CONTOH SOMASI / PENGADUAN

Surabaya, 4 januari 2010

Perihal           : Surat Pengaduan

Lamp.             : 10 (sepuluh) Berkas

 

Kepada Yth.

Kepala

  1. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)

Up : Divisi Hukum dan Keanggotaan

Annex Wisma Mandiri, Gedung Bank Syariah Mandiri Lt. 12

Jl. MH. Thamrin No. 5

Jakarta

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                         : DWI SANTOSO

No. Identitas KTP     : 3275021902850016

Alamat KTP               : Jl. Bintara 1  Nomor 37

Kp. Setu RT./RW. 001/018

Desa/Kel. Bintara Jaya

Kec. Bekasi Barat

Kab./Kota Bekasi

Alamat Surat             : Kompleks Ruko Permata

Jl. Jemur Andayani 50 Bok E 20-21

Surabaya

No. Telepon              : 081398000864

Nomor Account        : 20041977 dengan Nama DSFX1977, dan

781978 dengan Nama Dwi Santoso

 

Untuk selanjutnya disebut sebagai Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, dengan ini menyampaikan SURAT PENGADUAN Kepada Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) tentang adanya Perbuatan Melawan Hukum Oleh PT. DISCOVERY FUTURES, Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES telah melakukan transfer uang kepada Rekening Terpisah (segregated Account) Bank Central Asia (BCA) PT. DISCOVERY FUTURES dengan nomor rekening 035 – 3118771 sebagai berikut :

Account 20041977 dengan Nama DSFX1977

–       Margin In Tanggal 20 Agustus 2010 sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

Account 781978 dengan Nama Dwi Santoso

–       Margin In Tanggal 2 November 2010 sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

(Vide bukti P1, foto copy bukti transaksi transfer terlampir)

  1. Bahwa DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES telah melakukan dan memenuhi proses persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan transaksi yang berlaku menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti pengisian Form Perjanjian Nasabah, Konfirmasi Perjanjian Nasabah, dan hal-hal lain yang merupakan bagian dari syarat-syarat kelengkapan dokumen pembukaan rekening atas 2 (dua) account diatas. (Vide bukti P2, foto copy kelengkapan dokumen terlampir)
  1. Bahwa DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES telah melakukan transaksi dengan sebagaimana nasabah biasanya, dengan harapan besar dapat menuai keuntungan atau profit sesuai yang diinginkan.
  1. Bahwa berdasarkan analisa dan teknik yang dilakukan oleh DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, maka berdasarkan pergerakan nilai harga yang ditransaksikan, DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES kadang mengalami keuntungan (profit) dan juga kadang mengalami kerugian (loss). (Vide bukti P3, foto copy Statement terlampir)
  1. Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2010, DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES melakukan penambahan margin (inject) sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan tanggal 7 Oktober 2010 sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk Account 20041977 dengan Nama DSFX1977, untuk memenuhi kewajibannya dalam transaksi kontrak berjangka, sehingga posisi kontrak berjangka tidak dilikuidasi oleh PT. DISCOVERY FUTURES sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Komoditi Berjangka, karena pada saat itu DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES mengalami kerugian (loss).
  1. Bahwa dikarenakan kondisi pasar kurang memungkinkan untuk melanjutkan proses transaksi, berdasarkan analisa dan transaksi yang dilakukan oleh DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, maka DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES melakukan beberapa kali pengajuan Withdrawal (penarikan) untuk Account 20041977 dengan Nama DSFX1977 dan Account 781978 dengan Nama Dwi Santoso, diantaranya:

Account 20041977 dengan Nama DSFX1977

–       Widrawal pertama pada tanggal 9 November 2010 sebesar $ 3.773.98 (tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga dollar poin sembilan puluh delapan sen) (DIPENUHI)

–       Widrawal kedua pada tanggal 15 November 2010 sebesar $ 2.932.43 (dua ribu sembilan ratus tiga puluh dua dolar poin empat puluh tiga sen) (DIPENUHI)

–       Widrawal ketiga pada tanggal 16 November 2010 sebesar $ 5.572.32 (lima ribu lima ratus tujuh puluh dua dolar poin tiga puluh dua sen) (DIPENUHI)

–       Widrawal keempat pada tanggal 22 November 2010 sebesar $ 12.152.4 (dua belas ribu seratus lima puluh dua dolar poin empat sen) (TIDAK DIPENUHI)

–       Widrawal kelima pada tanggal 8 Desember 2010 sebesar $ 52.623.21 (lima puluh dua ribu enam ratus dua puluh tiga dolar poin dua puluh satu sen) (TIDAK DIPENUHI)

Account 781978 dengan Nama Dwi Santoso

–       Widrawal pertama pada tanggal 16 November 2010 sebesar $ 17.357.88 (tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh tujuh dolar poin delapan puluh delapan sen) (DIPENUHI)

–       Widrawal kedua pada tanggal 8 Desember 2010 sebesar $ 12.393.15 (dua belas ribu tiga ratus sembilan puluh tiga dolar poin lima belas sen) (TIDAK DIPENUHI)

