sebuah Perjanjian / Perikatan antara Pemberi Hibah yaitu ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… (Semua dana hibah pasti ada perjanjian Hibah (NPHD));
  1. Bahwa dengan dibuatnya perjanjian /perikatan keperdataan antara Pemerintah Propinsi Jawa Tengah melalui ……………………………………….. dengan Terdakwa selaku Penerima Hibah dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), maka dana hibah yang telah diterima oleh terdakwa harus digunakan dan dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana telah disepakati bersama dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah, yang pada Intinya NPHD tersebut berisi, antara lain :

–          …………………

–          …………………

–          …………………

(Untuk lebih jelasnya mengenai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini kami lampirkan).

Continue Reading