CONTOH PENGADUAN KODE ETIK HAKIM KE KOMISI YUDISIAL

Jakarta, 14 November 2016
Lampiran : 3 eks
Hal : Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
dan Perilaku Hakim oleh Hakim Majelis Hakim
dalam Perkara Nomor : …./PDT.G/2016/PN JKT.SEL
Kepada Yth.
Ketua Komisi Yudisial RI
di
Jakarta

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :…………………………………
Tempat Tanggal Lahir :…………………………………
Jenis Kelamin :…………………………………
Kebangsaan :…………………………………
Pekerjaan :…………………………………
Alamat :…………………………………

Selanjutnya disebut sebagai ————————– PELAPOR

Dengan ini melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara/yang mengeluarkan Putusan dengan Register Perkara Nomor : …./PDT.G/2015/PN JKT.SEL tanggal 5 September 2016 dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:

1. Nama : …………………………………
Jabatan : Hakim Ketua
Instansi : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

2. Nama : …………………………………
Jabatan : Hakim Anggota
Instansi : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

3. Nama : …………………………………
Jabatan : Hakim Anggota
Instansi : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ————————- TERLAPOR

Adapun yang menjadi dasar dan pertimbangan laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Terlapor adalah sebagai berikut :

1. Legal Standing

a. Bahwa Pelapor merupakan Terggugat I dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat dalam hal ini …………………….., yang terregister dengan Nomor Perkara : …./PDT.G/2015/PN JKT.SEL pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
b. Bahwa atas perkara tersebut telah diputus pada tanggal 5 September 2016 dengan amar putusan sebagai berikut :

M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI :
• Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar :
A. KERUGIAN MATERIL :
Biaya yang telah dikeluarkan sebagai pinjaman kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 6.462.000.000,- (enam milyar empat ratus enam puluh dua juta rupiah) dan USD 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu dollar Amerika);
B. KERUGIAN IMMATERIL :
Bahwa Penggugat telah mengalami tekanan psikologis, yaitu reputasi, harga diri dan kehormatan baik pribadi maupun perusahaan tercoreng, yang nilai kerugian sejumlah Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah);
Total kerugian materil dan immaterial sebesar Rp. 156.462.000.000,- (seratus lima puluh enam milyar empat ratus enam puluh dua juta rupiah) dan USD 165.000,-(seratus enam puluh lima ribu dollar Amerika);
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas obyek berupa :
• Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kebon Anggrek Nomor 24, RT. 001/RW. 005, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan ;
• Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan KH. Ahmad Dahlan Nomor 15, Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membuat surat permintaan maaf terbuka yang dimuat di koran nasional ;
6. Memerintahkan kepada Pihak manapun untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini ;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.2.431.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng ;
8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
c. Bahwa atas Putusan sebagaimana dimaksud diatas kuat dugaan telah terjadi dugaan keras pelanggaran kode etik dan Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara/yang mengeluarkan Putusan dengan Register Perkara Nomor : …/PDT.G/2015/PN JKT.SEL.
d. Bahwa dengan demikian Pelapor memiliki kepentingan guna mempertahankan hak atas Persamaan di hadapan hukum (Equality Before The Law) dan perlakuan Adil demi terciptanya asas Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum, untuk itu sudah selayaknyalah Pelapor memiliki legal standing guna mempertahankan hak Keadilan yang dirasa dihilangkan, dicabut dan tidak dipenuhi melalui Putusan A Quo.

2. Kasus Posisi

a. Bahwa Pada tanggal 25 Mei 2013 sepakat untuk membuat perjanjian jual beli saham …………………. yang dituangkan dalam Master Agreement yang ditanda tangani oleh ………………. (Tergugat I) dan ………………… (isteri Penggugat) dan para saksi yaitu ……………. dan …………………… serta dihadiri pula oleh Penggugat;
b. Bahwa dalam Perjanjian Master agreement tanggal 25 Mei 2013 ditegaskan Piahk ……………… berniat membeli dan mengalihkan saham milik ……………… sebanyak 100% dengan nilai jual sebesar USD 12.500.000,- (Dua belas juta lima ratus ribu Dollar Amerika) dengan uang muka sebesar USD 100.000,- (seratus ribu dollar Amerika);
c. Bahwa Tergugat I telah berupaya menyelesaikan kewajibannya akan tetapi tetap memerlukan biaya yang nilainya tidak kecil akhirnya berupaya dengan jalan melakukan Pinjaman Uang kepada Penggugat yang selanjutnya disepakati dalam sebuah perjanjian peminjaman uang tanggal 29 Agustus 2013;
d. Bahwa dalam Perjanjian peminjaman uang tertanggal 29 Agustus 2013 diterangkan antara Penggugat dan Tergugat I pada saat itu sedang dalam proses penandatangan akte jual beli secara legal tentang pembelian saham Permata Grup sebanyak 70% di …………………..;
e. Bahwa Dalam Perjanjian peminjaman Uang tertanggal 29 Agustus 2013 tersebut Penggugat menyetujui Pinjaman tersebut akan dipergunakan oleh Tergugat I dan Tergugat II antara lain untuk membiayai kegiayan persiapan produksi PT. ENA Sarana Energi dan realisasi biaya-biaya yang telah dikeluarkan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada akan diganti/reimburse oleh Penggugat yang nantinya akan diperhitungkan sebagai pengeluaran ………………..;
f. Bahwa Penggugat setelah melakukan Perjanjian Peminjaman Uang tanggal 29 Agustus 2013 juga melakukan kesepakatan perjanjian Gadai Saham dengan Tergugat I yang dituangkan dalam Akta Nomor 7 dihadapan Notaris Saharto Sahardjo, SH. Tergugat I juga memberikan Kuasa Kepada Penggugat berdasarkan Akta Kuasa nomor 6 tertanggal 29 Agustus 2013 yang dibuat dihadapan Notaris ……………….. yang menguasakan sepenuhnya kepada Pengugat atas saham milik Tergugat I;
g. Bahwa Tergugat I telah melaksanakan perjanjian dengan itikad baik dan berupaya keras untuk memenuhi persyaratan dalam perjanjian Master Agreement tanggal 25 Mei 2013 akan tetapi karena keterbatasan dana yang dimiliki dan perbuatan Penggugat yang menunda-nunda pencairan uang dan tidak memberikan uang sebagai mana diperjanjikan serta menahan dokumen-dokumen penting milik perusahaan …………….. mengakibatkan Tergugat I dan atau ………………. tidak dapat melanjutkan proses Produksi dan Proses jual Beli Saham sehingga mengalami kerugian.

