CONTOH NASKAH AKADEMIS

NASKAH AKADEMIS

RANCANGAN PERATURAN DAERAH

TENTANG

HARI JADI KOTA TARAKAN

Tim Penyusun

Kerjasama

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

dengan

DIREKTORAT FASILITASI PERANCANGAN PERATURAN DAERAH DITJEN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

2011

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

Halaman Judul

Kata Pengantar

Daftar Isi

BAB I

Pendahuluan

BAB II     Kajian Teoretis Dan Praktik Empiris

BAB III    Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan Terkait

BAB IV    Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis

BAB V     Jangkauan,  Arah Pengaturan, Dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang,  Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

BAB VI    Penutup

Daftar Pustaka

LAMPIRAN:  RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Kota Tarakan merupakan kota terbesar ketiga di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia dan juga merupakan kota terkaya ke-17 di Indonesia. Kota ini memiliki luas wilayah 657,33 km² dan sesuai dengan data Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kota Tarakan pada tahun 2010 berpenduduk sebanyak 193.069 jiwa. Tarakan atau juga dikenal sebagai Bumi Paguntaka, berada pada sebuah pulau kecil yang terletak di utara Kalimantan Timur.

Semboyan dari kota Tarakan adalah Tarakan Kota “BAIS” (Bersih, Aman, Indah, Sehat dan Sejahtera), pengambilan semboyan ini tidak lain dan tidak bukan agar menjadi semboyan dan spirit Pemerintah dan warga masyarakat Kota Tarakan dalam upaya membangun kota Tarakan yang Bersih dalam artian terciptanya suasana yang bersih dari sampah dan kotoran-kotoran lainnya, Aman dalam arti memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat yang ada di Tarakan, Indah dalam arti enak dipandang, Sehat dalam artian mampu melaksanakan kegiatan sehari-hari dengan baik, dan Sejahtera yang mengandung makna bahwa masyarakat Tarakan diharapkan mampu dibidang perekonomian.

Dari segi sejarah Tarakan menurut cerita rakyat berasal dari bahasa tidung “Tarak” (bertemu) dan “Ngakan” (makan) yang secara harfiah dapat diartikan “Tempat para nelayan untuk istirahat makan, bertemu serta melakukan barter hasil tangkapan dengan nelayan lain. Selain itu Tarakan juga merupakan tempat pertemuan arus muara Sungai Kayan, Sesayap dan Malinau. Perkembangan Tarakan tidak dapat dilepaskan dari era perkembangan kekuasaan, era itu terbagi menjadi 4 (empat) bagian diantaranya, era kerajaan Tidung, Era dinasti Tenggara, Era Hindia Belanda, Era Pendudukan Jepang dan Era Kemerdekaan.

Pada era kemerdekaan ini kemuadian Letak dan posisi yang strategis telah mampu menjadikan kecamatan Tarakan sebagai salah satu sentra industri di wilayah Kalimantan Timur bagian utara sehingga pemerintah perlu untuk meningkatkan statusnya menjadi Kota Administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1981. Status Kota Administratif kembali ditingkatkan menjadi Kotamadya berdasarkan Undang-undang RI No. 29 Tahun 1997 yang peresmiannya dilakukan langsung oleh Menteri dalam Negeri pada tanggal 15 Desember 1997, sekaligus menandai tanggal tersebut sebagai Hari Jadi Kota Tarakan.

             Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan otonomi bagi Kabupaten/Kota untuk mengatur Kewenangan termasuk pula kewenangan untuk menetapkan hari jadi suatu daerah.

Dalam menetapkan hari jadi sebuah daerah, berbagai cara dapat dilakukan. Yang sering atau lazim adalah mencari dan melacak serta menemukan momentum penting yang mempunyai makna dalam perjalanan sejarah daerah tersebut, yang kemudian dapat diterima sebagai sebuah kesepakatan, untuk kemudian dipilih dan dtetapkan sebagai hari jadi. Menetapkan hari jadi adalah juga proses memilih suatu tanggal yang dianggap paling mendekati kemungkinan factual dalam bingkai semangat kebersamaan, sehingga selalu ada beberapa opsi yang tersedia, yang kemudian disepakati untuk dijadikan keputusan bersama.