(Vide bukti P4, foto copy form withdrawal dan statement terlampir)

  1. Bahwa permintaan Withdrawal (penarikan) keempat pada tanggal 22 November 2010 sebesar $ 12152.4 (dua belas ribu seratus lima puluh dua dolar poin empat sen) dan Withdrawal (penarikan) kelima pada tanggal 8 Desember 2010 sebesar $ 52.623.21 (lima puluh dua ribu enam ratus dua puluh tiga dolar poin dua puluh satu sen) atas Account 20041977 dengan Nama DSFX1977 dan Widrawal kedua pada tanggal 8 Desember 2010 sebesar $ 12.393.15 (dua belas ribu tiga ratus sembilan puluh tiga dolar poin lima belas sen) atas Account 781978 dengan Nama Dwi Santoso yang dilakukan DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, tidak dapat dipenuhi oleh PT. DISCOVERY FUTURES, dengan dan atau tanpa alasan yang cukup oleh PT. DISCOVERY FUTURES, sehingga DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES merasa kecewa dan telah ditipu oleh manajemen PT. DISCOVERY FUTURES.
  1. Bahwa selain itu juga telah terjadi pengancaman yang dilakukan Saudara IVAN CH. LITHA, SE (Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar PT. DISCOVERY FUTURES) kepada Saudara MOCH. YUSUF (Broker PT. DISCOVERY FUTURES), yakni ancamannya bahwa Saudara IVAN CH. LITHA, SE (Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar PT. DISCOVERY FUTURES) akan melakukan penghapusan dari Meta terhadap Nomor Account 20041977 dengan Nama DSFX1977 dan 781978 dengan Nama Dwi Santoso, serta tidak akan memenuhi pembayaran Withdrawal yang dilakukan oleh DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, dengan tanpa alasan apapun.
  1. Bahwa apabila pernyataan saudara IVAN CH. LITHA, SE (Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar PT. DISCOVERY FUTURES) benar-benar akan menghapus terhadap Nomor Account 20041977 dengan Nama DSFX1977 dan 781978 dengan Nama Dwi Santoso Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, maka saudara IVAN CH. LITHA, SE (Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar PT. DISCOVERY FUTURES) telah melanggar hak-hak nasabah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan di bidang perdagangan berjangka Komoditi.
  1. Bahwa selain pengancaman sebagaimana sebagaimana tersebut diatas, saudara IVAN CH. LITHA, SE (Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar PT. DISCOVERY FUTURES) pada saat terjadi pembicaraan melalui telepon selular dengan Saudara YUSUF (Broker PT. DISCOVERY FUTURES), ketika Saudara YUSUF (Broker PT. DISCOVERY FUTURES) menanyakan kepada Saudara IVAN CH. LITHA, SE (Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar PT. DISCOVERY FUTURES) “Ini gimana Pak kalau nasabah saya ngamuk-ngamuk kekantor Cabang Surabaya?”, berdasarkan pertanyaan itu Saudara IVAN CH. LITHA, SE (Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar PT. DISCOVERY FUTURES) dengan spontan menjawab “kalau Dwi Santoso datang saya panggil KAPOLDA Jawa Timur”. Pembicaraan tersebut muncul pada saat YUSUF (Broker PT. DISCOVERY FUTURES) menanyakan tentang alasan tidak dapat dipenuhinya pembayaran Withdrawal oleh PT. DISCOVERY FUTURES. (Bukti percakapan dapat dimintakan kepada operator selular xl)
  1. Bahwa dengan terjadinya pembicaraan melalui telepon selular sebagaimana tersebut diatas tentang ancaman pemanggilan dan pelaporan DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES kepada KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR (KAPOLDA JATIM) apabila DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES tetap mengwithdrawal sisa marginnya, maka saudara IVAN CH. LITHA, SE (Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar PT. DISCOVERY FUTURES) secara langsung maupun tidak langsung telah merendahkan harkat dan martabat serta kewibawaan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR (POLDA JATIM) pada umumnya dan KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR (KAPOLDA JATIM) pada khususnya, dengan seolah-olah mereka akan melindungi saudara IVAN CH. LITHA, SE (Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar PT. DISCOVERY FUTURES) yang telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu saudara IVAN CH. LITHA, SE (Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar PT. DISCOVERY FUTURES) telah secara langsung maupun tidak langsung melakukan penuduhan terhadap DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES atas percobaannya akan melakukan pemanggilan terhadap KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR (KAPOLDA JATIM) apabila tetap berkeinginan meminta Widrawal dan datang ke kantor PT. DISCOVERY FUTURES Cabang Surabaya. Atas perbuatannya dapat dapat diancam dengan Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  1. Bahwa berdasarkan Meta Trader yang didapat oleh DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, maka terdapat 2 (dua) meta trader yang digunakan oleh PT. DISCOVERY FUTURES, dalam melakukan aktivitas transaksi nasabah. 2 (dua) meta trader tersebut memiliki label yang berbeda, yang pertama berlabel DFutures-Real Setup dan yang kedua berlabel DiscoveryFutures-Live Setup.

