Asisten/Magang
Syafina Indriana Putri Junaedi, SH merupakan Advokat Magang yang memiliki minat dan kompetensi pada berbagai bidang hukum, khususnya hukum pidana, hukum perdata, arbitrase, hukum keluarga, hukum kepailitan, serta hukum acara. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S1) di Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta, yang memberikan dasar akademik yang kuat dalam memahami berbagai cabang ilmu hukum serta penerapannya dalam praktik.
Selama menjalani pendidikan hukum, Syafina mempelajari berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan sistem hukum nasional, mulai dari hukum pidana, hukum perdata, hingga hukum bisnis dan mekanisme penyelesaian sengketa. Pendidikan tersebut membentuk kemampuan analisis hukum yang sistematis serta pemahaman komprehensif terhadap proses penegakan hukum.
Dalam perjalanan awal kariernya sebagai advokat magang, Syafina telah terlibat dalam membantu penanganan berbagai perkara sesuai dengan bidang keahliannya. Ia berpengalaman dalam melakukan penelitian hukum, penyusunan dokumen hukum, serta mendukung proses penanganan perkara baik dalam penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi di pengadilan maupun melalui mekanisme alternatif seperti arbitrase.
Minatnya dalam hukum keluarga dan hukum perdata mendorongnya untuk memberikan pendekatan yang tidak hanya berdasarkan analisis hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan kepentingan para pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Selain itu, ketertarikannya terhadap hukum pidana dan hukum kepailitan juga memperluas ruang lingkup praktik hukumnya dalam menangani berbagai persoalan hukum yang kompleks.
Dengan latar belakang akademik yang kuat serta pengalaman dalam membantu berbagai penanganan perkara, Syafina Indriana Putri Junaedi terus mengembangkan kemampuan profesionalnya sebagai praktisi hukum yang berintegritas, teliti, dan berdedikasi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.