Pada umumnya hari jadi suatu Kota, selalu dilandasi makna kesejahraan, semangat kesejarahan dan kekuatan kesejarahan serta nasionalisme. Sejarah daerah merupakan gambaran rangkaian kejadian-kejadian yang dilaksanakan oleh para pemimpin dan masyarakat warga daerah tersebut. Dengan kata lain bila kita mempelajari sejarah suatu daerah berarti kita mempelajari sejarah masyarakat daerah itu. Sejarah akan memilih kejadian-kejadian yang merupakan hasil karya manusia sesuai dengan konsep yang telah ditentukan sasarannya. Sasaran itu merupakan kejadian yang menarik pada masa lalu untuk kepentingan masa kini dan masa yang akan datang. Kejadian yang merupakan fakta sejarah itu merupakan rangkaian hubungan yang saling berkaitan. Rangkaian fakta  itu disusun sedemikian rupa dengan penafsiran yang berpedoman pada pendapat dan timbangan yang kritis, sambil melahirkan tanggapan sejarah dalam jiwanya, sehingga fakta-fakta yang semula terpisah dan terpecah-pecah, disusunlah suatu gambaran yang bulat dan merupakan fakta-fakta yang saling berhubungan sehingga mudah dipahami.

Dalam pemilihan fakta itulah kita akan mencari suatu tonggak sejarah di Kota Tarakan yang akan dijadikan sebagai Hari Jadi. Untuk mencari satu fakta sejarah diatas kita harus meneliti serangkaian fakta-fakta sejarah di Kota Tarakan yang saling berangkaian sehingga memiliki makna, cukup berkesan dan daya aspiratif yang prospektif-konstruktif serta sejalan dengan dasar-dasar kehidupan masyarakat Tarakan pada khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya, namun dalam kontek Kota Tarakan, selain dimensi kesejarahan penetapan hari jadi Kota Tarakan didasarkan pada pembentukan Kota Tarakan.

Tarakan yang awalnya masih berstatus kawedanan, yang kemudian ditingkatkan menjadi kecamatan Tarakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1963, yang kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  47 Tahun 1981 Kota Tarakan ditetapkan menjadi Kota Administratif yang meliputi 2 (dua) wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Tarakan Barat dan Kecamatan Tarakan Timur yang kemudian Kota administratif ditingkatkan statusnya menjadi Kota Madya Tingkat II melalui Undang-undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan.

 

  1. Identifikasi Masalah

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tentunya membawa perubahan besar dalam pengaturan Pemerintahan Daerah. Tentunya masing-masing pemerintah daerah berusaha untuk menyempurnakan atau membuat pengaturan yang bersifat otonom, salah satunya yakni pembentukan peraturan daerah tentang Hari Jadi Kabupaten/Kota.

Permasalahan mengenai hari jadi Kabupaten/Kota merupakan permasalahan yang perlu pengaturan yang jelas dan baik, terlebih didaerah Kota Tarakan. Sehingga Pemerintah bersama-sama masyarakat dapat secara jelas paham dan mengerti tentang nilai-nilai kesejarahan berdirinya Kota Tarakan, yang tentunya tidak terlepas dari perjuangan para pejuang yang telah berjuang demi terlaksananya kehidupan yang lebih baik dari kehidupan yang sebelumnya.

Permasalahan Hari jadi Kota Tarakan dewasa ini menunjukkan adanya pemudaran dan penurunan pengetahuan, terutama bagi mereka pemuda dan pemudi Kota Tarakan, sehingga rasa memiliki dan merawat kota dari hari hari kehari mulai memudar, karna keengganan untuk mempelajari sejarah perjuangan berdirinya Kota Tarakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemanfaatan.

Untuk itu identifikasi masalah dalam Naskah akademis ini dapat dibagi menjadi :

  1. Hari Jadi Kota Tarakan dapat diperingati setiap tahun, sebagai bagian dari jati diri dan eksistensi suatu daerah, disamping berperan sebagai faktor integrasi masyarakat juga dapat memotivasi peningkatan pembangunan daerah
  2. Mewujudkan jati diri dan menumbuhkan rasa cinta, bangga dan rasa memiliki terhadap Kota Tarakan.
  3. Semangat melestarikan nilai-nilai luhur budaya yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.
  4. Kepastian hukum mengenai mulai terbentuknya Kota Tarakan.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, sehubungan hari jadi Kota Tarakan belum ditetapkan dalam suatu Peraturan daerah, maka perlu dibuat peraturan daerah tentang Hari Jadi Kota Tarakan.

