PENGADUAN PELANGGARAN KODE ETIK
DALAM
PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KABUPATEN/KOTA …………. TAHUN …………………
Antara :
……………………………………….
Calon Bupati & Wakil Bupati Kabupaten ……………………
Pasangan Calon No. Urut ………………….
……………………………………………………………… selaku PENGADU
T E R H A D A P :
KETUA DAN ANGGOTA KPU Kabupaten ………………………..
DAN
KETUA DAN ANGGOTA PANWAS Kabupaten ………………………..
……………………………………………………………..…. selaku TERADU
Di
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP)
Jakarta, ……… Februari 2016
Kepada Yth,
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
di-
Jl. MH. Thamrin No. 14
Jakarta Pusat
Perihal:
Pengaduan Pelanggaran Kode Etik oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten ……………………….. dan Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten …………………………
————————————————————————————————–
Dengan hormat,
Bersama ini identitas Pengadu sebagai berikut :
- N a m a : …………………………………………..
Tempat/Tgl Lahir : …………………………………………..
Pekerjaan : Calon Bupati ……………………….. Nomor Urut 4
Alamat : …………………………………………..
- N a m a : …………………………………………..
Tempat/Tgl Lahir : …………………………………………..
Pekerjaan : Calon Wakil Bupati ………………. Nomor Urut 4
Alamat : …………………………………………..
- N a m a : …………………………………………..
Tempat/Tgl Lahir : …………………………………………..
Pekerjaan : Tim Kampanye Pasangan Nomor Urut 4
Alamat : …………………………………………..
- N a m a : …………………………………………..
Tempat/Tgl Lahir : …………………………………………..
Pekerjaan : Tim Kampanye Pasangan Nomor Urut 4
Alamat : …………………………………………..
- N a m a : …………………………………………..
Tempat/Tgl Lahir : …………………………………………..
Pekerjaan : Tim Kampanye Pasangan Nomor Urut 1
Alamat : …………………………………………..
adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten ……………………….. masa jabatan 2015 – 2020 dan Tim Kampanye Nomor Urut 4 (empat) dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten ……………………….. Tahun 2015 selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………………….…….….. PENGADU.
Pengadu berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …………… Februari 2016 memberikan Kuasa kepada DR. (can) Saiful Anam, SH., Zenuri Makhrodji, SH., dan Fuad Abdullah, SH. adalah para advokat dan konsultan hukum pada “SAIFUL ANAM & PARTNERS”, yang beralamat di Jl. HR. Rasuna Said, Mall Epicentrum Walk, Office Suites A529, Kuningan – Jakarta Selatan 12940, HP. ………………., Website : www.saplaw.top Email : saifulanam@lawyer.com., baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas kepentingan Pengadu sepakat untuk memilih domisili hukum dalam mengajukan Pengaduan ini di Jl. HR. Rasuna Said, Mall Epicentrum Walk, Office Suites A529, Kuningan – Jakarta Selatan 12940, HP. ………………….., Website : www.saplaw.top Email : saifulanam@lawyer.com..
Pengadu mengajukan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Terhadap :
- N a m a : ………………………………..
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten ………………………..
Alamat : ………………………………..
Selanjutnya disebut sebagai ……………………………………….TERADU 1
- N a m a : ………………………………..
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten ………………………..
Alamat : ………………………………..
Selanjutnya disebut sebagai ……………………………………….TERADU 2
- N a m a : ………………………………..
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten ………………………..
Alamat : ………………………………..
Selanjutnya disebut sebagai ……………………………………….TERADU 3
- N a m a : ………………………………..
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten ………………………..
Alamat : ………………………………..
Selanjutnya disebut sebagai ……………………………………….TERADU 4
- N a m a : ………………………………..
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten ………………………..
Alamat : ………………………………..
Selanjutnya disebut sebagai ……………………………………….TERADU 5
- N a m a : ………………………………..
Pekerjaan : Ketua Panwas Kabupaten ………………………..
Alamat : ………………………………..
Selanjutnya disebut sebagai ……………………………………….TERADU 6
- N a m a : ………………………………..
Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten ………………………..
Alamat : ………………………………..
Selanjutnya disebut sebagai ……………………………………….TERADU 7
- N a m a : ………………………………..
Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten ………………………..
Alamat : ………………………………..
Selanjutnya disebut sebagai ……………………………………….TERADU 8
Adapun alasan dan argumen hukum Pengaduan a quo sebagaimana terurai di bawah ini :
- KEWENANGAN DKPP
- Secara Filosofis, DKPP memiliki tugas dan wewenang untuk menegakkan dan menjaga martabat kemandirian, integritas, dan kredibelitas penyelenggara Pemilu.
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 1 angka 32 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Jo. Pasal 1 angka 22 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, meyatakan :
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu.
- Bahwa tugas dan wewenang DKPP berdasarkan Pasal 111 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
Tugas DKPP meliputi:
- menerima pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu;
- melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu;
- menetapkan putusan; dan
- menyampaikan putusan kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
DKPP mempunyai wewenang untuk:
- memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
- memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
- memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
- Bahwa Pengadu merupakan (Peserta Pemilukada) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten ……………………….. masa jabatan 2015 – 2020 Nomor Urut 4 (empat) dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten ……………………….. Tahun 2015.
- Bahwa Pengaduan yang diajukan Pengadu merupakan perkara Pelanggaran Etik oleh Penyelenggara Pemilu dalam pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati ……………………….. tahun 2015.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara pemilu dalam pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati ……………………….. tahun 2015 yang diajukan oleh Pengadu.
- KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, meyatakan :
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, meyatakan :
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri.
- Bahwa berdasar pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan :
- Dugaan Pelanggaran Kode Etik dapat diajukan kepada DKPP berupa pengaduan dan/atau laporan dan/atau Rekomendasi DPR.
- Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh :
- Penyelenggara Pemilu;
- Peserta Pemilu;
- Tim kampanye;
- Masyarakat; dan/atau
- Bahwa Pengadu merupakan (Peserta Pemilukada) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten ……………………….. masa jabatan 2015 – 2020 Nomor Urut 4 (empat) dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten ……………………….. Tahun 2015.
- Bahwa Teradu merupakan Penyelenggara Pemilu, yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten ……………………….. dan Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten …………………………
- Bahwa sesuai dengan uraian sebagaimana tersebut diatas, maka Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu.
III. POKOK PENGADUAN:
- Bahwa, berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 Jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten ……………………….. Nomor 020/Kpts/KPU.KAB.032-436631/XII/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ……………………….. Tahun 2015 (Bukti P-1), telah menetapkan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten ……………………….. Tahun 2015, berdasarkan peringkat perolehan suara sebagai berikut:
NO. | NAMA PASANGAN | PEROLEHAN SUARA |
1. | ………………………………..dan
……………………………….. |
5.970 suara |
2. | ……………………………….. dan
……………………………….. |
2.028 suara |
3. | ……………………………….. dan
……………………………….. |
13.225 suara |
4. | ……………………………….. dan
……………………………….. |
8.832 suara |
- Bahwa, pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bupati Kabupaten ……………………….. Periode 2015-2020 telah dilaksanakan oleh Teradu pada hari rabu tanggal 9 Desember 2015;
- Bahwa Pengadu mengajukan Pengaduan dan permohonan Penegakan Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu, atas hasil penghitungan suara berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten ……………………….. yang kemudian ditetapkan oleh Teradu dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten ……………………….. Nomor 020/Kpts/KPU.KAB.032-436631/XII/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ……………………….. Tahun 2015;
- Bahwa alasan Pengadu mengajukan Pengaduan ini disebabkan adanya pelanggaran Etika dan Hukum secara Terstruktur, Sistematis dan Masif baik yang dilakukan oleh Teradu maupun yang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 3 (Tiga).
- Bahwa, pelanggaran-pelaranggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencana sejak awal, mulai dari proses pembuatan Daftar Pemilih Tetap, proses kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten.
- Adanya Upaya Teradu Secara Secara Sistematis, Terstruktur dan Masif Mengakibatkan Banyak Pemilih Yang Bukan Warga dari Kabupaten ……………………….. dan Tidak Memiliki NIK Kabupaten ……………………….. ikut Mencoblos.
- PELANGGARAN – PELANGGARAN SEBELUM DAN SAAT PENCOBLOSAN.
- Adanya penggantian sebagian besar anggota PPS dan KPPS tiga hari sebelum Pemilukada dilaksanakan oleh KPU ……………………….., untuk memenangkan Pasadngan Nomor Urut 3.
- Adanya pembiaran oleh panwas terhadap hasil investigasi pelanggaran yang direkomendasikan panwas.
- Membiarkan adanya atribut kampanye dari saksi pasangan nomor 3 di seluruh TPS ………………………..
- Memilih Ketua KPPS 05 dan 02 Warmasen adalah anggota tim sukses pasangan nomor 3 dan merupakan anggota pengurus partai Demokrat Kabupaten …………………………
- Bahwa, Para Teradu bertindak tidak netral (Bukti P-2 dan Bukti P-15) telah memanfaatkan proses pembuatan DPT untuk kepentingan Pasangan Nomor Urut 3 (tiga).
Para Teradu Tidak Membuat DPT Secara Benar yang Berakibat Banyak Pemilih Yang Bukan Warga dari Kabupaten ……………………….. dan Tidak Memiliki NIK Kabupaten ……………………….. ikut Mencoblos.
- Bahwa, Para Teradu sengaja memasukkan hasil pemutakhiran data pemilih yang tidak jelas guna memenangkan Pasangan Nomor Urut 3. Akibatnya, ketika pemilihan berlangsung, banyak penduduk yang tidak memiliki hak pilih namun namanya tercatat dalam DPT dan akhirnya dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu, dalam pelaksanaan Pemilukada, baru kemudian diketahui banyak nama yang dipergunakan namanya oleh orang lain untuk memilih (Bukti P-6 dan P-7).
- Banyaknya penduduk yang bukan berasal dari Kabupaten ……………………….. dimobilisasi untuk melakukan pemilihan dalam Pemilukada Kabupaten ……………………….. tahun 2015, untuk itu hasil Pemilukada Kabupaten ……………………….. menjadi cacat.
Para Teradu Tidak Pernah Melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT dengan Pengadu Sebagai Peserta Pemilukada.
- Para Teradu tidak pernah melakukan pleno dengan Pengadu sebagai Peserta Pemilukada Kabupaten ……………………….. dalam Menetapkan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ).
- Bahwa tindakan yang dilakukan Teradu dikualifikasi sebagai pelanggaran yang disengaja karena Teradu memang menghalang-halangi akses Pengadu terhadap DPT.