–        Account 20041977 dengan Nama DSFX1977 menggunakan Setup Installer DFutures-Real Setup denngan Alamat IP Server Real : 202.59.167.50 dan Alamat IP Server Demo : 202.59.167.52

–        Account 781978 dengan Nama dwi santoso menggunakan Setup Installer DiscoveryFutures-Live Setup Alamat IP Server Real : 210.193.54.207 danAlamat IP Server Demo : 210.193.54.210

(Bukti ada yang berbentuk file (tidak tertulis) kami bersedia untuk meng-email-kan)

  1. Dengan kami temukannya 2 (dua) Platform on-line Trading Meta Trader 4 yang berbeda yakni DFutures-Real dan DiscoveryFutures-Live dan bisa dibuka/dijalankan secara bersama-sama jadi salah satunya bukan merupakan Back Up Server namun merupakan Real Server, maka menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran bagi kami, yakni :

–        Platform on-line Trading Meta Trader 4 yang terhubung dengan Real Server manakah yang secara sah digunakan oleh Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dimana PT. DISCOVERY FUTURES sebagai Pesertanya ?

–        Transaksi kami atas Account 20041977 dengan Nama DSFX1977 dan Account: 781978 dengan Nama DWI SANTOSO apakah sudah tercatat dan terdaftar di Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia ?

Jika benar salah satu atau keduanya dari account kami tidak menggunakan Platform dari Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif maupun tidak tercatat dan terdaftar di Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia, pernyataan saudara IVAN CH. LITHA, SE yang akan melakukan penghapusan data transaksi yang ada di Platform on-line Trading PT. DISCOVERY FUTURES terhadap 2 login kami akan sangat mungkin untuk dilakukan

  1. Berdasarkan ditemukannya 2 (dua) jenis label meta trader yang berbeda yakni DFutures-Real Setup dan DiscoveryFutures-Live Setup tersebut, maka menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan bagi pihak DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, yakni Meta Trader yang manakah yang secara sah diakui oleh Bursa Berjangka, mengingat terdapat 2 (dua) jenis Meta Trader yang sama-sama dapat dipergunakan sebagai alat transaksi. Namun apabila ditemukan kejanggalan diantara salah satu Meta Trader, maka Bursa Berjangka dapat mengambil upaya hukum sesuai dengan tugas, fungsi, kedudukan, dan wewenangnya yakni menyelenggarakan transaksi Kontrak Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2, Pasal 10, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Berdasarkan jenis usaha yang dijalankan oleh PT. DISCOVERY FUTURES juga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1), Pasal 32 Ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
  1. Bahwa berdasarkan pengecekan kantor PT. DISCOVERY FUTURES Cabang Surabaya oleh DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES di website resmi BAPPEBTI yakni http://www.bappebti.go.id/, yang memberikan informasi mulai dari Profile BAPPEBTI, Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Perdagangan Berjangka Komoditi, Pelaku Pasar Pialang Berjangka mulai dari tingkatan Kantor Pusat dan kantor Cabang serta informasi-informasi lain yang bersifat penting berkaitan dengan Perdangan Berjangka Komoditi. Namun setelah dilihat, diperhatikan dan diteliti dalam website resmi BAPPEBTI tersebut, maka PT. DISCOVERY FUTURES Cabang Surabaya belum ditemukan izin resmi dari BAPPEBTI untuk kantor cabang wilayah Surabaya, namun PT. DISCOVERY FUTURES Cabang Surabaya telah melakukan aktivitas transaksi dan rekrutmen nasabah sebagaimana DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES melakukan transaksi yang berkantor di Gedung BII Surabaya. Tidak hanya itu setelah dilakukan pengecekan di website resmi PT. DISCOVERY FUTURES yakni http://www.discovery-futures.com/, juga belum mencantumkan secara resmi dalam website mengenai PT. DISCOVERY FUTURES Cabang Surabaya. Hal yang sama juga terjadi di wilayah Semarang Jawa Tengah, dimana PT. DISCOVERY FUTURES juga telah membuka Kantor Cabang yang beralamat di Jalan Pemuda Nomor 50 Semarang.
  1. Bahwa apabila benar bahwa PT. DISCOVERY FUTURES belum memiliki izin usaha di wilayah Kantor Cabang Surabaya, maka PT. DISCOVERY FUTURES tidak dapat melakukan aktivitas transaksi dan melakukan rekrutment nasabah sebagaimana telah dilakukan oleh PT. DISCOVERY FUTURES, seperti juga terjadi di cabang Semarang PT. DISCOVERY FUTURES, berkaitan dengan aktivitas yang dilakukannya dapat dipidanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdangan Berjangka komoditi.
  1. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2010 saya menutup semua posisi terbuka transaksi saya dan mengajukan withdrawal

–        Account 20041977 dengan Nama DSFX1977 sebesar Rp. 409.232.100 (Empat  RatusSembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Seratus Rupiah) dan Adjustment Komisi Mingguan sebesar Rp. 111.735.000 (Seratus Sebelas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah)

–        Account: 781978 dengan Nama DWI SANTOSO sebesar Rp. 110.431.500 (Seratus Sepuluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) dan Adjustment Komisi Mingguan sebesar Rp. 12.892.500 (Dua belas Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah)