  1. Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik

Adapun yang menjadi tujuan dan kegunaan penetapan Hari Jadi Kota Tarakan dalam peraturan daerah ini adalah

  1. Untuk memperingati Hari Jadi Kota Tarakan setiap tahun, sebagai bagian dari jati diri dan eksistensi suatu daerah, disamping berperan sebagai faktor integrasi masyarakat juga dapat memotivasi peningkatan pembangunan daerah
  2. Sebagai wujud jati diri dan menumbuhkan rasa cinta, bangga dan rasa memiliki terhadap Kota Tarakan.
  3. Menumbuhkan semangat melestarikan nilai-nilai luhur budaya yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.
  4. Memberikan kepastian hukum mengenai mulai terbentuknya Kota Tarakan.
  1. Metode

Metode yang digunakan dalam penulisan Naskah Akademik ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan empiris.  Yaitu dengan mendasarkan pada aspek peraturan perundang-undangan sebagai dasar terbentuknya Kota Tarakan maupun Pengkajian aspek-aspek lain yang terkait, seperti historis serta pengalaman para stakeholders terkait, hasil-hasil penelitian dan konsep-konsep yang berkaitan dengan kelahiran Kota Tarakan.

Selain itu pendekatan dilakukan dengan indisipliner dan multidisipliner. Pendekatan indisipliner dilakukan pengkajian bidang-bidang hukum terkait dengan Hukum Pemerintahan Daerah dan Hukum Hukum Administrasi Negara

Pendekatan multidislipiner dilakukan pengakajian dengan mendekati permasalahan hukum mengenai aspek kesejarahan berdirinya Kota Tarakan berdasarkan ilmu-ilmu yang terkait secara langsung, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Sejarah dan Ilmu Sosial

BAB II

KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS

  1. Teori Otonomi Daerah

Pada prinsipnya, kebijakan otonomi daerah dilakukan dengan mendesentralisasikan kewenangan-kewenangan yang selama ini tersentralisasi di tangan pemerintah pusat. Dalam proses desentralisasi itu, kekuasaan pemerintah pusat dialihkan dari tingkat pusat ke pemerintahan daerah sebagaimana mestinya, sehingga terwujud pergeseran kekuasaan dari pusat ke daerah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Jika dalam kondisi semula arus kekuasaan pemerintahan bergerak dari daerah ke tingkat pusat, maka diidealkan bahwa sejak diterapkannya kebijakan otonomi daerah itu, arus dinamika kekuasaan akan bergerak sebaliknya, yaitu dari pusat ke daerah.

Kebijakan otonomi dan desentralisasi kewenangan ini dinilai sangat penting terutama untuk menjamin agar proses integrasi nasional dapat dipelihara dengan sebaik-baiknya. Karena dalam sistem yang berlaku sebelumnya, sangat dirasakan oleh daerah-daerah besarnya jurang ketidakadilan struktural yang tercipta dalam hubungan antara pusat dan daerah-daerah. Untuk menjamin agar perasaan diperlakukan tidak adil yang muncul di berbagai daerah seluruh Indonesia tidak makin meluas dan terus meningkat yang pada gilirannya akan sangat membahayakan integrasi nasional, maka kebijakan otonomi daerah ini dinilai mutlak harus diterapkan dalam waktu yang secepat-cepatnya sesuai dengan tingkat kesiapan daerah sendiri. Sebelum dikeluarkannya peraturan yang diperlukan dari pusat, pemerintahan daerah dapat menentukan sendiri pengaturan mengenai soal-soal yang bersangkutan melalui penetapan Peraturan Daerah. Setelah peraturan pusat yang dimaksud ditetapkan, barulah peraturan daerah tersebut disesuaikan sebagaimana mestinya, sekedar untuk itu memang perlu diadakan penyesuaian.

Dengan demikian, kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi kewenangan tidak hanya menyangkut pengalihan kewenangan dari atas ke bawah, tetapi pada pokoknya juga perlu diwujudkan atas dasar keprakarsaan dari bawah untuk mendorong tumbuhnya kemandirian pemerintahan daerah sendiri sebagai faktor yang menentukan keberhasilan kebijakan otonomi daerah itu. Dalam kultur masyarakat kita yang paternalistik, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah itu tidak akan berhasil apabila tidak dibarengi dengan upaya sadar untuk membangun keprakarsaan dan kemandirian daerah sendiri.