- Bahwa, tindakan Teradu tidak melakukan rapat pleno Penetapan DPT yang dihadiri dan ditandatangani oleh Pengadu dan/atau Tim Sukses Para Pengadu sebagai Peserta Pemilukada adalah merupakan tindakan awal Teradu yang perlu ditengarai sebagai tindakkan Teradu yang secara sistematis, terstruktur dan massif bermaksud menggelembungkan hak pemilih dengan cara yang tidak transparan dan akuntabel terhadap penetapan DPT sehingga mengakibatkan banyak nama-nama yang ada di dalam DPT tidak dapat dikontrol kebenarannya baik oleh peserta Pemilukada maupun para pemilih, akibatnya banyak pemilih yang tidak memiliki KTP dan Nomor NIK Kabupaten ……………………….. dapat menggunakan hak pilihnya.
- Bahwa Pengadu jauh hari sebelum penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten ……………………….., Pengadu telah melakukan keberatan atau complain atas ketidakwajaran yang dilakukan oleh Teradu dalam menetapkan DPT, akan tetapi tidak dihiraukan oleh Teradu, dan tetap menyelenggarakan Pemilukada dengan DPT yang cacat (Bukti P-3 dan P-4).
- Bahwa atas pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu terhadap DPT tersebut mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum atas DPT yang digunakan sebagai dasar dalam Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilukada Kabupaten ……………………….. oleh Teradu karena faktanya penetapan DPT tidak pernah dilakukan Teradu dengan melibatkan Pengadu sebagai Peserta Pemilukada Kabupaten ……………………….. Tahun 2015.
- Bahwa tindakan Teradu melakukan pemutakhiran data a quo adalah merupakan kesengajaan untuk memasukkan warga yang tidak berasal dari Kabupaten ……………………….. untuk dapat memilih pada pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten ……………………….., tindakan Temohon tersebut telah melanggar dan tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan :
“Pemilih sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi syarat:
- Tidak terganggu jiwa/ingatannya;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili didaerah pemilihan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum disahkannya DPS yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau dokumen Tanda Kependudukan dari instansi yang berwenang; dan
- Tidak sedang menjadi Anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Bahwa terdapat banyak masyarakat yang namanya tercatat dalam DPT padahal mereka tidak memiliki KTP dan bukan merupakan penduduk yang berdomisili didaerah pemilihan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum disahkannya DPS yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau dokumen Tanda Kependudukan dari instansi yang berwenang.
- Bahkan Kandidat Calon Bupati Nomor 4 yakni Drs. Ferdinand Dimara, M.Si juga tidak dapat menggunakan hak pilihnya, karena tidak tercantum dalam DPT. Selain itu Kabid Kominfo, Kadis Catatan Sipil dan Kepala badan Wilayah Perbatasan juga tidak dapat melakukan hak pilihnya, dikarenakan namanya tidak tercantum dalam DPT.
- Bahwa banyaknya hak pilih yang bukan berasal dari Penduduk yang berdomisili di Kabupaten ……………………….. terjadi di beberapa TPS, antara lain yang berhasil dicatat :
No. | DPT | TPS | Jumlah | Keterangan |
1. | WAISAI KOTA | TPS 1 s/d TPS 8 | 1400 suara | Berdasarkan Wawancara dengan Ketua PPS Kelurahan WAISAI KOTA dan berdasarkan bukti DPT yang nomor NIKnya bukan NIK …………………………* |
2. | SAPORDANCO | TPS s/d TPS 4 | 600
suara |
Berdasarkan Wawancara Ketua PPS Kelurahan SAPORDANCO dan berdasarkan bukti DPT yang nomor NIKnya bukan NIK …………………………* |
TOTAL | 2000 suara |
*Keterangan :
NIK Pendudukan Kabupaten ……………………….. dapat dibuktikan dengan Kode 90 yang merupakan Kode Provinsi Papua Barat, 05 Kode Kabupaten ……………………….., dengan diakhiri sebelum angka terakhir, dengan angka 000. Apabila tidak sesuai dengan Kode sebagaimana dimaksud diatas, maka bukan merupakan Penduduk Kabupaten …………………………
- Bahwa terdapat kejanggalan – kejanggalan mengenai DPT yang mana data tersebut tidak diambil dari data sebelumnya yang mencakup data pemilih sementara (DPS) (Bukti P-27), sehingga menyebabkan keanehan berupa banyaknya pemilih yang terdaftar sebagai DPT di Kabupaten ……………………….. namun bukan merupakan penduduk dan tidak memiliki KTP Kabupaten …………………………
- Bahwa berkaitan dengan DPT yang bermasalah dan tidak akurat tersebut di atas, ternyata dapat dibuktikan oleh Pengadu bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja oleh Teradu, terstruktur, sistemik dan secara massif, sangat potensial dan de facto memberikan keuntungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) karena hal tersebut membuat Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) ditetapkan oleh Teradu sebagai Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten ……………………….. tahun 2015;
- Keberadaan para pemilih banyak yang dapat menggunakan hak pilihnya meskipun tidak berdomisili dan tidak memiliki KTP Kabupaten ……………………….. seperti tersebut di atas, adalah tidak lain campur tangan dari Teradu yang juga sesungguhnya mempunyai ”kedekatan” dan merupakan praktek nepotisme dengan pasangan calon nomor urut 3 (tiga), Pasangan dimaksud karena kapasitas pengaruhnya dapat lebih leluasa berkomunikasi dan mempengaruhi secara langsung dalam pengangkatan aparat penyelenggara pemilu lainnya.
- Karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan Teradu dalam pengangkatan aparat penyelenggara pemilukada lainnya di Kabupaten ……………………….., sehingga keberpihakannya sangat kentara, terutama dalam tidak menyebarkan undangan pemilih dan/atau menolak pemilih yang hanya membawa KTP dan pengerahan masa pemilih yang tidak sah.
Terdapat DPT yang Tidak Valid
- Bahwa di beberapa TPS, petugas TPS masih menggunakan DPT yang belum diperbaharui dan DPT yang tidak sesuai dengan keadaan di lapangan sehingga terjadi penggelembungan dan pengurangan suara. Sebagai fakta hal ini antara lain terjadi di :
- Di Distrik Kota Waisai, terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu dimana DPT yang digunakan masih DPT yang berdasarkan pada DPT Pemilu Nasional Pilpres dan Legislatif 2014.
- Di TPS 04 Distrik Waisai Kota terdaftar di No 12 dengan nama pemilih Benyamin Weror ternyata sudah meninggal pada tahun 2015
- Di TPS 01 Distrik Waisai Kota terdaftar di No 92 dengan nama pemilih Benny Fakdawer ternyata sudah meninggal
- Di TPS 01 Distrik Waisai Kota terdaftar di No 546 dengan nama pemilih Sandra Koibur ternyata sudah meninggal
- Di TPS 01 Distrik Waisai Kota terdaftar di No 179 dengan nama pemilih Nikolas Mampioper ternyata sudah meninggal
- Asia Gaman TPS 2 Warmasen sudah Almarhum
- Di TPS 1, Kampung Warsambim Distrik Teluk Mayalibit, dengan pemilih bernama Carolina Amber Baken, ternyata diwakilkan anak yang masih bersekolah di SD, dengan motivasi agar mendapatkan uang dari pasangan No. 3, dikarenakan Ibunya tidak dapat memilih dikarenakan masih sakit.
- Serta beberapa pelanggaran, yakni 1 orang pemilih terdapat dalam beberapa TPS yang tersebar di 3 Kelurahan Distrik Kota Waisai (Bukti P-18), diantarannya:
- Eta Maros TPS 3 Sapordanco 106 – TPS 1 – TPS 2 ( Ganti Tanggal Lahir ) 125&104 Warmasen
- Asmani Abdul Rahman Ket. ( TPS 1 Sapordanco 70) & ( TPS 2 Warmasen 67 )
- Purnama Sari Wawiyai ( TPS 2 Warmasen 325 ) ( TPS 5 Warmasen 207)
- Benny Fakdawer ( TPS 1 Sapordanco) – Almarhum 92
- Fitria Rumamora ( TPS 1 Sapordanco 174) ( TPS 5 Warmasen 114)
- Hendra Alfiau ( TPS 1 Sapordanco 200 ) ( TPS 2 Warmasen 23) ( Balik Nama )
- Mahmud Rumamora ( TPS 1 Sapordanco 323) ( TPS 2 Warmasen 229 )
- Mertengis Dawa( TPS 1 Sapordanco 355) ( TPS 2 Warmasen 238)
- Diah Rahayu Retnowati ( TPS 7 Waisai 121-122) Ganti TTL & Alamat
- Elvira Syukur ( 147 harusnya di Warmasen muncul di Waisai Kota ) TPS 07
- Herdianto ( TPS 7 Waisai 208-209) Rubah TTL dan alamat
- Laute ( TPS 2 Warmasen 213 ) & ( TPS 3 Warmasen 282)
- Hendri ( 226/227 TPS 07 Waisai Kota ) Rubah TTL dan alamat
- Safi Wawiyai ( TPS 02 Warmasen 467) ( TPS 5 Warmasen 275)
- Mahani Wawiyai ( TPS 02 Warmasen 228) (TPS 5 Warmasen 159)
- Maryam Umalian ( TPS 02 Warmasen 244) ( TPS 05 Warmasen 171)
- Heri Suwanto ( TPS 02 Warmasen 149) ( tps 01 Warmasen 159)
- Gamaria Swara ( TPS 03 Warmasen 140) ( TPS 03 Sapordanco 120) ( TPS 04 Warmasen 209, Main di Umur
- Abdul Manan Kaflot ( TPS 01 Sapordanco 05 ) Harusnya di TPS 02 Sapordanco
- Usman Laode ( TPS 02 Warmasen 481) ( TPS 02 Sapordanco 576)
- Desi Asrawati ( TPS 04 Warmasen 133/134) Ganda
- Ahmad Rizal Sangaji ( TPS 03 Waisai 14 ) TPS 01 Sapordanco 27)
- Alsa Sangaji ( TPS 03 Waisai 26) ( TPS 01 Sapordanco 36 )
- ( TPS 03 Waisai 299/300) Ubah
- Darmawati Patiran ( Ibu RT 04 Sapordanco, ternyata nama ada coklit, di DPT tidak ada ) ubah tempat tanggal lahir
- Zaelan Hasan ( Ketua RT 04 Sapordanco, ternyata nama ada coklit, di DPT tidak ada )
- Aminudin Talafuka ( TPS 02 Sapordanco) ( TPS 03 Sapordanco )
- Chaeranitansyah Ashari ( TPS 02 Warmasen ) ( TPS 05 Warmasen )
- Bahwa terjadi manipulasi dan praktek rekayasa dalam pembuatan DPT, yang mana data tersebut tidak diambil dari data sebelumnya yang mencakup data pemilih sementara (DPS) Pilkada Kabupaten ……………………….. tahun 2015, DPT Pemilu Legislatif tahun 2014 maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014. Akibatnya banyaknya pemilih yang terdaftar pada DPT Pemilu Legislatif tahun 2014 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tidak lagi tercantum dalam DPT Pemilukada Kabupaten ……………………….. tahun 2015.