  1. Dan ternyata sampai pada besok hari jam 3 (tiga) sore (Bank tutup) semua Withdrawal ataupun Adjustment Komisi yang tersebut diatas tidak ada satupun yang dijalankan oleh saudara IVAN CH. LITHA, SE maka saudara MOCH YUSUF selaku marketing yang merasa ikut bertanggung jawab atas kejadian ini berinisiatif menemui langsung saudara IVAN CH. LITHA, SE ke Jakarta.
  1. Dari pertemuan saudara MOCH YUSUF dengan saudara IVAN CH. LITHA, SE keluarlah kesepakatan Surat Perjanjian untuk menyelesaikan permasalah withdrawal kami (Account 20041977 dengan Nama DSFX1977 dan Account: 781978 dengan Nama DWI SANTOSO) ditanda tangani pada tanggal 10 Desember 2010, yang isinya sangat memberatkan saudara MOCH YUSUF selaku marketing, menurut keterangan saudara MOCH YUSUF hal ini dilakukannya dengan pertimbangan yang penting Withdrawal dan Adjustment Account 20041977 dan Account: 781978 dilakukan dulu oleh saudara IVAN CH. LITHA, SE masalah target account saudara MOCH YUSUF dapat diselesaikan nantinya, atau dengan bahasa lain saudara IVAN CH. LITHA, SE selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar PT. DISCOVERY FUTURES sangat tidak bertanggung jawab atau tidak akan melakukan pembayaran Withdrawal ataupun Adjustment Komisi Mingguan (padahal Term & Condition ini sudah ditawarkan dan ditanda tanganinya sendiri) jika saudara MOCH YUSUF tidak mendapat account atau nasabah yang lain. (Surat Perjanjian Terlampir)
  1. Dan setelah ditanda tanganinya Surat Perjanjian penyelesaian permasalahan 2 account kami (Account 20041977 dengan Nama DSFX1977 dan Account: 781978 dengan Nama DWI SANTOSO) pada hari itu juga tanggal 10 Desember 2010, saudara IVAN CH. LITHA, SE hanya melakukan penyetoran atas Equity atau dana kami yang ada pada Account 20041977 dengan Nama DSFX1977 sebesar Rp. 409.232.100 (Empat Ratus Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Seratus Rupiah).
  1. Sedangkan untuk :

–        Penyetoran Adjustment Komisi Mingguan Account 20041977 dengan Nama DSFX1977 sebesar Rp. 111.735.000 (Seratus Sebelas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah),

–        Penyetoran Equity Account: 781978 dengan Nama DWI SANTOSO sebesar Rp. 110.431.500 (Seratus Sepuluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah)

–        Penyetoran Adjustment Komisi Mingguan Account: 781978 dengan Nama DWI SANTOSO sebesar Rp. 12.892.500 (Dua belas Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah)

Sampai pada hari ini tidak ada penyetoran atau adjustment apapun yang dilakukan oleh saudara IVAN CH. LITHA, SE

  1. Bahwa dengan tidak disetornya Adjustment dan Equity sampai dengan sekarang, senilai total sebesar Rp. 235.059.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dapat dikategorikan telah Melawan Hukum seperti yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan bidang perdagangan Berjangka Komoditi, serta Peraturan Perundang-Undangan lain baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (Tinjauan yuridis Perbuatan melawan hukum seperti diurai dibawah)
  1. Dengan berdasarkan pertimbangan tidak adanya tindak lanjut saudara IVAN CH. LITHA, SE selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar PT. DISCOVERY FUTURES atas pembayaran dana kami sebesar Rp. 235.059.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) sampai dengan surat ini kami buat dan hal-hal yang sudah kami uraikan diatas sudilah kiranya kami mengajukan surat pengaduan ini kepada Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) yang memiliki tujuan menyelenggarakan transaksi Kontrak Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan.

Atas Dasar fakta-fakta tersebut diatas, maka PT. DISCOVERY FUTURES dapat dikategorikan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu sebagai berikut:

  1. Pasal 31 ayat (1), Pasal 71 Ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 57 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdangan Berjangka komoditi yang berbunyi :

Pasal 31 Ayat (1)

Kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka yang berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha Pialang Berjangka dari Bappebti

Pasal 71 ayat (1)

“Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 39 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah)”

Pasal 49 ayat (1)

Setiap Pihak dilarang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka, kecuali kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.