  1. Asas dan Prinsip Otonomi Daerah

Secara umum asas dan prinsip-prinsip Otonomi Daerah dapat diurai sebagai berikut :

  1. Asas Desentralisasi : Pelimpahan wewenang pemerintahanoleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistemkesatuan Negara RI.
  2. Asas Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang pemerintah olehpemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintahpusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
  3. Asas Tugas Pembantuan : Penugasan dari pemerintah pusatkepada daerah dan/atau desa,dari pemerintah provinsi kepadakabupaten/kota dan atau desa serta dari pemerintahkabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugastertentu.

Menurut prinsip penyelenggaraan Negara yang tercantum dalampasal 2 UU No.28 tahun 1999,tentang penyelenggaraan Negarayang bersih bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme,maka adabeberapa asas umum penyelenggaraan Negara,yang meliputi:

  1. Asas Kepastian Hukum : Asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundangan, kepatutandan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara.
  2. Asas Tertib : Asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalampengendalian penyelenggara Negara.
  3. Asas Kepentingan Umum : Asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yangaspiratif, akomodatif dan selektif
  4. Asas Keterbukaan : Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasipribadi, golongan, dan rahasia Negara
  5. Asas Proporsionalitas : Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara Negara
  6. Asas Profesionalitas : Asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturanperundangan yang berlaku
  7. Asas Akuntabilitas : Asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Negara harus dapat di pertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku
  1. Praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Sebagaimana telah dikemukakan dalam pendahuluan, dalam upaya mencari fakta sejarah di Kota Tarakan yang memiliki daya prospektif-konstruktif serta mempunyai nilai kesejahteraan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam upaya menemukan momentum penting dalam perjalanan sejarah yang dicanangkan sebagai hari jadi Kota Tarakan, dimensi yang paling mendekati kesepakatan seluruh stakeholders adalah dimensi yuridis melalui pendekatan perundang-undangan yaitu dengan mengacu pada Undang-undang Nomr 29 tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Tarakan yaitu pada tanggal 15 Desember 1997 yang diresmikan oleh Menteri dalam negeri. Kita meyakini, bahwa tanggal 15 Desember 1997 merupakan fakta sejarah dan tonggak lahirnya Tarakan sebagai daerah otonom terlepas dari bagian wilayah Kabupaten Bulungan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, Hal ini juga diperkuat bahwa semenjak terbentuknya Kota Tarakan proses pembangunan diberbagai bidang di Kota Tarakan sangat dirasakan seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah sejak tahun 1999.

Namun demikian pilihan penetapan hari jadi kota Tarakan mengacu pada kelahiran Kota Tarakan berdasarkan UU nomor 29 tahun 1997, tapi juga tidak menghilangkan nilai-nilai sejarah keberadaan Kota Tarakan. Dalam penentuan fakta sejarah juga harus mengikatkan diri kepada keobyektifan pemikiran,dalam arti memilih fakta sejarah dengan penafsiran yang didasari atas pengabdian terhadap pembangunan generasi mendatang baik mental spiritual ataupun phisik materiil. Dimana dalam rangka menentukan penetapan Hari Jadi Tarakan, ditentukan dengan kriteria-kriteria yang bernilai, meliputi :

  1. Kepribadian, kerakyatan dan patriotisme
  2. Membina persatuan dan kesatuan
  3. Mengandung keteladanan
  4. Mengandung pengaruh mendalam terhadap kelangsungan perkembangan pembangunan bangsa pada umumnya dan daerah pada umumnya
  5. Merupakan salah satu puncak sejarah
  6. Berperspektif pembangunan dan menggugah semangat membangun serta cinta suatu daerah.

Untuk lebih memberikan warna sejarah menyangkut Kota Tarakan akan dituangkan dalam batang tubuh Raperda dan diperkuat di penjelasan umum Raperda Hari Jadi Kota Tarakan. Sebagai bagian dalam menyelusuri tonggak sejarah yang bernilai aspiratif, prospektif-konstruktif bagi penentuan Hari jadi Kota Tarakan, akan member cerminan dinamika masyarakat Tarakan sebagai pengisi sejarah itu sendiri. Ini berarti tonggak yang dapat dimanfaatkan pada masa kini untuk menentukan politik masa mendatang.

