Pertanahan & Real Estat

Penanganan hukum pertanahan dan real estat meliputi layanan hukum terkait kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, serta pengembangan aset tanah dan properti. Pendampingan diberikan dalam berbagai aspek seperti pemeriksaan legalitas sertifikat, status kepemilikan tanah, perizinan pembangunan, transaksi jual beli properti, hingga penyelesaian permasalahan pertanahan.

Dalam kegiatan bisnis properti, layanan hukum mencakup penyusunan dan pemeriksaan perjanjian, due diligence aset, pengurusan dokumen pertanahan, pendampingan pembebasan lahan, serta penyelesaian sengketa antara pemilik tanah, pengembang, investor, maupun pihak lainnya. Setiap proses dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum administrasi, perdata, dan regulasi tata ruang yang berlaku.

Pendekatan hukum pertanahan dan real estat bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap investasi properti. Dengan analisis hukum yang tepat, risiko sengketa dapat diminimalkan sehingga pengembangan proyek real estat dapat berjalan secara efektif, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.