- Bahwa berkaitan dengan DPT yang bermasalah dan tidak akurat sebagaimana tersebut di atas, ternyata dapat dibuktikan oleh Pengadu bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja oleh Teradu secara Terstruktur, Sistemik dan secara Massif, yang sangat potensial dan de facto memberikan keuntungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) karena hal tersebut menjadikan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) ditetapkan oleh Teradu sebagai Pasangan Calon ditetapkan sebagai calon dengan suara terbanyak dalam penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten ……………………….. tahun 2015;
Teradu Sengaja Menyampaikan Undangan pada Dini Hari pada Hari Pemilihan.
- Adanya kesengajaan dari Teradu untuk menghalangi banyak pemilik suara untuk memilih, dilakukan oleh Teradu dan jajaran penyelenggara dibawahnya dengan cara menyampaikan undangan untuk memilih pada para pemilih pada Malam satu hari sebelum hingga Dini Hari pada Hari Pemilihan yakni disampaikan pada pukul 20.00 WIT hingga jam 02.30 WIT. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya undangan dan kartu pemilih yang ditemukan tidak disampaikan pada para pemilih. Beberapa di antaranya bentuk fisiknya berhasil ditemukan oleh warga, antara lain:
No. | DPT | TPS | Jumlah | Keterangan |
1. | WAISAI KOTA | TPS 1 s/d TPS 8 | 381 suara | Berdasarkan keterangan Warga |
2. | SAPORDANCO | TPS1 s/d TPS 3 | 137
suara |
Berdasarkan keterangan Warga |
3. | BONKAWIR | TPS 1 s/d TPS 2 | 93
suara |
Berdasarkan keterangan Warga |
4. | WARMASEN | TPS 1 s/d TPS 5 | 241 suara | Berdasarkan keterangan Warga |
852 Suara |
- Bahwa undangan memilih ini sengaja tidak dibagikan kepada simpatisan atau pendukung Para Pengadu. Sebaliknya, Surat undangan memilih ini hanya dibagikan kepada orang-orang yang mendukung Pasangan Nomor Urut 3 (tiga) atau yang dapat diarahkan untuk memilih Pasangan Nomor Urut 3 (tiga).
- Bahwa akibat tidak mendapat undangan, calon pemilih yang diketahui merupakan simpatisan Pengadu tidak dapat memilih. Hal ini dapat pula terlihat dari angka partisipasi pemilih dan banyaknya calon pemilih yang tidak jadi memilih karena tidak mendapatkan undangan pemilih.
- Bahwa bukti-bukti yang ditemukan oleh Pengadu merupakan sebagian dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan karena tidak dibagikannya surat undangan merupakan perbuatan yang sudah direncanakan demi kepentingan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga).
- Adapun data pemilih yang tidak dibagikan undangan pemilih diantaranya :
No. | DISTRIK | TPS | Jumlah | Keterangan |
1. | WAISAI KOTA | TPS 1 s/d TPS 8 | 2010 suara | Berdasarkan keterangan Warga |
2. | SAPORDANCO | TPS1 s/d TPS 3 | 1211
suara |
Berdasarkan keterangan Warga |
3. | BONKAWIR | TPS 1 s/d TPS 2 | 513
suara |
Berdasarkan keterangan Warga |
4. | WARMASEN | TPS 1 s/d TPS 5 | 1623 suara | Berdasarkan keterangan Warga |
5. | WAIGEO TIMUR | TPS 1 | 8 suara | Berdasarkan keterangan Warga |
6. | WAIGEO BARAT DARATAN | TPS 1 | 11 suara | Berdasarkan keterangan Warga |
7. | KOFIAU | TPS 1 s/d TPS 5 | 285 suara | Berdasarkan keterangan Warga |
8. | WAIGEO SELATAN | TPS 1 | 15 suara | Berdasarkan keterangan Warga |
9. | KEPULAUAN SEMBILAN | TPS 1 | 30 suara | Berdasarkan keterangan Warga |
5.706 Suara |
Teradu Sengaja Tidak Secara Benar Mensosilisasikan Pemilih Dapat Memilih Dengan Menunjukkan KTP.
- Bahwa Pengadu banyak menerima masukan dari masyarakat, di beberapa wilayah banyak undangan untuk memilih tidak disampaikan pada Pemilih. Pengadu telah mengajukan protes dan mendesak Teradu agar Teradu membuat pemberitahuan berupa Surat Edaran kepada Seluruh petugas penyelenggara Pemilukada di Kabupaten ……………………….. ditingkat PPK dan KPPS, agar pemilih yang tidak dapat undangan memilih tetap datang ke TPS untuk memilih/mencoblos dengan menunjukkan KTP. Permintaan Pengadu tersebut ditolak oleh Teradu dengan alasan yang tidak jelas.
- Bahwa pada akhirnya disepakati baik oleh Muspida, Kapolres ……………………….. maupun dari keempat pasangan calon pada tanggal 9 desember 2015 untuk menunda pemilihan kepala daerah Kabupaten ……………………….. tahun 2015 dari jam 07.00 WIT ditunda sampai jam 14.00 WIT.
- Tindakan Teradu a quo telah merugikan para pendukung yang akan memilih Pengadu, karena tidak ada bukti tertulis dari Teradu yang memperbolehkan pemilih memilih tanpa surat undangan memilih. Akibatnya banyak pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Dan tindakan Teradu tersebut disengaja dengan tujuan untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga).
