AKUNTABILITAS DANA BANTUAN PARPOL

Pembahasan mengenai kenaikan dana bantuan bagi Partai Politik kembali mengemuka. Melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan dana bantuan parpol diusahakan agar dinaikkan dan segera dibahas dalam RAPBN 2017. Tjahjo beralasan bahwa selama ini dana bantuan untuk partai politik tidak mengalami kenaikan selama 10 tahun terakhir.

 

Apabila kita lihat pada masa 2 kali periode Pemilu baik pada tahun 2009 maupun tahun 2014, pemberian dana bantuan kepada Parpol mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 212 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik adalah ditetapkan bahwa setiap partai politik mendapatkan bantuan negara sebesar Rp 108,- untuk setiap suara.

 

Sehingga dalam periode pemilu pada tahun 2014 jumlah bantuan keuangan untuk partai politik yang bersumber dari APBN berdasarkan perolehan suara DPR-RI pada Pemilu 2014 adalah mencapai Rp. 12.258.155.844, dengan rincian PDI-P Rp. 2.557.598.868, Golkar Rp. 1.990.689.696, Gerindra Rp. 1.594.120.068, Demokrat Rp. 1.375.802.604, PKB Rp. 1.220.071.356, PAN Rp. 1.024.015.068, Nasdem Rp. 907.503.696, PPP Rp. 881.008.704 dan Hanura Rp. 707.345.784,-. Sedangkan untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota juga diberikan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD sesuai jumlah perolehan suara sah pada tiap Provinsi dan Kabupaten Kota.

 

Terhadap besaran bantuan dana parpol tersebut, muncul berbagai tanggapan publik, ada yang menyatakan masih terlalu kecil, cukup atau bahkan sangat terlalu besar. Namun menurut pandangan penulis terhadap besaran dana bantuan parpol dari Negara sebagaimana ditetapkan sebesar Rp 108,- untuk setiap suara adalah masih sangat terlalu kecil, hal itu mengingat dari perspektif infrastruktur dan suprastruktur politik yang harus dipersiapkan dan dikeluarkan oleh Parpol sangat begitu besar guna menjalankan fungsinya baik sebagai sarana komunikasi politik, sosialisasi politik, rekruitmen politik dan pengatur konflik di masyarakat.

 

Partai politik sebagai bagian dari pilar utama demokratisasi, sejatinya dapat dengan optimal menjalankan fungsinya dengan atau tanpa terlalu dibebani berkaitan dengan cost politik. Hal itu menjadi penting agar proses politik dapat berjalan dengan fairness yang pada akhirnya dapat menjaring wakil-wakil berkualitas yang secara infrastruktur dan suprastruktur politik belum atau tidak memadai. Sehingga dengan demikian wacana kenaikan dana bantuan parpol menjadi sebesar Rp. 1000,- untuk setiap suara bukanlah sesuatu yang perlu dipersoalkan, asal dapat menjamin peningkatan kualitas demokratisasi baik di pusat maupun di daerah.

 

Independensi Parpol

 

Dalam beberapa Negara yang menganut sistem demokrasi modern, pemberian bantuan dana bagi parpol bukanlah sesuatu yang dinggap sakral. Di Inggris, Italia, dan Australia misalnya, Pemerintah rela memberikan 30% dana bantuan dari pengeluaran bagi partai politik. Sedangkan di Perancis, Denmark, dan Jepang Pemerintah memberikan 50% bantuan pendanaan Parpol dari pengeluaran negara. Jauh daripada itu Meksiko malah memberikan 70% dana bantuan dari seluruh pengeluaran partai. Bahkan di Uzbekistan 100% pengeluaran partai seluruhnya ditanggung pemerintah.

 

Apapun yang menjadi tujuan pemberian bantuan dana dari Negara bagi parpol salah satunya untuk menjamin terselenggaranya proses demokratisasi yang transparan dan akuntabel sehingga kualitas demokratisasi dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Bantuan dana parpol dari negara kepada partai politik akan lebih mudah dimintai pertanggungjawabannya. Hal itu mengingat dalam setiap Negara-negara modern maupun Negara-negara yang berkembang saat ini sepenuhnya menyadari akan adanya pengendalian dan pembatasan pemberian sumbangan dari individu maupun korporasi untuk menghindari adanya conflict of interests (konflik kepentingan) yang mungkin akan terjadi pada saat menjabat dalam suatu jabatan tertentu dengan berbagai macam alasan utamanya berkaitan dengan balas jasa/budi yang dapat mengurangi independensi lembaga yang dipimpinnya.