Pasal 51 ayat (3)

“Pialang Berjangka wajib memperlakukan Margin milik Nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi Nasabah yang bersangkutan, sebagai dana milik Nasabah”

Pasal 51 ayat (4)

“Dana milik Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti”

Pasal 51 ayat (5)

“Dana milik Nasabah hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka dan/atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari Nasabah yang bersangkutan”

Pasal 57 huruf c, Praktik perdagangan yang dilarang

Membuat, menyebarkan, dan/atau menyuruh orang lain membuat dan/atau menyebarluaskan pernyataan atau informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka dengan maksud mengambil keuntungan dari timbulnya gejolak harga di Bursa Berjangka akibat tersebarluasnya pernyataan atau informasi tersebut

  1. Pasal 110 Huruf a, Huruf e, Huruf f, Huruf g Huruf H, Huruf J dan Huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi yang berbunyi :

Pasal 110 Huruf a

“menyembunyikan atau mengubah informasi tentang Perdagangan Berjangka Komoditi”

Pasal 110 Huruf e

“menyalahgunakan dana Nasabahnya”

Pasal 110 Huruf f

“memberikan jawaban yang tidak benar atas pertanyaan Nasabah, sehingga merugikan kepentingan Nasabah”

Pasal 110 Huruf g

“Membuat, menyimpan, melaporkan dan mempublikasikan secara melawan hukum tentang kegiatannya, atau membuat pernyataan tidak benar dalam rekening, buku laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Pasal 110 Huruf h

“Lalai menyampaikan berbagai laporan yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Pasal 110huruf  j

“melakukan kesalahan pencatatan mengenai pelaksanaan transaksi”

Pasal 110 huruf K

“melakukan perubahan tidak sah yang dibubuhkan pada cap waktu pada pesanan Nasabah, laporan transaksi, atau dokumen lainnya”

  1. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi

Pasal 2 ayat (2)

“Tidak dipenuhinya kewajiban yang harus dilakukan oleh pemegang izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan atau sertifikat pendaftaran yang diberikan oleh Bappebti, atau pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi”

  1. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Pasal 1365

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.

  1. Pasal 1248 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Pasal 1248

Bahkan jika tidak terpenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipudaya debitur, maka penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang menyebabkan kreditur menderita kerugian dan kehilangan keuntungan, hanya mencakup hal-hal yang menjadi akibat langsung dari tidak ditaksanakannya perikatan itu.

  1. Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Pasal 1131

Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi  jaminan untuk perikatan perorangan debitur itu.

  1. Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 374

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

  1. Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 263 ayat (1)

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”

  1. Pasal 382 Bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 382 Bis

“Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat enimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konguren-konkuren orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah”

  1. Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 390

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang- barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan”

  1. Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 369 Ayat (1)

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

  1. Pasal 28 ayat (1), Pasal 32 Ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Pasal 28 ayat (1)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik

Pasal 32 ayat (1)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain

Pasal 45 ayat (2)

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pasal 51 ayat (1)

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)

Pasal 51 ayat (2)

                        Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)

Bahwa akibat PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dilakukan PT. DISCOVERY FUTURES tersebut, maka DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES telah menderita kerugian baik materiil maupun immateriil.

  1. Kerugian Materiil

–       Bahwa DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES tidak dapat, sehingga sangat merugikan DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, dikarenakan seharusnya sejumlah uang yang menjadi hak dari DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, akan tetapi dirampas dengan tidak di setornya Adjustment dan Equity oleh pihak PT. DISCOVERY FUTURES.

–       Bahwa dengan tidak di setornya Adjustment dan Equity sampai dengan sekarang, senilai total sebesar Rp. 235.059.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah), yang seharusnya sudah dapat digandakan menjadi beberapa kali lipat dengan diinvestasikan melalui investasi yang sama atau investasi yang lain oleh DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, akan tetapi dikarenakan tidak dapat dilakukan withdrawal atau penarikan dana nasabah yang bersangkutan, sehingga dengan demikian menderita kerugian yang cukup besar.

  1. Kerugian Immateriil

–       Bahwa semestinya dana milik DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES telah dapat digunakan oleh yang bersangkutan untuk kepentingan keluarga, kerabat, orang terdekat, orang lain, kepentingan perekonomian atau kebutuhan lain yang menjadi kebutuhan DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, akan tetapi dengan tidak disetornya Adjustment dan Equity oleh yang bersangkutan, maka sejumlah uang tersebut tidak dapat dipergunakan untuk kegiatan seperti telah disebutkan sebelumnya, dengan demikian maka DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES telah menderita kerugian berupa waktu.

–       Bahwa dengan tidak di setornya Adjustment dan Equity oleh PT. DISCOVERY FUTURES, maka segala fikiran setiap saat, setiap waktu dan periode dihabiskan untuk berfikir tentang sejumlah dana yang tidak dapat diambil kembali oleh DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, dengan demikian DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES telah menderita kerugian berupa fikiran.

–       Dengan terjadinya kejadian yang demikian, yakni tidak di setornya Adjustment dan Equity dana nasabah milik DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, maka segala bentuk tenaga telah terhabiskan dalam berfikir tentang sejumlah dana yang tidak dapat di withdrawal oleh DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, yang melakukan investasi di PT. DISCOVERY FUTURES.

KEDUDUKAN, FUNGSI, TUJUAN, TUGAS DAN WEWENANG BAPPEBTI BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ADALAH :

  1. Kedudukan BAPPEBTI
  2. BAPPEBTI berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri sebagai unsur penunjang pelaksanaan tugas Departemen.