Pemasangan DPT oleh Teradu yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Perundang – Undangan.
- Tindakan sistematis Teradu untuk menghilangkan banyak suara pemilih dilakukan dengan sengaja oleh Teradu hingga ditingkat TPS banyak yang tidak memasang DPT di TPS –TPS.
- Bahwa selain banyaknya masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, pada saat pencoblosan KPPS tidak membagikan DPT kepada para saksi resmi dari setiap pasangan calon.
- Bahwa DPT yang ditempelkan di masing-masing TPS tidak sama dengan DPT yang ditempelkan tiap Kampung sebelum hari pemungutan suara.
- Bahwa akibat tidak adanya DPT yang dipegang oleh para saksi resmi maupun yang ditempel akan tetapi berbeda dengan DPT yang ditempel disetiap Kampung sebelum hari pemungutan suara, akibatnya mempersulit para saksi untuk memeriksa dan mengontrol apakah pemilih yang menggunakan hak pilihnya telah sesuai dengan DPT atau tidak.
- PELANGGARAN–PELANGGARAN SETELAH PENCOBLOSAN
Banyaknya Pelanggaran Penyalahgunaan Wewenang Dilakukan Oleh Teradu Dalam Penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten ………………………..
- Bahwa pada saat dilakukannya hasil perhitungan suara pada Rapat Pleno tingkat kabupaten ……………………….. oleh pihak Teradu pada tanggal 17 Desember 2015, terdapat kesalahan – kesalahan dan ketidaksesuaian penghitungan.
- Kesalahan-kesalahan dan ketidaksesuaian ini berulangkali terjadi, terutama yang menjadi masalah krusial di Distrik Waisai Kota yang terdiri dari 4 PPS dan 17 TPS, Setelah mencoba melakukan perbaikan, tidak dapat disepakati oleh saksi-saksi Para Pengadu.
- Adapun yang dimaksud 4 PPS dan 17 TPS adalah sebagai berikut :
- Kelurahan Waisai Kota terdiri dari TPS 01 s/d TPS 07
- Kelurahan Sapordanco terdiri dari TPS 01 s/d TPS 03
- Kelurahan Warmasen terdiri dari TPS 01 s/d TPS 05
- Kelurahan Bon Kawir terdiri dari TPS 01 s/d TPS 02
- Bahwa kesalahan yang terjadi diatas karena terdapatnya kesalahan dari penghitungan suara tingkat TPS yang terjadi secara meluas (pengisian form C-1 dan rekapitulasi suara yang tidak sesuai dengan prosedur) di Distrik Waisai Kota, terstruktur dan masif di seluruh kabupaten ……………………….., sehingga pada saat rapat pleno, kesalahan tersebut dilanjutkan dari tingkat TPS sampai ke penghitungan suara di Kabupaten.
- Bahwa saksi-saksi Pengadu mengajukan keberatan dan meminta penghitungan suara diulang kembali dari awal untuk Distrik Waisai Kota, karena perbedaan tersebut merugikan Pengadu, namun keberatan tersebut tidak diakomidir sama sekali oleh Teradu.
- Bahwa selain keberatan mengenai penghitungan suara Distrik Kota Waisai, saksi-saksi Pengadu juga berkeberatan atas pelanggaran-pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan massif yang terjadi di berbagai tempat, diantaranya di Kampung Dibalal, Kampung Kalitoko dan Kampung Yenbekaki.
- Proses penghitungan suara yang dipenuhi pelanggaran dan penolakan pendatanganan formulir keberatan oleh Teradu telah merugikan Para Pengadu, dan merupakan pelanggaran serius.
- Selain itu pada saat Belum disahkan hasil pleno hasil perhitungan suara ditingkatan distrik, akan tetapi sudah disahkan diambil alih oleh KPU Kabupaten …………………………
Tentang Upaya Penghilangan Hak Pilih Secara Sistematis, Terstruktur dan Massif yang dilakukan oleh Teradu
- Bahwa terdapat fakta yang ditemukan oleh Pengadu dimana Teradu dengan secara sengaja dan nyata telah melakukan modus lain dalam penghilangan hak pilih pemilih di beberapa TPS di wilayah beberapa distrik dengan cara menempatkan pemilih tersebut untuk memilih di tempat yang jauh dari domisilinya, sehingga Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan harus melakukan perjalanan yang cukup jauh dari tempat tinggalnya, padahal terdapat beberapa TPS yang lebih dekat dengan tempat tinggal pemilih tersebut;
- Bahwa Pemilih yang tidak dapat memilih dikarenakan sebagaimana tersebut diatas adalah terjadi di Distrik Kota Waisai diantanya :
- di Kelurahan Waisai Kota dari TPS 05 ke TPS 04,
- di Kelurahan Waisai Kota dari TPS 08 ke TPS 07,
- di Kelurahan Waisai Kota dari TPS 07 ke TPS 06,
- di Kelurahan Waisai Kota dari TPS 06 ke TPS 05,
- di Kelurahan Waisai Kota sebanyak 7 TPS,
- di Kelurahan Sapordanco sebanyak 3 TPS,
- di kelurahan Warmasen sebanyak 5 TPS.
- Bahwa perbuatan Teradu tersebut sangat merugikan Pengadu, yaitu hilangnya potensi penambahan suara Pengadu dalam jumlah yang cukup banyak dan mengakibatkan Pengadu kalah selisih suara dengan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) berdasarkan rekapitulasi perhitungan perolehan suara oleh Teradu;
- Bahwa perbuatan Teradu tersebut telah melanggar Asas Dalam Penyelenggaraan Pemilukada yakni Pasal 9 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 yang menyatakan : ”TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk orang penyandang cacat serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung bebas dan rahasia”.
- Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 Penyusunan Data Pemilih dilakukan dengan mebagi pemilih tiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus orang), dengan memperhatikan tidak menggabungkan desa/kelurahan, memudahkan pemilih dan jarak tempuh menuju TPS. Dengan adanya pengacakan TPS maka melanggar Pasal 9 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015.
- Bahwa dengan demikian upaya pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif terbukti dilakukan oleh Teradu selaku Penyelenggara Pemilukada yang seharusnya taat azas dan aturan, serta bersikap profesional, dan menjaga independensi.
Pelanggaran Administrasi Pemilukada
- Bahwa seluruh tindakan atau perbuatan Teradu selaku penyelenggara Pemilukada Kabupaten ……………………….. telah melanggar prinsip penting di dalam pemilu yang meliputi asas LUBER dan JURDIL dan sekaligus telah merusak sendi-sendi demokrasi, yaitu meliputi: melakukan pelanggaran dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pengitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten, Perubahan Dokumen Berita Acara, keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, khususnya Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga), dan/atau telah berbuat curang terhadap pembuatan DPT yang menguntungkan kepada salah satu pasangan calon, penghilangan hak pilih dan pelanggaran adminsitratif lainnya. Hal tersebut telah melanggar Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010 menyatakan, ”Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proposionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisien dan ekfektivitas”;
- Adanya Praktek Politik Uang (Money Politics) yang Dilakukan Oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga)
- Bahwa Teradu membiarkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) melakukan praktek politik uang dalam pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten ……………………….. tahun 2015 (Bukti P-5).
- Bahwa pola praktek money politics (Bukti P-8, P-9, P-10, P-11 dan P-12) yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) dilakukan sejak sebelum hingga setelah berlangsungnya pemungutan suara, terutama selama masa kampanye dan pada masa tenang serta setelah pencoblosan, dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) Memberikan uang Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) di seluruh kampung di Kabupaten ……………………….., untuk dibagikan kepada pemilih di masing-masing kampung.
- Wakil Calon Bupati Nomor urut 3 (tiga) turun langsung untuk membagi-bagikan uang.
- Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 3 (tiga) membagikan uang dengan jumlah mulai dari Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang, dengan cara antara lain membagikan uang dalam amplop pada calon pemilih yang di dalamnya terdapat tulisan “pilih nomor 3 (tiga)” diantaranya di Kampung :
NO. | KAMPUNG | WAKTU KEJADIAN | KETERANGAN |
1. | Amdui | Tanggal 8 Desember 2015 | Sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang |
2. | Saporkren | Tanggal 8 Desember 2015 | Sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kemudian dibagi ke masing-masing pemilih pada tanggal 10 Desember 2015 sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) |
3. | Salio | Tanggal 9 Desember 2015 | Sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang |
4. | Wailabu | Tanggal 9 Desember 2015 | Sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang |
5. | Fafanlap | Tanggal 8 Desember 2015 | Sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang |
6. | Rauki | Tanggal 8 Desember 2015 | Sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang |
7. | Waisai (Sapordanco) | Tanggal 8 Desember 2015 | Sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang |
8. | Warsambim | Tanggal 8 Desember 2015 | Sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang |
9. | Yensawai | Tanggal 8 dan 9 Desember 2015 | Sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang |
10. | Yenbeser | Tanggal 9 Desember 2015 | Sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) per orang |
11. | Dibalal | Tanggal 8 Desember 2015 | Sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) per orang |
12. | Deer | Tanggal 8 Desember 2015 | Sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang |
13. | Ayau | Tanggal 8 Desember 2015 | Sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang |
14. | Pam | Tanggal 8 Desember 2015 | Sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang |
15. | Kalobo | Tanggal 8 Desember 2015 | Sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang |
16. | Wauwiyai | Tanggal 10 Desember 2015 | Sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang |
17. | Samate | Tanggal 8 Desember 2015 | Sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang |
18. | Saukabu | Tanggal 8 Desember 2015 | Sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per orang |
19. | Dorekar | Tanggal 8 dan 9 Desember 2015 | Sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang |
- Bahwa Ketentuan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang telah menegaskan larangan politik uang, sebagai berikut:
“Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk untuk mempengaruhi pemilih”
- Bahwa praktek politik uang yang dilakukan secara langsung oleh Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 3 (tiga) dan bersama dengan tim pendukungnya tersebut, memang merupakan bagian dari upaya sistematis pemenangan dan dukungan terhadap Pasangan Nomor Urut 3 (tiga) sampai menggunakan cara-cara yang tidak patut yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi.
- Adanya Banyak Intimidasi yang Dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Tiga).
- Bahwa pada saat pemungutan suara ada beberapa orang yang mengancam pemilih yang hendak mencoblos. Pemilih merupakan pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat), namun harus memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) dan setelah itu akan diberikan uang di Kampung Fafanlap, Kampung Rauki melakukan intimidasi terhadap pendukung Pasangan Calon Nomor 4 (empat) dan Pasangan Nomor urut 1 (satu).