  1. Implikasi Pembentukan Perda Hari Jadi Kota Tarakan

Peraturan Daerah Kota Tarakan Tentang  Hari Jadi Kota Tarakan disusun berdasarkan kebutuhan dan akan berimplikasi terhadap;

  1. Menyamakan presepsi dan langkah-langkah dalam melaksanakan pembangunan daerah
  2. Menyelenggrakan kegiatan pengelolaan asset dan Sumber Daya Alam serta prasarana Kota Tarakan
  3. Menyelenggarakan kegiatan pengelolaan sumber daya alam khususnya secara terpadu dari hulu ke hilir
  4. Mendorong pengembangan kegiatan usaha dan kerjasama Badan Usaha Milik Daerah.
  5. Mendorong partisipasi dari masyarakat dalam pengelolaan Aset daerah
  6. Memperbaiki dan meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap Kota yang selama ini mulai pudar.
  7. Pembinaan adalah kegiatan yang mencakup (pemberian pengarahan, petunjuk, bimbingan, pelatihan, dan penyuluhan dalam pelaksanaan tata pembangunan kota.
  8. Pengendalian adalah kegiatan yang mencakup pengaturan, penelitian, dan pemantauan Pembangunan Kota  untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana demi menjaga kesinambungan dan ketersediaan mutu asset daerah.
  9. Mendorong rasa cinta dan memiliki terhadap Pemerintah Daerah Kota Tarakan.

BAB III

EVALUASI DAN ANALISIS

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT

Pengaturan Hari Jadi Kota Tarakan mempunyai hubungan dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain;

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Undang-undang RI No. 29 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan
  3. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1981 Tentang Peningkatan Menjadi Wilayah Administratif

BAB IV

LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS

  1. Landasan Filosofis

Tujuan awal Otonomi Daerah adalah untuk memberikan manfaat dan mensejahterakan masyarakat didaerah. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berisi tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah tentunya agar daerah dapat membangun dan melaksanakan prinsip-prinsip otonomi yang berbasis kebutuhan daerah. Untuk itu sangat berbeda motif, metode dan tata cara pembangunan daerah yang satu dengan daerah yang lainnya. Karakteristik daerah juga sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat, seperti social budaya, adat-istiadat dan lain sebagainya. Untuk itu dirasa penting Perda tentang Hari Jadi Kota Tarakan ini, dengan berpedoman pada penjelasan diatas.

  1. Landasan Sosiologis

Masyarakat Kota Tarakan adalah bagian dari perkembangan teknologi, budaya dan informasi. Dalam era globalisasi sekarang ini tidak dapat dipengkiri terutama kaum muda untuk adanya akselerasi dan akulturasi pengetahuan yang semakin mudah dijangkau melalui media informasi dan teknologi. Untuk itu pengaruh media informasi dan teknologi menjadi suatu hal yang bermanfaat juga menjadi suatu hal yang merugikan. Bermanfaat apabila penggunaannya digunakan dalam koridor yang benar dan dapat menyeleksi paham-paham yang kurang elok untuk diterapkan masyarakat penganut adat ketimuran seperti Tarakan. Untuk itu hadirnya teknologi juga berpengaruh terhadap ketidakmampuan berfikir local, atau bahkan melupakan nilai-nilai sejarah yang terkandung di masyarakat local Tarakan. Untuk itu sangat dibutuhkan sekali suatu aturan yang memuat tentang Hari jadi Kota Tarakan.

  1. Landasan Yuridis

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan otonomi bagi Kabupaten/Kota untuk mengatur Kewenangan termasuk pula kewenangan untuk menetapkan hari jadi suatu daerah. Untuk itu pengaturan ini dapat dijadikan rujukan utama tentang landasan Berdirinya Kota Tarakan. Yang melalui Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1981 Tarakan ditingkatkan statusnya menjadi Kota Administratif. Status Kota Administratif kembali ditingkatkan menjadi Kotamadya berdasarkan Undang-undang RI No. 29 Tahun 1997 yang peresmiannya dilakukan langsung oleh Menteri dalam Negeri pada tanggal 15 Desember 1997, sekaligus menandai tanggal tersebut sebagai Hari Jadi Kota Tarakan.

BAB V

JANGKAUAN,  ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG,  PERATURAN DAERAH PROVINSI, ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

Pada umumnya materi atau ruang lingkup Rancangan Perda hari jadi Kota Tarakan terdiri dari:

  1. Ketentuan Umum

Bagian ini berisi tentang definisi-definisi yang berkaitan dengan Hari Jadi suatu daerah.

