CONTOH PROPOSAL PEMBENTUKAN NASKAH AKADEMIS PERATURAN DAERAH (PERDA)

NASKAH AKADEMIS

RANCANGAN PERATURAN DAERAH

TENTANG

HARI JADI KOTA TARAKAN

Tim Penyusun

Kerjasama

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

dengan

DIREKTORAT FASILITASI PERANCANGAN PERATURAN DAERAH DITJEN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

2011

NASKAH AKADEMIS

RANCANGAN PERATURAN DAERAH

TENTANG

HARI JADI KOTA TARAKAN

  1. Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan otonomi bagi Kabupaten/Kota untuk mengatur Kewenangan termasuk pula kewenangan untuk menetapkan hari jadi suatu daerah..

Dalam menetapkan hari jadi sebuah daerah, berbagai cara dapat dilakukan. Yang sering atau lazim adalah mencari dan melacak serta menemukan momentum penting yang mempunyai makna dalam perjalanan sejarah daerah tersebut, yang kemudian dapat diterima sebagai sebuah kesepakatan, untuk kemudian dipilih dan dtetapkan sebagai hari jadi. Menetapkan hari jadi adalah juga proses memilih suatu tanggal yang dianggap paling mendekati kemungkinan factual dalam bingkai semangat kebersamaan, sehingga selalu ada beberapa opsi yang tersedia, yang kemudian disepakati untuk dijadikan keputusan bersama.

Pada umumnya hari jadi suatu Kota, selalu dilandasi makna kesejahraan, semangat kesejarahan dan kekuatan kesejarahan serta nasionalisme. Sejarah daerah merupakan gambaran rangkaian kejadian-kejadian yang dilaksanakan oleh para pemimpin dan masyarakat warga daerah tersebut. Dengan kata lain bila kita mempelajari sejarah suatu daerah berarti kita mempelajari sejarah masyarakat daerah itu. Sejarah akan memilih kejadian-kejadian yang merupakan hasil karya manusia sesuai dengan konsep yang telah ditentukan sasarannya. Sasaran itu merupakan kejadian yang menarik pada masa lalu untuk kepentingan masa kini dan masa yang akan datang. Kejadian yang merupakan fakta sejarah itu merupakan rangkaian hubungan yang saling berkaitan. Rangkaian fakta  itu disusun sedemikian rupa dengan penafsiran yang berpedoman pada pendapat dan timbangan yang kritis, sambil melahirkan tanggapan sejarah dalam jiwanya, sehingga fakta-fakta yang semula terpisah dan terpecah-pecah, disusunlah suatu gambaran yang bulat dan merupakan fakta-fakta yang saling berhubungan sehingga mudah dipahami.

Dalam pemilihan fakta itulah kita akan mencari suatu tonggak sejarah di Kota Tarakan yang akan dijadikan sebagai Hari Jadi. Untuk mencari satu fakta sejarah diatas kita harus meneliti serangkaian fakta-fakta sejarah di Kota Tarakan yang saling berangkaian sehingga memiliki makna, cukup berkesan dan daya aspiratif yang prospektif-konstruktif serta sejalan dengan dasar-dasar kehidupan masyarakat Tarakan pada khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya, namun dalam kontek Kota Tarakan, selain dimensi kesejarahan penetapan hari jadi Kota Tarakan didasarkan pada pembentukan Kota Tarakan.

Tarakan yang awalnya masih berstatus kawedanan, yang kemudian ditingkatkan menjadi kecamatan Tarakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1963, yang kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  47 Tahun 1981 Kota Tarakan ditetapkan menjadi Kota Administratif yang meliputi 2 (dua) wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Tarakan Barat dan Kecamatan Tarakan Timur yang kemudian Kota administratif ditingkatkan statusnya menjadi Kota Madya Tingkat II melalui Undang-undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, sehubungan hari jadi Kota Tarakan belum ditetapkan dalam suatu Peraturan daerah, maka perlu dibuat peraturan daerah tentang Hari Jadi Kota Tarakan

 

  1. Maksud  dan Tujuan

Maksud dan tujuan penetapan Hari Jadi Kota Tarakan dalam peraturan daerah ini adalah

  1. Sebagai wujud jati diri dan menumbuhkan rasa cinta, bangga dan rasa memiliki terhadap Kota Tarakan.
  2. Menumbuhkan semangat melestarikan nilai-nilai luhur budaya yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.
  3. Memberikan kepastian hukum mengenai mulai terbentuknya Kota Tarakan.

III.       Hasil yang diharapkan

Hasil yang diharapkan oleh pemerintah Kota Tarakan yaitu:

Dengan ditetapkannya hari jadi menandakan lahirnya suatu daerah, sekaligus juga sebagai pewarisan nilai-nilai, kecintaan, kebanggaan, dan rasa mmiliki bagi masyarakat terhadap sebuah daerah dan masa depannya.

  1. Metodologi

Metode yang digunakan dalam penulisan Naskah Akademik ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan empiris.  Yaitu dengan mendasarkan pada aspek peraturan perundang-undangan sebagai dasar terbentuknya Kota Tarakan maupun Pengkajian aspek-aspek lain yang terkait, seperti historis serta pengalaman para stakeholders terkait, hasil-hasil penelitian dan konsep-konsep yang berkaitan dengan kelahiran Kota Tarakan.

  1. Ruang Lingkup

Pada umumnya materi atau ruang lingkup Rancangan Perda hari jadi Kota Tarakan terdiri dari:

  1. Ketentuan Umum

Bagian ini berisi tentang definisi-definisi yang berkaitan dengan Hari Jadi suatu daerah.

  1. Maksud dan Tujuan

Bagian ini berisi tentang penjelasan dan filosofis di buatnya Perda Tentang Hari Jadi Kota Tarakan.

  1. Penetapan hari jadi

Bagian ini berisi tentang tanggal penetapan Hari Jadi Kota Tarakan

  1. Peringatan hari jadi

Bagian ini berisi prosesi perayaan Hari jadi Kota Tarakan setiap tahunnya.

  1. Ketentuan Penutup

Bagian ini mengatur tentang hal-hal teknis yang akan dibuat setelah Perda ini disahkan yang dituangkan dalam pembuatan Peraturan Walikota..

  1. Pembahasan

Sebagaimana telah dikemukakan dalam pendahuluan, dalam upaya mencari fakta sejarah di Kota Tarakan yang memiliki daya prospektif-konstruktif serta mempunyai nilai kesejahteraan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam upaya menemukan momentum penting dalam perjalanan sejarah yang dicanangkan sebagai hari jadi Kota Tarakan, dimensi yang paling mendekati kesepakatan seluruh stakeholders adalah dimensi yuridis melalui pendekatan perundang-undangan yaitu dengan mengacu pada Undang-undang Nomr 29 tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Tarakan yaitu pada tanggal 15 Desember 1997 yang diresmikan oleh Menteri dalam negeri. Kita meyakini, bahwa tanggal 15 Desember 1997 merupakan fakta sejarah dan tonggak lahirnya Tarakan sebagai daerah otonom terlepas dari bagian wilayah Kabupaten Bulungan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, Hal ini juga diperkuat bahwa semenjak terbentuknya Kota Tarakan proses pembangunan diberbagai bidang di Kota Tarakan sangat dirasakan seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah sejak tahun 1999.

Namun demikian pilihan penetapan hari jadi kota Tarakan mengacu pada kelahiran Kota Tarakan berdasarkan UU nomor 29 tahun 1997, tapi juga tidak menghilangkan nilai-nilai sejarah keberadaan Kota Tarakan. Dalam penentuan fakta sejarah juga harus mengikatkan diri kepada keobyektifan pemikiran,dalam arti memilih fakta sejarah dengan penafsiran yang didasari atas pengabdian terhadap pembangunan generasi mendatang baik mental spiritual ataupun phisik materiil. Dimana dalam rangka menentukan penetapan Hari Jadi Tarakan, ditentukan dengan kriteria-kriteria yang bernilai, meliputi :

  1. Kepribadian, kerakyatan dan patriotisme
  2. Membina persatuan dan kesatuan
  3. Mengandung keteladanan
  4. Mengandung pengaruh mendalam terhadap kelangsungan perkembangan pembangunan bangsa pada umumnya dan daerah pada umumnya
  5. Merupakan salah satu puncak sejarah
  6. Berperspektif pembangunan dan menggugah semangat membangun serta cinta suatu daerah.

Untuk lebih memberikan warna sejarah menyangkut Kota Tarakan akan dituangkan dalam batang tubuh Raperda dan diperkuat di penjelasan umum Raperda Hari Jadi Kota Tarakan. Sebagai bagian dalam menyelusuri tonggak sejarah yang bernilai aspiratif, prospektif-konstruktif bagi penentuan Hari jadi Kota Tarakan, akan member cerminan dinamika masyarakat Tarakan sebagai pengisi sejarah itu sendiri. Ini berarti tonggak yang dapat dimanfaatkan pada masa kini untuk menentukan politik masa mendatang.

VII.     Pelaporan Hasil

Pelaporan hasil disampaikan dalam bentuk soft copy dan hard copy yang bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

VIII.   Lampiran

Untuk mendukung bahan sebagai rujukan pembentukan Raperda hari jadi Kota Tarakan akan dilampirkan Undang-undang Nomr 29 tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Tarakan sebagai bagian tidak terpisahkan naskah akademis ini.

  1. Penutup

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan :

  1. Penetapan hari jadi Kota Tarakan dtetapkan pada tanggal 15 desember dengan mendasarkan pada Undang-undang Nomor 29 tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Tarakan
  2. Penetapan hari jadi perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.

Demikian naskah akademis ini dibuat, sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam pembuatan Raperda tentang hari jadi Kota Tarakan.

Tarakan, 7 Juni 2011

Kepala Bagian Hukum                                Kasi Publikasi Perda

                   Setda Kota Tarakan                           DirektoratFasilitasiPerancangan

                                                                                      Perda Ditjen Perundang-undangan Kementerian  Hukum&Ham RI                               

 

  1. Budiono, SH, M.Hum ZAELANI, SH, MH

Nip. 19621225199303 1 006

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verifikasi Bukan Robot *