3. Bahwa berdasar pada kronologis perkara dan dihubungkan dengan Putusan yang dibuat oleh Terlapor tersebut merupakan Putusan yang sangat tidak adil, diambil secara tidak arif dan tidak bijaksana dan tidak profesional.
4. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (“Kode Etik Hakim”), Terlapor diduga melanggar Kode Etik Hakim dalam hal sebagai berikut:
– Berperilaku adil,
– Berperilaku arif dan bijaksana, dan
– Bersikap profesional.
5. Bahwa dalam hal berperilaku adil, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Berdasarkan Kode Etik Hakim, adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya.
b. Terlapor tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya. Terlapor tidak menempatkan bukti dalam Master agreement antara kedua belah Pihak, dimana Bahwa dalam pasal 7 Master Agreement dijelaskan : “ Jika ada perelisihan antara pihak I dan Pihak II dalam pelaksanaan Master Agreement maka akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila tidak tercapai Mufakat maka akan diselesaikan secara final melalui Singapore International arbitration Centre (SIAC)”.
c. Berdasarkan hal tersebut maka Perjanjian MASTER AGREEMENT tanggal 25 Mei 2013 pasal 7 tegas Para Pihak telah menentukan pilihan hukum dan tempat penyelesaian sengketa (choice of law and choice of forum) yaitu menggunakan hukum Singapura dan Arbitrase Singapura. Untuk itu mestinya Terlapor secara Adil memberikan kesempatan menurut Kompetensi Absolut kepada para pihak untuk menempuh jalur penyelesaian hukum menggunakan hukum Singapura dan Arbitrase Singapura.
6. Bahwa dalam hal berperilaku arif dan bijaksana, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Berdasarkan Kode Etik Hakim, arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya.
b. Terlapor tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang telah diajukan oleh Pengadu tentang ;
 Gugatan Eror in Persona (Kurang Pihak / Plurium Litis Consortium)
 Gugatan Penggugat masih terlalu dini atau Prematur (Dilatoria Exeptie)
 Gugatan Kabur Tidak Jelas (Obscuur libel)
 Gugatan Penggugat Bukanlah Merupakan Ruang Lingkup Perbuatan Melawan Hukum, Akan Tetapi Merupakan Ruang Lingkup Wanprestasi
c. Terlapor telah bersikap tidak arif dan bijaksana dengan atau tanpa melihat dan memperhatikan dalil-dalil yang diajukan oleh Pelapor baik melalui Jawaban, Duplik, Pembuktian, Saksi dan Kesimpulan yang diajukan Pelapor dalam Persidangan perkara A Quo.

7. Bahwa dalam hal bersikap profesional, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Berdasarkan Kode Etik Hakim, profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas dan salah satu penerapan bersikap profesional adalah Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya.
b. Terlapor telah keliru dalam membuat putusan dan tidak mempunyai kesungguhan untuk melaksanakan pekerjaannya, yakni dengan mengabulkan Kerugian Immateril yang jauh lebih besar dari kerugian Materil, hal ini sangat bertentangan dengan Pedoman dalam pemenuhan gugatan Immateril yang ditentukan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinya “Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan”.
c. Bahwa selain itu Terlapor tidak membuat rincian tentang nilai kerugian baik materiil dan Immateriil, sehingga sangat bertentangan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 598.K/Sip/1971 tanggal 18 Desember 1971, utusan Mahkamah Agung Nomor : 117.K/Sip/1975 tanggal 02 Juni 1971, Putusan Mahkamah Agung Nomor : 556.K/Sip/1980 tanggal 28 Mei 1983 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 19.K/Sip/1983 tanggal 03 September 2003.
8. Bahwa berdasar pada pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, kuat dugaan telah terjadi pelanggaran kode etik hakim yang kuat dugaan telah terjadi MAEN atau KONGKALIKONG antara Terlapor dengan Pihak-Pihak yang berkeinginan untuk memenangkan Perkara dalam perkara A Quo, untuk itu saya mohon dengan Hormat serta Sangat kepada Ketua dan Anggota Komisi Yudisial untuk melakukan Pemeriksaan kepada Terlapor demi terciptanya hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan.

Demikian laporan pengaduan ini saya buat, selanjutnya kami mohon kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk dapat memeriksa laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Hormat saya
Pelapor
……………………

Continue Reading