  1. Maksud dan Tujuan

Bagian ini berisi tentang penjelasan dan filosofis di buatnya Perda Tentang Hari Jadi Kota Tarakan.

  1. Penetapan hari jadi

Bagian ini berisi tentang tanggal penetapan Hari Jadi Kota Tarakan

  1. Peringatan hari jadi

Bagian ini berisi prosesi perayaan Hari jadi Kota Tarakan setiap tahunnya.

  1. Ketentuan Penutup

Bagian ini mengatur tentang hal-hal teknis yang akan dibuat setelah Perda ini disahkan yang dituangkan dalam pembuatan Peraturan Walikota.

BAB VI

PENUTUP

  1. Simpulan
  2. Penetapan hari jadi Kota Tarakan dtetapkan pada tanggal 15 desember dengan mendasarkan pada Undang-undang Nomor 29 tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Tarakan
  3. Penetapan hari jadi perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
  4. Saran
  5. Penetapan Hari jadi Kota Tarakan diharapkan dijadikan spirit oleh semua kalangan masyarakat Tarakan untuk menumbuhkan dalam upaya pembangunan Kota Tarakan, dan menambah rasa cinta terhadap Kota, sehingga dapat diprioritaskan dalam program legislasi daerah.
  6. Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kota Tarakan diharapkan mampu memberikan pemahaman tentang arti penting nilai-nilai sejarah yang terkandung dalam Kota Tarakan, tentunya dengan masukan dari semua kalangan.

Demikian naskah akademis ini dibuat, sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam pembuatan Raperda tentang hari jadi Kota Tarakan.

Tarakan, 7 Juni 2011

 

Kepala Bagian Hukum

Setda Kota Tarakan

H. Budiono, SH, M.Hum

Nip. 19621225199303 1 006

Kasi Publikasi Perda

Direktorat Fasilitasi Perancangan

Perda Ditjen Perundang-undangan

Kementerian  Hukum&Ham RI

ZAELANI, SH, MH

DAFTAR PUSTAKA

Bagir Manan. 1994. Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.

Hanif Nurcholis. 2005. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta : PT. Grasindo.

Krishna D. Darumurti dan Umbu Rauta. 2000. Otonomi Daerah Perkembangan Pemikiran dan Pelaksanaan. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Muhammad Fauzan. 2006. Hukum Pemerintahan Daerah Kajian tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Yogyakarta : UII Press.

Sadu Wasistiono, dkk. 2006. Memahami Asas Tugas Pembantuan Pandangan Legalistik, Teoritik dan Implementatif. Bandung : Fokusmedia.

Samodra Wibawa. 2005. Good Governance dan Otonomi Daerah dalam Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

S.H. Sarundajang. 2005. Babak Baru Sistem Pemerintahan Daerah. Jakarta : Kata Hasta.

Syaukani, dkk. 2003. Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan. Jakarta : Pustaka Pelajar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

LAMPIRAN:       RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Continue Reading

CONTOH PROPOSAL PEMBENTUKAN NASKAH AKADEMIS PERATURAN DAERAH (PERDA)

NASKAH AKADEMIS

RANCANGAN PERATURAN DAERAH

TENTANG

HARI JADI KOTA TARAKAN

Tim Penyusun

Kerjasama

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

dengan

DIREKTORAT FASILITASI PERANCANGAN PERATURAN DAERAH DITJEN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

2011

NASKAH AKADEMIS

RANCANGAN PERATURAN DAERAH

TENTANG

HARI JADI KOTA TARAKAN

  1. Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan otonomi bagi Kabupaten/Kota untuk mengatur Kewenangan termasuk pula kewenangan untuk menetapkan hari jadi suatu daerah..

Dalam menetapkan hari jadi sebuah daerah, berbagai cara dapat dilakukan. Yang sering atau lazim adalah mencari dan melacak serta menemukan momentum penting yang mempunyai makna dalam perjalanan sejarah daerah tersebut, yang kemudian dapat diterima sebagai sebuah kesepakatan, untuk kemudian dipilih dan dtetapkan sebagai hari jadi. Menetapkan hari jadi adalah juga proses memilih suatu tanggal yang dianggap paling mendekati kemungkinan factual dalam bingkai semangat kebersamaan, sehingga selalu ada beberapa opsi yang tersedia, yang kemudian disepakati untuk dijadikan keputusan bersama.