- Bahwa selain Pemilukada harus sesuai dengan “asas luber dan jurdil” pelaksanaan Pemilukada juga tidak boleh ada tekanan atau intimidasi dari pihak manapun yang dapat mencederai demokrasi. Masyarakat sebagai warga negara mempunyai hak pilih yang merupakan hak asasi harus terhindar dari rasa takut, tertekan dan terancam dalam mengikuti proses demokrasi, karena hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 45 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”, dan bersesuaian dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Tindakan Teradu Tidak Membuat DPT Secara Benar yang Berakibat Banyak Pemilih Yang Bukan Warga dari Kabupaten ……………………….. dan Tidak Memiliki NIK Kabupaten ……………………….. ikut Mencoblos, Teradu Tidak Pernah Melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT dengan Pengadu Sebagai Peserta Pemilukada, Teradu Sengaja Menyampaikan Undangan pada Dini Hari pada Hari Pemilihan, Teradu Sengaja Tidak Secara Benar Mensosilisasikan Pemilih Dapat Memilih Dengan Menunjukkan KTP, Pemasangan DPT oleh Teradu yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Perundang – Undangan, Tentang Upaya Penghilangan Hak Pilih Secara Sistematis, Terstruktur dan Massif yang dilakukan oleh Teradu, Adanya Praktek Politik Uang (Money Politics) yang Dilakukan Oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) dan Adanya Banyak Intimidasi yang Dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Tiga) adalah merupakan Tindakan Teradu melanggar azas Pemilu yang LUBER JURDIL terjadi Secara Sistematis, Terstruktur dan Masif dengan Tujuan Memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga)
- Bahwa pelanggaran-pelanggaran (Bukti P-13) tersebut di atas yang dilakukan oleh Teradu sangat serius dan signifikan yang mempengaruhi perolehan suara dan bahkan telah mengingkari prinsip penting dari konstitusi, demokrasi dan hak-hak warga negara (Vide Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya, yang tidak dibenarkan terjadi di Negara Hukum Republik Indonesia;
- Bahwa pelanggaran-pelanggaran yang sangat serius dan signifikan tersebut (Bukti P-14) mempunyai dampak dan pengaruh terhadap perolehan suara, menggelembungkan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) dan mengurangi Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat), 1 (satu) dan 2 (dua), sehingga adalah patut dan wajar untuk dilakukan pemungutan suara ulang dan/atau menetapkan perolehan suara Pasangan calon setidaknya sebagai berikut:*
NO. | NAMA PASANGAN | PEROLEHAN SUARA |
1. | ………………………………..
dan ……………………………….. |
5.970 suara |
2. | …………………………………
dan ……………………………….. |
2.028 suara |
3. | ……………………………….. dan
……………………………….. |
11.225 suara |
4. | ……………………………….. dan
……………………………….. |
15.390 suara |
* Akumulasi perhitungan diatas adalah merupakan hasil perhitungan Untuk Nomor Urut 3 adalah dikurangi Jumlah Penduduk yang tidak memiliki KTP dan Bukan Penduduk ……………………….., akan tetapi dimobilisasi untuk ikut mencoblos pasangan Nomor Urut 3 (13.225 – 2.000 = 11.225). Sedangkan Untuk Nomor Urut 4 adalah ditambahkan dengan Undangan yang tidak disampaikan dan diberikan pada dini hari ( 8.832 + 5.706 + 852 = 15.390)
- Bahwa dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang serius dan signifikan sehingga dapat dikualifikasi sebagai massif, sistematis dan terstruktur yang dilakukan oleh Teradu, DKPP berwenang untuk menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik dan memberikan sanksi baik berupa Pemberhentian tetap, atau pemberhentian sementara atar teguran tertulis terhadap Teradu, serta membatalkan Penetapan Hasil Perolehan Suara yang Diperoleh Setiap Pasangan Calon Atas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten ……………………….., Sesuai Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 Jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten ……………………….. Nomor 020/Kpts/KPU.KAB.032-436631/XII/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ……………………….. Tahun 2015
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka sudilah kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut :
- PETITUM :
- Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik;
- Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu;
- Menyatakan batal dan tidak sah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 Jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten ……………………….. Nomor 020/Kpts/KPU.KAB.032-436631/XII/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ……………………….. Tahun 2015;
- Menetapkan perolehan suara Pasangan calon sebagai berikut:
NO. | NAMA PASANGAN | PEROLEHAN SUARA |
1. | ……………………………….. dan
……………………………….. |
5.970 suara |
2. | ……………………………….. dan
……………………………….. |
2.028 suara |
3. | ……………………………….. dan
……………………………….. |
11.225 suara |
4. | ……………………………….. dan
……………………………….. |
15.390 suara |
- Menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) sebagai pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten ……………………….. Tahun 2015;
ATAU
- Memerintahkan Teradu untuk memperbaiki Daftar Pemilih Tetap yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyatakan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten ……………………….. melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten ……………………….. Tahun 2015 di seluruh Kabupaten ……………………….. dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak putusan DKPP ditetapkan;
- Memerintahkan Teradu mendiskualifikasi dan mencabut hak Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) sebagai Calon Peserta Pasangan Calon Pemilukada dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten ……………………….. karena terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan Pemilukada.
- Memerintahkan Penyelenggara Pemilu Kabupaten ……………………….. untuk melaksanakan Putusan ini.
Atau, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono
Demikian Pengaduan ini atas segenap perhatian Bapak, kami sampaikan terima kasih.
Jakarta, … Februari 2016
Hormat kami
Kuasa Hukum Pengadu
SAIFUL ANAM & PARTNERS
- (can) Saiful Anam, SH., MH.
|