 

Sangat disadari dewasa ini korporasi memiliki peranan yang sangat penting terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara. Bahkan, dalam beberapa aspek peranan korporasi melebihi peran dan pengaruh suatu Negara. Dalam tataran praktek misalnya, korporasi sebagai bagian dari subjek hukum seringkali turut andil dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan. Hal itu dapat terlihat dari aspek kebijakan-kebijakan Pemerintah yang kadangkala memberikan ruang yang cukup luas dan menguntungkan bagi kalangan tertentu bagi korporasi yang sangat dekat dengan Pemerintahan.

 

Kejadian yang demikian lebih banyak disebabkan oleh adanya sumbangan yang bersifat tidak mengikat kepada oknum Pejabat Publik maupun bagi Parpol pada saat sebelum atau akan proses rekrutment serta pemilihan dalam jabatan Pemerintahan, sehingga pada saat terpilih sebagai pejabat yang memegang kendali tugas, wewenang serta kebijakan-kebijakan yang strategis, maka dengan sendirinya dapat dikendalikan oleh kalangan swasta atau korporasi.

 

Dalam era persaingan globalisasi yang semakin pesat, peran korporasi semakin tidak terelakkan, sehingga jangkauan korporasi tidak hanya masyarakat sebagai objek dari pencari keuntungan dari korporasi, akan tetapi juga sudah menjalar kepada tingkatan Negara dan pemerintahan untuk dapat menguasai pasar serta kebijakan-kebijakan strategis yang menguntungkan pribadi dan golongan.  Kondisi yang demikian tentu akan berdampak negatif bagi perkembangan bernegara. Mengingat indepedensi terhadap produk-produk kebijakan yang dihasilkan cenderung akan memihak sehingga tidak berdasarkan pada tujuan yang benar, melainkan tujuannya untuk menguntungkan segelintir oknum yang merupakan bagian dari korporasi.

 

Guna menekan angka yang demikian maka indepensi parpol sangat penting sekali, salah satunya adalah dengan pemberian bantuan dana yang signifikan dari pemerintah, sehingga parpol sebagai ujung tombak demokratisasi dalam menjalankan pemerintahan dapat secara independen, akuntabel dan dapat diandalkan, bukan malah merupakan bagian dari wakil para investor-investor swasta (korporasi) yang mendanai parpol yang bersangkutan.

 

Pertanggungjawaban

 

Kenaikan pemberian bantuan dana parpol dari pemerintah tentu bukan hanya mempertimbangkan aspek independensi parpol, akan tetapi juga harus mempertimbangkan aspek pertangungjawaban keuangan yang transparan dan akuntabel yang tidak hanya dapat diaudit lembaga internal akan tetapi juga dapat dilakukan auditor atau lembaga resmi ekternal dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan, selain itu Parpol juga harus mengumumkan secara resmi dan berkala berkaitan laporan keuangan yang telah terima beserta penggunaannya, sehingga publik benar-benar dapat mengetahui dan mengawasi realisasi bantuan dana parpol yang telah disalurkan oleh Negara.

 

Apabila melihat dengan seksama, saat ini laporan keuangan parpol masih sangat tertutup, padahal baik UU Parpol maupun Permendagri Nomor 77 tahun 2014 beserta perubahannya Permendagri Nomor 6 Tahun 2017, telah mewajibkan partai politik untuk membuat laporan keuangan dengan rincian laporan realisasi anggaran politik, laporan neraca, dan laporan arus kas beserta realisasinya. Namun dalam prakteknya laporan keuangan tersebut hanya dibuat oleh akuntan yang ditunjuk sendiri oleh partai politik. Masyarakat hanya bisa mendapatkan rangkuman audit tanpa mengetahu secara pasti kebenaran laporan yang dibuat oleh Parpol yang bersangkutan.

 

Untuk itu selain diperlukan peningkatan bantuan dana parpol dari pemerintah guna mengoptimalisasikan peran dan fungsi parpol di masyarakat, juga diperlukan peningkatan akuntabilitas laporan keuangan dana Parpol, yang tidak hanya diaudit oleh lembaga internal yang ditunjuk oleh parpol yang bersangkutan akan tetapi juga dapat dilakukan audit oleh lembaga eksternal dalam hal ini BPK, selain itu juga perlu diumumkan kepada publik, sehingga publik dapat mengakses secara transparan berkenaan dengan penggunaan dana parpol sesuai dengan rencana kerja dan platform partai yang telah ditetapkan.

 

Link : AKUNTABILITAS DANA BANTUAN PARPOL

Continue Reading