ADVOKAT DAN PENGACARA KONSULTAN HUKUM MEDIASI, NEGOSIASI, KONSILIASI DAN ARBITRASE

Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi dan Arbitrase merupakan hal yang sangat penting utamanya dalam upaya penyelesaian perkara diluar pengadilan (non litigasi). Penyelesaian perkara diluar pengadilan merupakan langkah penyelesaian yang sangat cerdas selain lebih mudah, murah dan tentunya sangat cepat. Mediasi merupakan suatu upaya penyelesaian masalah atau konflik antara dua pihak yang berselisih dengan bantuan pihak ketiga atau pihak penengah yang netral untuk menyelesaikan konflik dengan tidak memihak pada yang bersengketa dengan penyelesaian (solusi) yang dapat diterima oleh kedua pihak.

Sedangkan Negosiasi adalah usaha yang dilakukan terhadap dua pihak atau lebih terhadap pihak-pihak yang pada awalnya memiliki perbedaan pendapat, sehingga dicarikan sebuah kesepakatan bersama, untuk itu Negosiasi ini sebenarnya itu sama juga maknanya dengan Tawar Menawar. Negosiasi biasanya dilakukan apabila mediasi sudah tidak dapat dilakukan, ataupun pada saat mediasi juga dapat dilakukan dengan bersamaan dengan negosiasi. Untuk itu antara Mediasi dan Negosiasi biasanya hanya dapat dilakukan oleh orang perorangan, advokat, pengacara dan konsultan hukum yang memiliki kompetensi dan jam terbang yang tinggi untuk melakukannya.

Kemudian Konsiliasi adalah adalah penyelesaian sengketa juga di luar pengadilan melalui proses perundingan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan dengan dibantu oleh Konsiliator dengan memberikan pemecahan permasalahan kepada Para Pihak yang bersengketa paling lama 30 hari kerja. Seorang konsiliator membantu masing-masing pihak untuk secara independen mengembangkan daftar semua tujuan mereka (hasil yang ingin mereka peroleh dari konsiliasi). 

Sedangkan yang terakhir adalah Arbitrase, penyelesaian Arbitrase harus diawali dengan adanya sebuah kontrak kerjasama antara kedua belah pihak, biasanya kedua belah pihak menyepakati penyelesaian melalui Arbitrase, dengan demikian dapat melakukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme dan tata cara yang diatur melalui lembaga Arbitrase yang dipimpin oleh Arbiter. Arbiter tidak hanya memberi masukan atau solusi saja, akan tetapi Arbriter juga memiliki kebijaksanaan dalam memberikan putusan mengenai permasalahan yang dihadapi oleh kedua belah pihak yang bersengketa.

KANTOR ADVOKAT PENGACARA SAIFUL ANAM & PARTNERS AHLI MENANGANI PROSES MEDIASI, NEGOSIASI, KONSILIASI DAN PENYELESAIAN ARBITRASE DI INDONESIA

Kantor Pengacara Advokat Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners berpengalaman baik dalam pengurusan baik dalam upaya hukum Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi, dan penyelesaian Arbitrase baik di Indonesia maupun Luar Negeri. Kantor Pengacara Advokat Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners merupakan firma hukum yang memiliki trik atau cara khusus dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan upaya hukum Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi, dan penyelesaian Arbitrase baik di Indonesia maupun Luar Negeri, sehingga dengan demikian dapat dijadikan mitra bagi setiap orang maupun korporasi dalam menghadapi upaya hukum baik Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi, dan penyelesaian Arbitrase baik di Indonesia maupun Luar Negeri, sehingga upaya hukum tersebut benar-benar diharapkan sesuai dengan keinginan. Untuk itu kantor Saiful Anam & Partners dapat dijadikan sebagai pilihan utama dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan upaya hukum Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi, dan penyelesaian Arbitrase baik di Indonesia maupun Luar Negeri. 

Firma Hukum Saiful Anam & Partners telah berpengalaman dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan upaya hukum Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi, dan penyelesaian Arbitrase baik di Indonesia maupun Luar Negeri, sehingga melalui pengalaman-pengalaman yang telah dilaluinya menjadikan kantor hukum Saiful Anam & Partners telah memeriksa seluk beluk yang berkaitan dengan penanganan upaya hukum Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi, dan penyelesaian Arbitrase baik di Indonesia maupun Luar Negeri. Untuk itu tidak salah dan tepat untuk Anda membutuhkan jasa hukum yang berkaitan dengan upaya hukum Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi, dan penyelesaian Arbitrase baik di Indonesia maupun Luar Negeri kepada kantor Advokat Pengacara Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners.

Hubungi Kami Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi, dan Penyelesaian Sengketa Arbitrase:

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5 / RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Hp. 081285777 99

Email: saifulanam@lawyer.com

Continue Reading