–        Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka komoditi

–        Pasal 1111 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor : 86/MPP/Kep/3/2001 Tentang Struktur Organisasi Departemen Perindustrian dan Perdagangan

–        Pasal 651 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 01/M-DAG/PER/3/2005 Tentang Tupoksi Dan Struktur Organisasi Bappebti, Depdag

  1. Fungsi BAPPEBTI
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi dan pembinaan pasar fisik;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi dan pembinaan pasr fisik;
  4. perumusan standar, norma, pedoman, kriteriadan prosedur di bidang pembinaan, pengaturan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi dan pembinaan pasar fisik;
  5. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi dan pembinaan pasar fisik;
  6. pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka;
  7. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pasar fisik;
  8. pelaksanaan administrasi Badan

–        Pasal 1113 Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor : 86/MPP/Kep/3/2001 Tentang Struktur Organisasi Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

–        Pasal 653 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 01/M-DAG/PER/3/2005 Tentang Tupoksi Dan Struktur Organisasi Bappebti, Depdag

  1. Tujuan BAPPEBTI
  2. mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan efektif serta dalam suasana persaingan yang sehat;
  3. melindungi kepentingan semua pihak dalam Perdagangan Berjangka; dan
  4. mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka sebagai sarana pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga yang transparan.

–        Pasal 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka komoditi

  1. Tugas BAPPEBTI
  2. BAPPEBTI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan perdagangan berjangka komoditi

–        Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka komoditi

–        Pasal 1112 Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor : 86/MPP/Kep/3/2001 Tentang Struktur Organisasi Departemen Perindustrian dan Perdagangan

–        Pasal 652 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 01/M-DAG/PER/3/2005 Tentang Tupoksi Dan Struktur Organisasi Bappebti, Depdag

  1. Wewenang BAPPEBTI
  2. membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
  3. memberikan:

1)    izin usaha kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;

2)  izin kepada orang perseorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka;

3)   sertifikat pendaftaran kepada Pedagang Berjangka;

4)  persetujuan kepada Pialang Berjangka dalam negeri untuk menyalurkan amanat Nasabah dalam negeri ke Bursa Berjangka luar negeri; dan

5) persetujuan kepada bank berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia untuk menyimpan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dan dana jaminan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka serta untuk pembentukan Sentra Dana Berjangka;

  1. menetapkan daftar Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak Berjangkanya;
  2. melakukan pemeriksaan terhadap Pihak yang memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran;
  3. menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bappebti, sebagaimana dimaksud pada huruf d;
  4. memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
  5. menyetujui peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, termasuk perubahannya;
  6. memberikan persetujuan terhadap Kontrak Berjangka yang akan digunakan sebagai dasar jual beli Komoditi di Bursa Berjangka, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
  7. menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu anggota dewan komisaris dan/atau direksi serta menunjuk manajemen sementara Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka sampai dengan terpilihnya anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi yang baru oleh Rapat Umum Pemegang Saham;
  8. menetapkan persyaratan keuangan minimum dan kewajiban pelaporan bagi Pihak yang memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
  9. menetapkan batas jumlah maksimum dan batas jumlah wajib lapor posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak;
  10. mengarahkan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu apabila diyakini akan terjadi keadaan yang mengakibatkan perkembangan harga di Bursa Berjangka menjadi tidak wajar dan/atau pelaksanaan Kontrak Berjangka menjadi terhambat;
  11. mewajibkan setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau kegiatan promosi yang menyesatkan berkaitan dengan Perdagangan Berjangka dan Pihak tersebut mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud;
  12. menetapkan ketentuan tentang dana Nasabah yang berada pada Pialang Berjangka yang mengalami pailit;
  13. memeriksa keberatan yang diajukan oleh suatu Pihak terhadap keputusan Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka serta memutuskan untuk menguatkan atau membatalkannya;
  14. membentuk sarana penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan Perdagangan Berjangka;
  15. mengumumkan hasil pemeriksaan, apabila dianggap perlu, untuk menjamin terlaksananya mekanisme pasar dan ketaatan semua Pihak terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
  16. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan
  17. melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.

–        Pasal 6 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka komoditi

Tujuan, Tugas, Wewenang, Kewajiban Bursa Berjangka berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan adalah :

  1. Tujuan Bursa Berjangka

–        Bursa Berjangka didirikan dengan tujuan menyelenggarakan transaksi Kontrak Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan.

(Pasal 10 UU Nomor 32 Tahun 1997)

  1. Tugas Bursa Berjangka
  2. Bursa Berjangka bertugas:

–        menyediakan fasilitas yang cukup untuk dapat terselenggaranya transaksi Kontrak Berjangka yang  teratur, wajar, efisien, dan efektif; 

–        menyusun rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Berjangka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bappebti; dan

–        menyusun peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.