Pada umumnya hari jadi suatu Kota, selalu dilandasi makna kesejahraan, semangat kesejarahan dan kekuatan kesejarahan serta nasionalisme. Sejarah daerah merupakan gambaran rangkaian kejadian-kejadian yang dilaksanakan oleh para pemimpin dan masyarakat warga daerah tersebut. Dengan kata lain bila kita mempelajari sejarah suatu daerah berarti kita mempelajari sejarah masyarakat daerah itu. Sejarah akan memilih kejadian-kejadian yang merupakan hasil karya manusia sesuai dengan konsep yang telah ditentukan sasarannya. Sasaran itu merupakan kejadian yang menarik pada masa lalu untuk kepentingan masa kini dan masa yang akan datang. Kejadian yang merupakan fakta sejarah itu merupakan rangkaian hubungan yang saling berkaitan. Rangkaian fakta  itu disusun sedemikian rupa dengan penafsiran yang berpedoman pada pendapat dan timbangan yang kritis, sambil melahirkan tanggapan sejarah dalam jiwanya, sehingga fakta-fakta yang semula terpisah dan terpecah-pecah, disusunlah suatu gambaran yang bulat dan merupakan fakta-fakta yang saling berhubungan sehingga mudah dipahami.

Dalam pemilihan fakta itulah kita akan mencari suatu tonggak sejarah di Kota Tarakan yang akan dijadikan sebagai Hari Jadi. Untuk mencari satu fakta sejarah diatas kita harus meneliti serangkaian fakta-fakta sejarah di Kota Tarakan yang saling berangkaian sehingga memiliki makna, cukup berkesan dan daya aspiratif yang prospektif-konstruktif serta sejalan dengan dasar-dasar kehidupan masyarakat Tarakan pada khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya, namun dalam kontek Kota Tarakan, selain dimensi kesejarahan penetapan hari jadi Kota Tarakan didasarkan pada pembentukan Kota Tarakan.

Tarakan yang awalnya masih berstatus kawedanan, yang kemudian ditingkatkan menjadi kecamatan Tarakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1963, yang kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  47 Tahun 1981 Kota Tarakan ditetapkan menjadi Kota Administratif yang meliputi 2 (dua) wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Tarakan Barat dan Kecamatan Tarakan Timur yang kemudian Kota administratif ditingkatkan statusnya menjadi Kota Madya Tingkat II melalui Undang-undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, sehubungan hari jadi Kota Tarakan belum ditetapkan dalam suatu Peraturan daerah, maka perlu dibuat peraturan daerah tentang Hari Jadi Kota Tarakan

 

  1. Maksud  dan Tujuan

Maksud dan tujuan penetapan Hari Jadi Kota Tarakan dalam peraturan daerah ini adalah

  1. Sebagai wujud jati diri dan menumbuhkan rasa cinta, bangga dan rasa memiliki terhadap Kota Tarakan.
  2. Menumbuhkan semangat melestarikan nilai-nilai luhur budaya yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.
  3. Memberikan kepastian hukum mengenai mulai terbentuknya Kota Tarakan.

III.       Hasil yang diharapkan

Hasil yang diharapkan oleh pemerintah Kota Tarakan yaitu:

Dengan ditetapkannya hari jadi menandakan lahirnya suatu daerah, sekaligus juga sebagai pewarisan nilai-nilai, kecintaan, kebanggaan, dan rasa mmiliki bagi masyarakat terhadap sebuah daerah dan masa depannya.

  1. Metodologi

Metode yang digunakan dalam penulisan Naskah Akademik ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan empiris.  Yaitu dengan mendasarkan pada aspek peraturan perundang-undangan sebagai dasar terbentuknya Kota Tarakan maupun Pengkajian aspek-aspek lain yang terkait, seperti historis serta pengalaman para stakeholders terkait, hasil-hasil penelitian dan konsep-konsep yang berkaitan dengan kelahiran Kota Tarakan.

  1. Ruang Lingkup

Pada umumnya materi atau ruang lingkup Rancangan Perda hari jadi Kota Tarakan terdiri dari:

  1. Ketentuan Umum

Bagian ini berisi tentang definisi-definisi yang berkaitan dengan Hari Jadi suatu daerah.

  1. Maksud dan Tujuan

Bagian ini berisi tentang penjelasan dan filosofis di buatnya Perda Tentang Hari Jadi Kota Tarakan.

  1. Penetapan hari jadi

Bagian ini berisi tentang tanggal penetapan Hari Jadi Kota Tarakan

  1. Peringatan hari jadi

Bagian ini berisi prosesi perayaan Hari jadi Kota Tarakan setiap tahunnya.

  1. Ketentuan Penutup

Bagian ini mengatur tentang hal-hal teknis yang akan dibuat setelah Perda ini disahkan yang dituangkan dalam pembuatan Peraturan Walikota..

  1. Pembahasan

Sebagaimana telah dikemukakan dalam pendahuluan, dalam upaya mencari fakta sejarah di Kota Tarakan yang memiliki daya prospektif-konstruktif serta mempunyai nilai kesejahteraan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam upaya menemukan momentum penting dalam perjalanan sejarah yang dicanangkan sebagai hari jadi Kota Tarakan, dimensi yang paling mendekati kesepakatan seluruh stakeholders adalah dimensi yuridis melalui pendekatan perundang-undangan yaitu dengan mengacu pada Undang-undang Nomr 29 tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Tarakan yaitu pada tanggal 15 Desember 1997 yang diresmikan oleh Menteri dalam negeri. Kita meyakini, bahwa tanggal 15 Desember 1997 merupakan fakta sejarah dan tonggak lahirnya Tarakan sebagai daerah otonom terlepas dari bagian wilayah Kabupaten Bulungan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, Hal ini juga diperkuat bahwa semenjak terbentuknya Kota Tarakan proses pembangunan diberbagai bidang di Kota Tarakan sangat dirasakan seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah sejak tahun 1999.

Namun demikian pilihan penetapan hari jadi kota Tarakan mengacu pada kelahiran Kota Tarakan berdasarkan UU nomor 29 tahun 1997, tapi juga tidak menghilangkan nilai-nilai sejarah keberadaan Kota Tarakan. Dalam penentuan fakta sejarah juga harus mengikatkan diri kepada keobyektifan pemikiran,dalam arti memilih fakta sejarah dengan penafsiran yang didasari atas pengabdian terhadap pembangunan generasi mendatang baik mental spiritual ataupun phisik materiil. Dimana dalam rangka menentukan penetapan Hari Jadi Tarakan, ditentukan dengan kriteria-kriteria yang bernilai, meliputi :

  1. Kepribadian, kerakyatan dan patriotisme
  2. Membina persatuan dan kesatuan
  3. Mengandung keteladanan
  4. Mengandung pengaruh mendalam terhadap kelangsungan perkembangan pembangunan bangsa pada umumnya dan daerah pada umumnya
  5. Merupakan salah satu puncak sejarah
  6. Berperspektif pembangunan dan menggugah semangat membangun serta cinta suatu daerah.

Untuk lebih memberikan warna sejarah menyangkut Kota Tarakan akan dituangkan dalam batang tubuh Raperda dan diperkuat di penjelasan umum Raperda Hari Jadi Kota Tarakan. Sebagai bagian dalam menyelusuri tonggak sejarah yang bernilai aspiratif, prospektif-konstruktif bagi penentuan Hari jadi Kota Tarakan, akan member cerminan dinamika masyarakat Tarakan sebagai pengisi sejarah itu sendiri. Ini berarti tonggak yang dapat dimanfaatkan pada masa kini untuk menentukan politik masa mendatang.

VII.     Pelaporan Hasil

Pelaporan hasil disampaikan dalam bentuk soft copy dan hard copy yang bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

VIII.   Lampiran

Untuk mendukung bahan sebagai rujukan pembentukan Raperda hari jadi Kota Tarakan akan dilampirkan Undang-undang Nomr 29 tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Tarakan sebagai bagian tidak terpisahkan naskah akademis ini.

  1. Penutup

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan :

  1. Penetapan hari jadi Kota Tarakan dtetapkan pada tanggal 15 desember dengan mendasarkan pada Undang-undang Nomor 29 tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Tarakan
  2. Penetapan hari jadi perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.

Demikian naskah akademis ini dibuat, sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam pembuatan Raperda tentang hari jadi Kota Tarakan.

Tarakan, 7 Juni 2011

Kepala Bagian Hukum                                Kasi Publikasi Perda

                   Setda Kota Tarakan                           DirektoratFasilitasiPerancangan

                                                                                      Perda Ditjen Perundang-undangan Kementerian  Hukum&Ham RI                               

 

  1. Budiono, SH, M.Hum ZAELANI, SH, MH

Nip. 19621225199303 1 006

Continue Reading