Sejarah berdirinya “Pro-MH Law Firm” Advocate and Legal Consultance adalah diawali oleh perkumpulan Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menginginkan adanya turut andil dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, yang kemudian dikonkritkan melalui lembaga Law Firm yang bernama “Pro-MH Law Firm”, yang merupakan lembaga independen yang dibentuk dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.
“Pro-MH Law Firm” Advocate and Legal Consultance adalah Law Firm yang dirancang dan dibangun secara integrated system manegement. Yaitu pelayanan dibidang jasa hukum dari awal perencanaan sampai perlindungan ketika sedang mengalami masalah penyelesaian di pengadilan (Litigation) dan diluar pengadilan (Non Litigation), Melalui Mekanisme Alternatif Penyelesaian sengketa (MAPS), dalam bentuk mediasi arbitrasi, konsiliasi dan lainnya. Pada intinya, apa yang menjadi pilihan terbaik bagi client adalah menjadi tujuan kami.
“Pro-MH Law Firm” didukung oleh tim ahli dibidangnya masing–masing, serta mengembangkan jaringan kerja sama dengan institusi atau tenaga ahli (expert). Komitmen kami adalah memberikan jasa layanan di bidang hukum dengan tetap mengedepankan sikap profesionalisme dan mengutamakan kepentingan pencari keadilan dengan tetap pada koridor instrumen hukum sebagai acuannya. Dengan mengedepankan keadilan dan kepastian hukum.
Pengembangan kantor hukum dengan model integrated system management menjadi jawaban tersendiri atas tantangan dunia modern. Oleh karena itu model kepemimpinan secara profesional yang mengutamakan transparansi dan akuntabilitas. Sehingga dalam beraktivitas selalu berpijak pada kode etik dalam setiap menjalankan profesi bidang hukum.
Jasa konsultasi dimaksudkan memberikan layanan dalam bentuk nasehat yang dihadapi client termasuk juga di dalamnya memuat tentang tantangan, hambatan dan potensi serta peluang penyelesaian kasus untuk memberikan solusi, dasar hukum, target serta rincian hak dan kewajiban yang dianggap perlu dalam bentuk position paper;
Jasa persidangan di pengadilan (litigasi) dimaksudkan memberikan pelayanan pendampingan client terhadap kasus sengketa keperdataan, pidana dan Tata niaga serta Tata usaha Negara mulai tahap penyelidikan di Kepolisian, Kejaksaan sampai di pengadilan dan juga menangani kasus limpahan (subtitusi), yang meliputi persidangan di Pengadilan Agama, Negeri, tata niaga dan Tata Usaha Negara serta Militer baik ditingkat pertama sampai pada tingkat kasasi dan PK di Mahkamah Agung;
Jasa pengurusan di bidang perijinan meliputi ijin usaha, ijin entertainment (show artis) serta kontraknya, ijin lokasi IMB, ijin gangguan atau Hinder ordering (HO), ijin prinsip, ijin tenaga kerja asing, pengurusan Merek, paten dan Hak cipta termasuk juga penanganan kasus pembajakan serta perijinan yang lainnya;
Yaitu meliputi penyusunan testament, hibah, wasiat, perwalian, adopsi, wali hakim, perceraian, perkawinan, dan pembagian harta gono-gini, perjanjian perkawinan, pengampunan, dan penetapan ganti nama dan kekerasan dalam rumah tangga (violence) ;
Yaitu meliputi pembuatan kontrak kerja, bidang bisnis yang terdiri dari: Pembentukan badan usaha (CV, PT, Firma), penyusunan kontrak, perusahaan dan pengambilalihan, Merger dan akuisisi, Joint Venture, perjanjian-usaha perdagangan, Go public, Leasing, ketenagakerjaan, Perpajakan, Analisis Dampak Lingkunagn (AMDAL), Pengelola Property dan Urusan pertanahan, serta kebijakan yang bersifat publik misalnya penelitian dan pemetaan, penyusunan dan sosialisasi kebijakan pemerintah daerah atau Badan Pelayanan publik termasuk juga konsultasi pelaksanaaan program atau proyek pemerintah Daerah. Serta fasilitas penyusunan Draft perudang-undangan, SK, Perda dan lain-lainnya;
Yaitu pelayanan dibidang dalam bentuk penyelesaian masalah atau perkara client atas kebutuhan yang bersifat administrasi, segala bentuk perijinan, surat menyurat, penyusunan draft perjanjian dan lain-lain;
Yaitu meliputi kasus kredit bermasalah / macet, complain ATM dan masalah-masalah perbankan lainnya.
Yaitu kantor kami sebagai konsultan hukum siap menjadi konsultan tetap suatu perusahaan dengan suatu perjanjian yang saling menguntungkan dengan semangat profesionalitas. Dan kami akan melayani memberikan konsultasi hukum yang diperlukan berkaitan dengan persoalan hokum yang dihadapi. Bilamana terjadi kasus kami akan melakukan pembelaan baik ditingkat Kepolisian, Kejaksaan, bahkan ke pengadilan.
Pelayanan hukum secara profesional dengan sistem tepat waktu, jaringan kerja yang luas baik instansi pemerintahan, BUMN/BUMD maupun swasta, serta meliputi pula Tim Ahli dari Peguruan Tinggi, yang terkait termasuk kantor konsultan hukum lain yang terjalin sejak lama, sehingga memudahkan sistem dan cara kerja yang profesional ;
Untuk Biaya jasa hukum ini akan Pro-MH. Law Firm Mendasarkan pada bobot perkara dan atau bentuk jasa yang harus diberikan dengan tetap mengedepankan kesepakatan dengan client.
Demikian sekilas profile “Pro-MH LAW FIRM” Advocate and Legal Consultance, bilamana masih dianggap kurang sempurna dari kebutuhan akan informasi yang didapatkan bisa menghubungi via telepon di kantor yaitu melalui Telpon 021-8354060, Fax. 021-8354061 atau langsung datang ke alamat Gedung Menara Imperium Lt. 10 Suites B Jl. HR. Rasuna Said Kav. 1 Kuningan Jakarta Selatan.