Pasal 16 UU Nomor 32 Tahun 1997

  1. Wewenang Bursa Berjangka
  2. Bursa Berjangka berwenang:

–        mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon serta menerima atau menolak calon tersebut menjadi Anggota Bursa Berjangka;

–        mengatur dan menetapkan sistem penentuan harga penyelesaian, bersama dengan Lembaga Kliring Berjangka;

–        menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi Anggota Bursa Berjangka;

–        melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap pembukuan dan catatan Anggota Bursa Berjangka secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan;

–        menetapkan biaya keanggotaan dan biaya lain;

–        melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan transaksi Kontrak Berjangka, termasuk mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi harga;

–        menetapkan mekanisme penyelesaian pengaduan dan perselisihan sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka;

–        mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme transaksi Kontrak Berjangka dengan baik serta melaporkannya kepada Bappebti; dan memperoleh informasi yang diperlukan dari Lembaga Kliring Berjangka yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Lembaga Kliring Berjangka.

Pasal 18 UU Nomor 32 Tahun 1997

  1. Kewajiban Bursa Berjangka
  2. (1) Bursa Berjangka wajib:

–        memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan Bursa Berjangka dengan baik;

–        menyiapkan catatan dan laporan secara rinci seluruh kegiatan Anggota Bursa Berjangka yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka dan penguasaan Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka tersebut;

–        menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Bursa Berjangka, kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;

–        membentuk Dana Kompensasi;

–        mempunyai satuan pemeriksa;

–        mendokumentasikan dan menyimpan dengan baik semua data yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Berjangka;

–        menyebarluaskan informasi harga Kontrak Berjangka yang diperdagangkan;

–        memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Bursa Berjangka serta mengambil tindakan pembekuan atau pemberhentian Anggota Bursa Berjangka yang tidak memenuhi persyaratan keuangan dan pelaporan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.

  1. (2) Pimpinan satuan pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, wajib

melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa Berjangka, dan Bappebti tentang masalah materiil yang ditemukan, yang dapat mempengaruhi Anggota Bursa Berjangka dan/atau Bursa Berjangka yang bersangkutan.

(3)  Bursa Berjangka wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat

apabila diperlukan oleh Bappebti.

(4)  Sebelum diberlakukan, peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 huruf c termasuk perubahannya, wajib memperoleh persetujuan dari Bappebti.

(Pasal 17 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 1997)

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES telah memberikan PERINGATAN/SOMASI kepada PT. DISCOVERY FUTURES untuk itu mohon kepada Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sesuai dengan fungsi, tugas, kedudukan dan wewenang dan tujuannnya yakni:

  1. Mohon kepada Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan BAPPEBTI bersama-sama untuk memfasilitasi agar PT. DISCOVERY FUTURES dapat segera membayar Adjustment dan Equity senilai total sebesar Rp. 235.059.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah), karena dengan perbuatan dan tindakan yang dilakukan PT. DISCOVERY FUTURES secara benar dan meyakinkan telah melanggar Peraturan Perundang-Undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi utamanya Pasal 31 Ayat (1), Pasal 71 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), Pasal 57 huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
  1. Mohon kepada BAPPEBTI melalui Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) agar melakukan pemeriksaan terhadap PT. DISCOVERY FUTURES, atas tindakan melawan hukumnya sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
  1. Mohon Kepada BAPPEBTI melalui masukan, saran dan data-data dari Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) agar memberikan sanksi secara bersama-sama berupa:
  2. Denda Administratif

Denda Administratif ini diberikan dikarenakan terdapat kerugian yang subtantif, baik yang bersifat materiil dan immaterill, sehingga berdasarkan Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dapat dikenakan sanksi administratif. Adapun sanksi administratif yang dikenakan oleh DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES adalah sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)

  1. Pembekuan Kegiatan Usaha

Pembekuan Kegiatan Usaha ini diberikan bertujuan agar Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT. DISCOVERY FUTURES tidak berdampak luas, dan tidak akan memakan korban lebih banyak lagi masyarakat yang berkeinginan melakukan transaksi di PT. DISCOVERY FUTURES.

  1. Pencabutan Izin Usaha

Pencabutan izin usaha ini diberikan dikarenakan sifat melawan hukum yang dilakukan oleh PT. DISCOVERY FUTURES bukan hanya bersifat melawan hukum di bidang Peraturan Perundang-Undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi saja, akan tetapi aspek Hukum Pidana dan Perdata juga terkait dengan sifat melawan hukum yang dilakukan PT. DISCOVERY FUTURES.

Sanksi sebagaimana tersebut diatas adalah sesuai amanat Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi juncto Pasal 114 dan Pasal 115 ayat (2) dan pasal 115 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi.

  1. Memerintahkan BAPPEBTI agar mengumumkan sanksi administratif yang diberikan kepada PT. DISCOVERY FUTURES di media cetak dan elektronik terkemuka, sehingga hal yang sama tidak terulang kembali, sehingga masyarakat luas tidak akan terbodohi dengan adanya motif Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT. DISCOVERY FUTURES. Hal itu sesuai dengan Pasal 129 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi
  1. Mohon kepada Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) bersama BAPPEBTI untuk memerikasa serta memberikan Keputusan seadil-adilnya terhadap 2 (dua) jenis label meta trader yang berbeda yakni DFutures-Real Setup dan DiscoveryFutures-Live Setup, Meta Trader yang manakah yang secara sah diakui oleh Bursa Berjangka, mengingat terdapat 2 (dua) jenis Meta Trader yang sama-sama dapat dipergunakan sebagai alat transaksi di PT. DISCOVERY FUTURES. Namun apabila ditemukan kejanggalan diantara salah satu Meta Trader, maka dapat dikenakan sanksi Pidana yang diatur dalam Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
  1. Pihak DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES memberikan jangka waktu kepada Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) agar segera memproses dan melakukan tindakan hukum selama 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterimanya surat ini.
  1. Apabila BAPPEBTI tidak melaksanakan fungsi, tugas, kedudukan dan wewenang dan tujuannnya atau membiarkan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT. DISCOVERY FUTURES, maka BAPPEBTI dianggap melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik Sebagaimana tertuang dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Tidak hanya itu BAPPEBTI dapat dikenakan sanksi Pidana sebagaimana Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik juncto Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Begitu juga dengan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), maka dapat dikenakan Pasal-pasal telah ikut serta dalam Perbuatan Melawan Hukum Yang dilakukan oleh PT. Discovery Futures, apabila dengan Tujuan, Tugas, Wewenang, Kewajiban yang dimiliki Bursa Berjangka tidak melakukan upaya-upaya pemeriksaan dan upaya Hukum lain yang menjadi Tugas dan wewenangnya.
  1. Apabila PT. DISCOVERY FUTURES tetap bersikukuh tidak ada niatan baik untuk membayar Adjustment dan Equity senilai total sebesar Rp. 235.059.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) atau telah tidak mampu untuk melakukan pembayaran memenuhi permintaan Adjustment dan Equity oleh DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES, maka BAPPEBTI berdasarkan kewenangannya dapat memerintahkan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Lembaga Kliring untuk memblokir seluruh Rekering Terpisah (Segregated Account) milik PT. DISCOVERY FUTURES. hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf H dan Pasal 27 Huruf E Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
  1. Meminta BAPPEBTI dan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) agar pembayaran seluruh biaya yang timbul dari pelayanan Penyelesaian Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan PT. DISCOVERY FUTURES dibebankan pada PT. DISCOVERY FUTURES, seperti yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 66/BAPPEBTI/Per/1/2009 Tentang Perubahan Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 48/BAPPEBTI/IX/2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Jasa Pelayanan Usaha Berjangka dan Denda Administratif.
  1. Apabila Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan BAPPEBTI tidak melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka pihak DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES juga akan melaporkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini KEPOLISIAN, DEPARTEMEN PERDAGANGAN, serta Komisi III dan Komisi VI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (DPR-RI), karna BAPPEBTI dan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) kami anggap telah lalai terhadap fungsi, tugas, wewenang dan kedudukannya, serta kami anggap telah turut serta dalam melindungi PT. DISCOVERY FUTURES yang telah melakukan tindakan dan perbuatan melawan hukum. Serta apabila terdapat pegawai Bappebti dan/atau pihak lain yang ditugasi oleh Bappebti melakukan pemeriksaan atau penyidikan dan memanfaatkan setiap informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi atau mengungkapkan kepada pihak lain, maka ketentuan Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dapat dijadikan dasar dalam memproses secara pidana pegawai Bappebti dan/atau pihak lain yang ditugasi oleh Bappebti melakukan pemeriksaan atau penyidikan tersebut.
  1. Berkenaan dengan PT. DISCOVERY FUTURES Cabang Surabaya, apabila benar bahwa PT. DISCOVERY FUTURES belum memiliki izin cabang untuk wilayah Surabaya, mohon BAPPEBTI mengambil langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (1), Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
  1. Apabila tuntutan baik sebagian atau keseluruhan dari DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES tidak dipenuhi oleh BAPPEBTI, Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau oleh PT. DISCOVERY FUTURES, maka kami akan melakukan Aksi Demo di Kantor Pusat PT. DISCOVERY FUTURES dan kantor PT. DISCOVERY FUTURES Cabang Surabaya, serta akan mengekpose segala perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh PT. DISCOVERY FUTURES di media cetak dan elektronik terkemuka, agar kegiatan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. DISCOVERY FUTURES tidak terulang kembali dan akan memakan korban masyarakat yang lain.

Dengan surat ini kami berharap kepada BAPPEBTI dan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) bersama-sama untuk memfasilitasi dan memenuhi seluruh atau sebagian tuntutan yang kami buat, dan kami berharap kepada BAPPEBTI dan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dapat melaksanakan fungsi, tugas, kedudukan dan wewenang dan tujuannnya dalam mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, persaingan yang sehat, melindungi kepentingan semua pihak serta mewujudkan kegiatan perdagangan Berjangka sebagai sarana pengelolaan resiko harga dan pembentukan harga yang transparan. Serta mempertimbangkan konsekuensi kerugian baik yang bersifat materiil dan immateriil yang diderita DWI SANTOSO Nasabah PT. DISCOVERY FUTURES terkait dengan aktivitas bisnis yang dilakukannya. Sehingga BAPPEBTI dengan dan secara bijaksana mengambil langkah-positif sebagaimana permintaan kami dalam SURAT PENGADUAN ini.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat Kami

        (DWI SANTOSO)

Continue Reading