ADVOKAT PENGACARA KONSULTAN HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan yang sangat vital dan membutuhkan ketelitian baik dari segi harga, kualitas maupun yang banyak dilupakan yakni dari segi hukumnya. Hal itu dikarenakan tidak jarang dalam setiap pengadaan barang dan jasa baik oleh perorangan, korporasi maupun pemerintah seringkali berujung kepada adanya sengketa ataupun persoalan hukum baik diawal maupn di akhir pelaksanaan pengadaan. Untuk itu diperlukan uji tuntas terhadap keseluruhan barang atau jasa dari berbagai aspek baik keekonomian maupun dari segi hukumnya, sehingga pada akhirnya dapat meminimalisir adanya sengketa di kemudian hari.

Pengadaan secara umum dapat diartikan sebagai proses kegiatan untuk pemenuhan atau penyediaan kebutuhan dan pasokan barang atau jasa di bawah kontrak atau pembelian langsung untuk memenuhi kebutuhan bisnis. Untuk itu pengadaan ini dapat beraspek hukum perikatan dan perjanjian, sehingga perjanjian dalam proses pengadaan barang dan jasa dapat mempengaruhi keseluruhan proses arus barang karena merupakan bagian penting dalam proses pengadaan barang dan jasa, karena pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan baik oleh pemerintah maupun swasta untuk menjalankan roda pemerintahan/swasta dan untuk melaksanakan aktivitas sehari-hari.

Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa baik oleh pemerintahan maupun swasta tidak selamanya berjalan dengan lancar aman dan sukses, akan tetapi kadangkala menimbulkan perselisihan baik antara penyedia barang/jasa dengan pihak pengguna layanan barang/jasa. Untuk itu perlu pengaturan yang bersifat rigid dan tidak saling bertentangan antra satu dengan lainnya sehingga dapat meminilisir adanya sengketa antara pengguna dengan penyedia barang dan jasa. Pengadaan ini harus diatur bukan saja agar pengadaannya bisa berjalan dengan efektif dan bisa dipertanggungjawabkan tetapi juga harus bisa membantu pemerintah dalam hal peningkatan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan juga peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan.

Kegiatan pengadaan barang atau jasa merupakan kegiatan yang harus diatur dan diregulasi agar pengadaan barang tersebut bisa berjalan sesuai dengan yang diinginkan yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian. Kegiatan pengadaan barang seperti ini sangat sensitif, mengingat hal ini berhubungan langsung dengan penggunaan keuangan. Sehingga banyak pelaksana pengadaan barang atau jasa merasa ragu bimbang dan takut bila kebijakan yang dilaksanakan pengadaan barang atau jasa melanggar hukum yang berlaku, untuk itu sangat diperlukan ahli pengadaan barang dan jasa yang betul-betul mengerti tentang keseluruhan hal yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan karakter yang akan atau telah dihadapi baik oleh perorangan maupun korporasi.

Penanganan masalah Pengadaan Barang Dan Jasa sangat dibutuhkan pengalaman dan pengetahuan yang memadai untuk mengatasi problem hukum di bidang Pengadaan Barang Dan Jasa, untuk itu sangatlah dibutuhkan Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa  terbaik yang benar-benar mengerti terkait hukum Pengadaan Barang Dan Jasa, sehingga anda maupun perusahaan anda betul-betul mendapatkan penanganan yang baik sehingga tidak menambah kerumitan dan kerugian bagi anda maupun perusahaan anda apabila membutuhkan penanganan dibidang Pengadaan Barang Dan Jasa.

KANTOR ADVOKAT PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM SAIFUL ANAM & PARTNERS AHLI DALAM HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA

Kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners memiliki keahlian dibidang penanganan Pengadaan Barang dan Jasa, baik oleh perorangan, korporasi maupun oleh pemerintahan. Konsep pengadaan barang dan jasa yang kami rancang sedapat mungkin untuk menghindari adanya problem yang akan timbul bagi kedua belah pihak atau pihak ketiga lainnya. Untuk itu sangat tepat sekali apabila kantor Saiful Anam & Partners menjadi mitra baik dalam penanganan maupun pencegahan terhadap resiko dibidang Pengadaan Barang dan Jasa, sehingga Anda maupun kantor tempat anda bekerja benar-benar terlindungi dari segala kemungkinan yang berkaitan dengan problematika Pengadaan Barang dan Jasa di kemudian hari.

Selain itu, kantor Advokat Pengacara dan konsultan hukum Saiful Anam & Partners didukung dengan tim hukum yang mumpuni dan mampu serta mengerti betul baik dalam hukum Pengadaan Barang dan Jasa  maupun penanganan dibidang Pengadaan Barang dan Jasa, sehingga dapat membantu saudara dalam penanggulangan persoalan hukum dibidang Pengadaan Barang dan Jasa. Dengan demikian tepat sekali apabila firma hukum ini dijadikan sebagai partners atau pilihan utama dalam perancangan maupun penanganan dibidang Pengadaan Barang Dan Jasa, yang mampu memberikan masukan maupun penanganan yang sangat berarti bagi anda yang sedang atau ingin mengantisipasi atau menghadapi problematika di bidang Pengadaan Barang dan Jasa baik di kalangan bisnis, pemerintahan maupun perorangan.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa:

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Hp. 081 285 777 99

Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading