CONTOH LEGAL OPINION

 

PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
TENTANG KETENTUAN MASA STUDI PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN SARJANA (S-1)
DAN DIPLOMA EMPAT (D-IV)
PADA PTN DAN PTS DI INDONESIA

Oleh :

DR. (cand) Saiful Anam, SH., MH.
———————————————————————————————

Kepada Yth.
Dekan
Fakultas ……………………………
Universitas ………………………………….
di
Tempat

 

Dengan Hormat,
Bersama saya DR. (cand) Saiful Anam, SH., MH., menyampaikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) tentang ketentuan masa studi penyelenggaraan program sarjana (S-1) dan diploma empat (D-IV) pada PTN dan PTS di Indonesia, sebagai berikut :

A. KASUS POSISI (Case Position)
Adapun kronologis singkat tentang adalah sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, masa studi untuk program diploma empat dan program sarjana adalah 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun.
2. Bahwa …………………….. merupakan mahasiswa Fakultas …………………… Universitas ……………………….. dengan Nomor Induk Mahasiswa ………………
3. Bahwa ………………………. tercatat sebagai mahasiswa Fakultas ……………………… Universitas ………………………….. sejak tahun ……………
4. Bahwa ………………………….. telah berupaya dengan sekuat tenaga guna mengikuti proses akademik pada Fakultas ……………………. Universitas …………………………………….
5. Bahwa ………………………… terancam Drop Out Study (Putus studi atau dikeluarkan) atas berlakunya Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi.

B. ISU HUKUM (Legal Issues)
Adapun yang menjadi permasalahan hukum antara lain :
1. Bagaimana Penerapan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi di Fakultas ……………… Universitas …………….. ?
2. Bagaimana Penerapan Surat Edaran No. 01/M/SE/V/2005 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Jo. surat No. 390/B/HK/2015 Perihal Uji Publik Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi?

C. SUMBER HUKUM (Source of Law)
Adapun yang menjadi sumber hukum dalam opini hukum (legal opinion) adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi
d. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
e. SURAT EDARAN No. 01/M/SE/V/2005 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
f. Surat No. 390/B/HK/2015 Perihal Uji Publik Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi (beserta lampirannya).

 

D. ARGUMENTASI HUKUM (Legal Arguments)
 MAHASISWA LAMA TIDAK DAPAT DITERAPKAN PERATURAN YANG BERSIFAT RETROAKTIF (BERLAKU SURUT)
1. Bahwa Secara istilah asas retroaktif pada dasarnya mengandung dua kata pokok, yaitu “asas” dan “retroaktif”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “asas” diartikan sebagai hukum dasar atau dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat ). Sedangkan kata “retroaktif” berasal dari bahasa latin “rectroactus” yang artinya adalah “to drive back” yang berarti “bersifat surut berlakunya”. Dengan demikian, pengertian asas retroaktif dari segi etimologi adalah dasar yang menjadi tumpuan pemberlakuan suatu aturan secara surut terhitung sejak tanggal diundangkannya.
2. Bahwa pada Pasal 28 I Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dikatakan bahwa “Hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia melindungi hak seseorang untuk tidak dituntut atau dihukum atau diterapkan dengan cara penerapan aturan yang berlaku surut. Asas retroaktif memiliki arti penting untuk melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan penguasa dan menjaga undang-undang tidak diberlakukan surut sehingga ada jaminan kepastian hukum.
3. Bahwa selain itu berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, hak pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”. Dengan demikian semakin memperjelas bahwa oleh siapapun dan kepada siapapun dilarang pemberlakuan ketentuan yang bersifat berlaku surut (retroaktif).
4. Bahwa …………………… merupakan mahasiswa Fakultas ……………………. Universitas ………………………… dengan Nomor Induk Mahasiswa ……………… dan tercatat sebagai mahasiswa Fakultas …………………… Universitas ……………………… sejak tahun ……………
5. Bahwa sebagaimana diketahui berdasarkan Pasal 65 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, disebutkan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan demikian Permendagri tersebut mulai berlaku sejak tanggal 11 Juni 2014.
6. Bahwa ketentuan mengenai masa studi untuk program diploma empat dan program sarjana adalah sebelum adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, yang berbunyi “Beban Studi Program Sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dan 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah”.
7. Bahwa dengan demikian mestinya peraturan yang dipakai untuk mahasiswa yang masuk dan terdaftar sebagai mahasiswa sebelum adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, adalah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa beserta turunannya yang menjadi pedoman, petunjuk atau peraturan yang dibentuk untuk melaksanakan ketentuan tersebut, baik yang dibuat oleh Universitas maupun Fakultas pada perguruan tinggi manapun termasuk Fakultas ……………….. Universitas …………………, atas dasar ketentuan dan asas hukum yang melarang adanya pemberlakuan hukum secara retroaktif atau berlaku surut.
8. Dengan demikian sudah selayaknyalah Fakultas …………………… Universitas ………………… memberikan kesempatan kepada ………………………….. untuk berusaha memperbaiki nilai atas studinya dan memberikan kesempatan sampai dengan paling lama 14 semester sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.

 PEMBERLAKUKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG STANDART NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI TIDAK RESPONSIF
9. Bahwa sebagaimana diketahui secara sosiologis gelombang penolakan tidak hanya oleh Mahasiswa akan tetapi oleh para kalangan kalangan Akademisi terhadap perberlakuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, yang membatasi masa studi untuk program diploma empat dan program sarjana adalah 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun, terjadi dimana-mana.
10. Bahwa hal itu tidak hanya mengekang Mahasiswa untuk dapat ikut dan berperan aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler dan mengasah soft skill mahasiswa dari berbagai macam organisasi guna menunjang proses perkuliahan sebagai bekal dikehidupan masyarakat nantinya, akan tetapi juga yang tidak kalah pentingnya adalah adanya penyamarataan terhadap bidang studi rumpun ilmu-ilmu social dengan ilmu-ilmu kesehatan atau ilmu eksakta yang dalam praktek membutuhkan waktu cukup lama untuk dapat mengetahui dan mempelajari secara mendalam mengenai rumpun ilmu-ilmu kesehatan atau ilmu eksakta dengan membatasi dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
11. Bahwa gelombang penolakan tersebut juga telah teraspirasikan kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Jokowi melalui perwakilan BEM seluurh Indonesia pada tanggal 5 Mei 2015, dan Presiden berjanji akan menyelesaikan secepatnya memanggil Menteri terkait, dan berjanji pada tanggal 19 Mei sudah ada penyelesaian.

 PEMBERLAKUKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG STANDART NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI DITUNDA
12. Bahwa buah hasil dari kajian dan penolakan oleh beberapa element terhadap perberlakuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, yang ditindaklanjuti dengan adanya pertemuan antara perwakilan BEM se Indonesia dengan Presiden Jokowidodo, akhirnya pada tanggal 20 Mei 2015 Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Mohammad Nasir mengeluarkan SURAT EDARAN No. 01/M/SE/V/2005 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang ditujukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemenristekdikti, coordinator Kopertis I s/d XIV dan dan Pimpinan Perguruan Tinggi di Kementerian dan Lembaga lain, yang pada intinya adalah MENUNDA INPLEMENTASI Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, berdasarkan masukan dari Pemangku Kepentingan, Pengguna dan Masyarakat.
13. Bahwa selain itu untuk menindaklanjuti perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia pada tanggal 7 september 2015 melalui surat No. 390/B/HK/2015 Perihal Uji Publik Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, yakni meminta masukan dan saran kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemenristekdikti, coordinator Kopertis I s/d XIV yang pada kolom No. 2 huruf d Rancangan Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi menyatakan salah satunya adalah “4 (empat) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, yang dapat ditempuh maksimum dalam 7 (tujuh) tahun akademik, dengan beban belajar mahasiswa minimum 144 (seratus empat puluh empat) SKS”
14. Dengan demikian semakin jelas bahwa perberlakuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan Perguruan Tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Untuk itu sudah selayaknyalah Fakultas …………….. Universitas ………………….. untuk mematuhi SURAT EDARAN No. 01/M/SE/V/2005 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Jo. surat No. 390/B/HK/2015 Perihal Uji Publik Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi.

E. KESIMPULAN dan REKOMENDASI (Conclusions and Recommendations)
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Diharapkan Fakultas ……………………… Universitas …………………….. tidak menerapkan Peraturan yang bersifat RETROAKTIF (berlaku surut) terhadap mahasiswa lama (sebelum diundangkannya Permendagri Nomor 49 tahun 2014), dalam hal ini tidak menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, beserta peraturan perundang-undangan turunannya yang dibentuk baik oleh Fakultas maupun Rektorat Universitas ………………….., akan tetapi dapat menerapkan Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, yang pada intinya menyatakan “Beban Studi Program Sarjana dapat ditempuh selama-lamanya 14 (empat belas) semester”.
2. Diharapkan Fakultas ……………………… Universitas …………………….. tidak menerapkan Peraturan yang TIDAK RESPONSIF, yang cenderung bertentangan dengan fungsi dan tujuan Perguruan Tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
3. Diharapkan Fakultas ………………………. Universitas ……………………… untuk mematuhi SURAT EDARAN No. 01/M/SE/V/2005 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Jo. surat No. 390/B/HK/2015 Perihal Uji Publik Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi.

 

F. PENUTUP
Demikian legal opinion ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

Jakarta, 21 Agustus 2017
Hormat kami,
PENULIS PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)

DR. (cand) SAIFUL ANAM, SH., MH.

 

 

Tembusan :

1. Pembantu Dekan 1 ………………….
2. Pembantu Dekan 2 ……………………
3. Pembantu Dekan 3 …………………………
4. Ketua Program Studi ………………………..

 

Continue Reading